- Ida Jaya Tegaskan Komitmen KICI Lampung Majukan UMKM Perempuan
- Perkuat Sinergi Hukum, Kejati Sumsel Dukung PTPN I Regional 7 Kelola Aset Negara
- Gindha Ansori Wayka Kirim Somasi Kedua: Tegaskan Sikap Hukum atas Perubahan Akta yang Rugikan Klien
- Anggota Komisi II DPRD Lampung Handitiya Narapati Dukung Langkah YBIL Pertahankan Haknya
- AML Apresiasi Marindo Kurniawan, Pendapatan Pemprov Lampung Melesat di Triwulan Awal
- Hakim Eko Aryanto Dimutasi ke Papua, Pasca Vonis Ringan Kasus Harvey Moeis
- Update Skandal Konten Meme Jokowi-Prabowo, Penahanan Tersangka Mahasiswi ITB Ditangguhkan
- PTPN I Targetkan Tanam Sejuta Pohon hingga 2027, Dukung Visi Lingkungan Presiden Prabowo
- Penguatan Kompetensi Pajak, PTPN IV Regional VII Gelar Pelatihan Coretax dan Rekonsiliasi PPN-PPh
- ICCS Summit 2025, Lebih dari Sekadar Branding: Strategi Komunikasi dan Keberlanjutan PTPN I
Advokat Amalia Sabara Bongkar Kedekatan Celine Evangelista dan Jaksa Agung Dibongkar

Keterangan Gambar : Advokat Amalia Sabara Bongkar Kedekatan Celine Evangelista dan Jaksa Agung Dibongkar
BERJAYANEWS.COM,- Sosok Amelia Sabara yang menjadi sorotan pasca membongkar kedekatan seleb Celine Evangelista dan Jaksa Agung Burhanuddin ST ternyata bukan orang sembarangan.
Wanita yang akrab disapa Amel itu ternyata punya paman seorang jenderal TNI bintang 2.
Baca Lainnya :
Lantas siapakah sebenarnya sosok Amalia Sabara yang jadi perhatian karena disebut sebagai markus dalam kasus tindak pidana korupsi di pertambangan PT ANTAM Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara dengan tersangka Andi Adriansyah.
Amelia Sabara diketahui merupakan keponakan Mayor Jenderal TNI (Purn.) Eddy Sabara.
Mayjen Purn Eddy Sabara adalah mantan Gubernur Sulawesi Tenggara periode 1966 dan 1978.
Eddy Sabara pernah menjabat sebagai pejabat gubernur di empat provinsi Aceh, Gubernur Kalimantan Tengah 1983–1984, Gubernur Jambi tahun 1979–1980 dan Gubernur Sulawesi Tengah tahun 1980–1981
Karier Mayjen Eddy Sabara di Militer pernah bertugas di Kodam XIV/Hasanuddin dan memimpin brigade cadangan selama Operasi Trikora pada tahun 1962.
Eddy Sabara wafat September 1995, karena sakit dan dimakamkan di Jakarta
Diketahui Amalia Sabara merupakan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap tersangka Andi Adriansyah dalam kasus tindak pidana korupsi di pertambangan PT ANTAM Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara..
Amelia Sabara disebut memberi uang senilai Rp500 juta kepada Celine Evangelista guna melobi Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membantu Andri Andriansyah.
Kesaksinnya Amelia membuat geger karena menyebut Celine Evangelista memanggil ST Burhanuddin dengan sebutan 'Papa'.
Hal ini sampai ramai di dunia media sosial karena nama Celine Evangelista dengan ST Burhanuddin disebut-sebut.
Lantas siapakah Sosok dan Biodata Amalia Sabara
Amalia Sabara merupakan Pengacara Asal Kendari
Namanya melejit pasca mengungkap sosok Celine Evangelista yang disebut pelobi di Kejaksaan Agung dengan sosok yang akrab disapa "Papa" oleh Celine Evangelista
Hal ini diungkapkan akun @mazzini_gsp Jumat, 3 November 2023, dalam konteks kasus korupsi tambang PT Antam.
Biodata Amalia Sabara
Nama: Amalia Sabara, S.H
Tempat, tanggal lahir: Jakarta, 5 Juli 1980
Umur: 43 tahun
Agama: Islam
Pendidikan: Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia
Profesi: Pengacara, Pengusaha
Orangtua: H Muhammad Bakri bin Sabara (ayah) Hj Siti Aminah (ibu)
Saudara: Anita Sabara Sutphin S.Ikom., S.H.
Amalia Sabara, akrab dipanggil Amel merupakan seorang advokat yang Kendari, Sulawesi Tenggara
Ia lahir di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1980.
Kedua orangtuanya adalah Muhammad Bakri dan Siti Aminah
Iamemiliki adik kandung yang juga seorang pengacara terkemuka, Anita Sabara Sutphin S.Ikom., S.H.
Fakta menarik lainnya Amalia Sabara juga dikenal sebagai keponakan mendiang Mayor Jenderal Eddy Sabara, yang pernah menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara.
Amel yang kini berusia 43 tahun itu merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia lulus tahun 2010.
Selain itu, pada tahun 2020, Amalia Sabara tercatat pernah tinggal di salah satu apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Akibat perbuatannya, kini Amale dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai ketentuan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. ***