5 Pejabat Eselon II Dinonjobkan Alasan Politik, Bupati Lambar Parosil Akan Digugat ke PTUN

By Ony 01 Feb 2022, 17:19:14 WIB Lampung Barat


BERJAYANEWS.COM- Lima pejabat eselon II yang di nonjobkan Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga Mendagri dan KPK.

Kelima pejabat eselon II yang berencana melayangkan gugatan tersebut yakni  Edi Yusuf mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Lambar, Noviardi Kuswan Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD),  Saripan Halim mantan Staf Ahli Bupati Bidang Admistrasi Umum. 

Kemudian Mulyono mantan Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan Lambar, dan Raswan Mantan Kepala Dinas Perhubungan Lambar.

Baca Lainnya :

Salah satu Pejabat eselon II Edi Yusuf yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan mengatakan pihaknya akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga Mendagri dan KPK.

Menurut dia, kelima pejabat eselon II  sudah membuat surat gugatan  dan secepatnya akan dilayangkan ke PTUN.

Adapun Objek gugatan Tata Usaha Negara kata dia yakni, Surat Keputusan Bupati Lampung Barat nomor : B/05 KPTS/1V.4/2022. Tanggal 14 Januari 2022 Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dengan tanggal POSITA GUGATAN 14 Januari 2022.

Edi Yusuf menjelasakan bahwa tergugat Bupati Lampung Barat sebagai tergugat pada Rabu (12/1/2022) melalui Kepala BKPSDM Hikami, meminta para penggugat menandatangani surat pengunduran diri dari jabatanya masing-masing.

Kelima pejabat tersebut mengakui hari sebelumnya Selasa (12/1/2022) dalam waktu yang berbeda, Bupati telah memanggil kelimanya menandatangani surat pengunduran diri dengan alasan untuk kepentingan politik pada pilkada 2024 mendatang namun ke limanya menolak.

Padahal kata dia,   dalam Undang – Undang No. 43 Tahun 1999 dinyatakan Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparatur Sipil Negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan pertai politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat juga dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.

"Posisi kami tidak jelas, SK pemberhentian tidak ada sementara posisi kami sudah ada yang mengisi. Jadi bingung, kalau jadi staf tugas kami dimana,” tambah Noviardi salah satu calon penggugat.

Dijelaskannya, jika pihaknya dalam waktu yang hampir bersamaan dipanggil Bupati Parosil terkait mutasi yang mereka alami.

“Pertama beliau (Parosil) menyampaikan terimakasih kemudian permintaan maaf demi kepentingan politik karena jabatannya sebagai Bupati tinggal satu tahun lagi. Saya jawab mutasi itu kewenangan Bapak, kami siap melakukan semua kebijakan Bupati sepanjang itu sesuai aturan. Kami minta aturan di pertimbangkan,” paparnya.

Kemudian beberapa hari setelahnya lanjut Noviardi, kepala  BKPSDM Lambar  Hikami mendatanginya dan empat pejabat lainnya yang mengaku diperintah Bupati dengan menyodorkan surat pengunduran diri.

“Padahal hasil evaluasi kinerja kami baik, hasil kompetensi pun baik. Jadi tidak ada satupun alasan kami untuk mengundurkan diri dan sampai sekarang kami belum mau menandatangi surat itu,” jelas Noviardi.

Sementara mantan Kadis Perhubungan Raswan mengatakan, saat ada kegiatan Rolling tanggal 14 Januari lalu dirinya tidak mendapatkan undangan.

“Saya pikir saya tidak kena mutasi, karena kepala dinas perhubungan belum ada yang mengisi dan jabatan saya masih sebagai kadis. Kemudian sekretaris BKPSDM datang kerumah saya, saya tanya posisi saya gimana? Namun sekretaris bilang dirinya diperintah pimpinan untuk menyodorkan surat pengunduran diri,” ucap Raswan.

“Dan tiba-tiba saya baca diberita Bupati mengangkat sekretaris Dishub Junaidi sebagai Plt Kadis, itu menyalahi aturan. Kalau saya dinonjobkan dasarnya apa dan suratnya mana. Kalau caranya seperti ini, pimpinan kita ini melakukan kekeliruan,” papar Raswan.

Raswan menyayangkan kekeliruan itu dilakukan bahkan BKPSDM yang seharusnya mengetahui aturan sehingga pimpinan tidak salah melangkah.

“Ini tak lain tak bukan salah satu kesalahan dari kepala BKPSDM, memberikan masukan yang keliru ke pimpinan. Seharusnya sebagai kepala BKPSDM, dia harus mengetahui aturan sehingga pimpinan tidak salah langkah. SK pengangkatan saya sebagai Kepala Dinas tahun 2021 dari Bupati belum ditarik tetapi saya sudah digantikan, jadi saya merasa dirugikan,” ujar Raswan.

Sementara Eddi Yusuf, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan mengaku diminta Bupati mundur dengan alasan politik.

“Bupati minta saya mundur dengan alasan demi kepentingan politik dan Pilkada 2024,” ujar Eddi Yusuf.

DPRD Akan Panggil Bupati 

Menanggapi laporan dan curhatan  lima pejabat eselon ll yang nonjob, DPRD Lambar berencana mengundang Bupati untuk dimintai keterangan.

“Kita sudah dengar keterangan dari kelima orang ASN yang melapor, dan sebagai bentuk tanggapan kami akan melayangkan surat panggilan kepada saudara Bupati untuk memberikan keterangan terkait ini,” ucap Ketua Fraksi Golkar Ismun Zani.

“Nanti kita lihat, apakah memang ada aturan yang dilanggar oleh Bupati setelah mendengar keterangan beliau atau yang mewakili,” tandasnya.  (Jan)




Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Loading....