Ada 3.892 Pinjol Ilegal Beredar di FB & IG, Menkominfo Klaim Sudah Blokir 7.089 Fintech Tak Berizin

By ryan 13 Des 2022, 16:14:09 WIB Ekonomi


Keterangan Gambar : Ada 3.892 Pinjol Ilegal Beredar di FB & IG, Menkominfo Klaim Sudah Blokir 7.089 Fintech Tak Berizin


Berjayanews.com,- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, mengklaim Kemkominfo telah memblokir sebanyak 7.089 perusahaan fintech ilegal.

Pemblokiran perusahaan fintech abal-abal dilakukan sejak tahun 2017 sampai Desember 2022.

Baca Lainnya :

“Kementerian Kominfo sejak tahun 2017 hingga 9 Desember tahun 2022 telah melakukan penanganan terhadap 7.089 fintech ilegal di berbagai platform digital,” kata Johnny G Plate saat memberikan sambutan di acara Closing Ceremony 4th Summit & Bulan Fintech Nasional di Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Senin (12/12).

Ribuan fintech ilegal ini berada di berbagai platform digital, mulai dari media sosial, file sharing, maupun aplikasi fintech tak berizin.

Jumlah konten fintech ilegal yang paling banyak ditangani Kemkominfo didistribusikan melalui platform media sosial Facebook dan Instagram, dengan jumlah mencapai 3.892 konten.

Selain itu, perusahaan fintech ilegal juga banyak beroperasi melalui website, dengan jumlah yang ditangani Kemkominfo mencapai 1.872 fintech.

Sedangkan perusahaan fintech ilegal yang beroperasi melalui aplikasi-aplikasi tak berizin ada sebanyak 1.010 fintech dan terakhir melalui Telegram dengan jumlah 17 fintech.

Kemkominfo menurut Johnny juga terus berupaya untuk mewujudkan sistem keuangan digital yang aman dan terpercaya.

Pasalnya, fintech-fintech ilegal menurut dia sangat merusak wajah perusahaan fintech yang sampai hari ini terus menunjukkan pertumbuhan positif.

“Surveillance sistem Kemenkominfo terus bekerja 24 jam nonstop untuk mengawasi agar ruang digital benar-benar digunakan sebagaimana mestinya. Penanganan terhadap 7.089 pinjol ilegal ini berupa konten di media sosial, file sharing atau aplikasi tanpa izin,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Parjiman, mengungkapkan bahwa kasus pinjol ilegal yang masih terus terjadi memberikan dampak negatif terutama terkait kepercayaan masyarakat terhadap keuangan digital.

Padahal, di sisi lain industri fintech terbukti memberikan banyak manfaat untuk masyarakat.

“Padahal fintech selama ini sangat membantu masyarakat dan juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah,” kata Parjiman.

Keberadaan fintech menurutnya telah memberikan alternatif penyedia jasa keuangan bagi masyarakat untuk mengakses layanan jasa keuangan secara praktis, efisien, nyaman, dan ekonomis, mulai dari kegiatan transfer uang, pembayaran, hingga pengajuan pembiayaan.

Permasalahan ini menurut dia terjadi karena masih banyak masyarakat yang belum memiliki literasi keuangan digital memadai.

“Namun permasalahannya adalah terkait literasi keuangan, di mana milenial masih belum merata, sehingga dibutuhkan kolaborasi dan juga sinergi dari semua pemangku kepentingan antara lain regulator, kemudian pelaku industri jasa keuangan, pemerintah daerah, akademisi dan juga pihak lainnya,” kata dia. (sur)




Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Loading....