- Unila Tuan Rumah Kongres dan Konfernas PERHEPI ke-XIX
- Rektor Audiensi dengan Menteri Dikti Saintek Bahas Kemandirian Kampus dan Pembangunan RSPTN
- Kepala UPA Perpustakaan Bayzoni Gelar Rakor Perdana
- Rektor Lantik Pejabat Baru Tahap Tiga Berdasarkan Perubahan SOTK
- Panitia Presidium CDOB Kabupaten Cukuh Bandakh Lima Kantongi Legalitas
- Lepas Gelar Kerajaan Kate Middleton Kini Mengabdi untuk Siswa Sekolah Dasar
- Fraksi PKS DPRD Kota Bandar Lampung Minta PGN Bantu Atasi Pemicu Banjir di Panjang
- Agus Djumadi Apresiasi JPO Siger Milenial yang Bisa Jadi Ikon Kota Bandar Lampung
- Buntut Ribut dengan Hotman Paris, Karier Razman Arif Nasution Terancam
- Wiyadi Gelar Sosialisasi PIP di Kemiling, Hadirkan Mantan Anggota DPRD Kota
Warga RT 12 Way Kandis Tolak Pembangunan Tower BTS, Gamapela Minta Pemkot Jangan tutup Mata

Keterangan Gambar : Warga RT 12 Way Kandis Tolak Pembangunan Tower BTS, Gamapela Minta Pemkot Jangan tutup Mata
Berjayanews.com, - Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di lingkungan Waykandis, Kecamatan tanjung senang Kota Bandar Lampung didduga tak berizin.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan Lampung (Gamapela) menduga dugaan pembangunan BTS di wilayah Way Kandis tak berizin terungkap dari pengakuan warga.
Baca Lainnya :
Menurut Ketua Gamapela Tony Bakrie sejumlah warga mengaku menolak ijin pembangunan BTS Tower Bersama Group (TBG), dan ada yang tidak pernah memeberikan tandatangan izin persetujuan berdirinya tower tersebut
"Kita sudah turun mendampingi warga , faktanya ada beberapa warga yang tidak pernah merasa tandatangan dan memberi izin pembangunan tower itu," ujar Tony Bakrie Jumat (3/3/2023)
Menurut dia, masyarakat setempat menolak dan mempertanyakan izin berdirinya tower yang dibangun di RT .12 kelurahan Waykandis Kecamatan Tanjung Senang, Bandarlampung,
"Kami dapat laporan masyarakat kalau pembangunan Base Transceiver Station (BTS) diduga tidak mengantongi izin, mangkanya kami dampingi warga mempertanyakan hal tersebut," ujar Tony Bakrie
Tony juga meminta pemerintah Kota Bandar Lampung tidak tutup mata atas pembangunan tower tersebut. Jika memang ditolak oleh warga maka pembangunan harus dihentikan.
Saat dikonfirmasi pihak Mandor Pelaksana dilapangan, Sugeng selaku mandor pelaksana menjelaskan Base Transceiver Station (BTS) yang dibangun Tower milik Tower Bersama Group (TBG) yang dikerjakan PT.Orlin
"Saya tidak tau mas terkait izinnya, hubungi Heru atasan kami saja," ujarnya Ujang.
Saat dihubungi via WhatsApp Heru mengatakan, pembangunan Tower Bersama Group (TBG) tersebut tidak diketahui izinnya.
"Kemungkinan sedang proses, kepastiannya saya tidak mengetahui," jelasnya (Nda).