- Kota Bandarlampung Dikepung Banjir Akibat Hujan Deras Sejak Sore
- Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay Resmi Jabat Kapolresta Bandar Lampung
- Ketua LSM AML Desak Kejati Lampung Usut Dugaan Kecurangan Proyek PSDA
- Sudah di Pecat, Suami Kepala BKD Pesisir Barat Diterima PPPK
- Setuju Indonesia Bakal Beri Aturan Ketat dan Pembatasan Usia Soal Medsos
- Inovasi Pramono-Rano, Sarapan Gratis untuk Pelajar dan Program Relokasi Kampung Bayam
- Apa Kabar Tom Lembong? Intip Sederet Fakta Terkini Kasus Impor Gula yang Bikin Geger
- Guardiola Dihantam Masalah? Skuad Man City Badai Cedera, Sampai Lika Liku Rumah Tangga Sang Pelatih
- Diduga Bank Mandiri KCP Way Jepara Menahan Srtifikat Aggunan Nasabah KUR yang Telah Lunas Sejak 2023
- Supremasi Hukum Ditegakkan, Lahan PTPN I Regional 7 Kembali ke Negara
AKBP Dody Cs Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Peran Teddy Minahasa dalam Bisnis Narkoba
Keterangan Gambar : AKBP Dody Cs Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Peran Teddy Minahasa dalam Bisnis Narkoba
Berjayanews.com, Mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara menyatakan siap membongkar peran Irjen teddy Minahasa dalam bisnis jual beli narkoba.
AKBP Dody Prawiranegara telah mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Baca Lainnya :
- Cerita Komjen Pol Dharma Pongrekun Mau Mundur dari Polisi, Malah Dikerjai Oknum Polisi0
- Tuding Kejari Serang Terima Suap, Pengacara Dito Ini Tuduhan Serius Bisa Jadi Perkara Hukum Baru0
- Penipuan Game Online Golden Farm Biz Dapat Uang Gratis 0
- Daftar Polisi Terkaya Indonesia, Ada Oknum Polisi Punya Aset dari Jawa - Bali Harta Triliunan0
- Kasus Penipuan Biaya Muscab Demokrat Lampung Bakal Ada Tersangka, Anton Tolak Uang Pengembalian0
Dia hendak membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus peredaran narkoba yang menyeret nama Irjen Teddy Minahasa.
Untuk itu, AKBP Dody telah meminta perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan tersebut diajukan oleh kuasa hukumnya, Adriel Vieri Purba, pada Sabtu (29/10/2022).
Menurut Adriel, terdapat dua tersangka lain yang juga mengajukan justice collaborator dalam kasus nama Irjen Teddy Minahasa. Mereka adalah Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'rif alias Arif.
"Kami sudah memberikan alasan kuat agar Dody dan klien kami lainnya agar bisa diterima menjadi justice collaborator," ujar Adriel.
Siap bongkar peran Teddy
Adriel mengungkapkan, ketiga kliennya itu telah sepakat bahwa Teddy lah yang menjadi otak dari peredaran narkoba ini. Mereka bertiga hanya menjalankan perintah dari Teddy.
Bahkan, lanjut Adriel, Dody sebenarnya sudah berkali-kali menolak perintah Teddy untuk mengambil sabu dari Mapolres Bukittinggi.
Namun, saat itu Dody terus didesak sehingga terpaksa mengikuti perintah atasannya itu.
"AKBP Dody menjalankannya dengan keadaan tertekan, walaupun dalam hatinya menolak. Akhirnya dia menjalankan perintah agar loyal, walaupun dia tidak punya niat," ungkap Adriel.
Adriel menegaskan bahwa ketiga calon justice collaborator ini merupakan saksi kunci dalam kasus peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh Teddy.
Atas dasar itu, Dody, Linda dan Arif bakal bisa menjelaskan secara gamblang keterlibatan Teddy, selaku otak utama dari peredaran sabu yang juga menjerat mereka.
"Tiga orang ini saksi kunci yang bisa menjelaskan secara gamblang bagaimana peran Pak TM. Jadi kami akan mengajukan juga justice collaborator kalau pengajuan kami diterima LPSK," tutur Adriel.
LPSK proses permohonan
Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan, pihak kuasa hukum Dody, Linda, dan Arif sudah melengkapi berkas permohonan perlindungan yang diperlukan.
Selanjutnya, LPSK akan mempelajari terlebih dahulu berkas-berkas yang sudah diserahkan sebelum masuk ke tahap investigasi dan asesmen.
"Untuk kelengkapan syarat sudah, baik formil maupun materiil itu sudah. Sekarang dalam tahap penelaahan oleh LPSK," ujar Hasto saat dikonfirmasi, Sabtu (29/10/2022).
Menurut Hasto, penelaahan berkas serta investigasi dan asesmen terhadap pihak pemohon memerlukan waktu paling cepat satu pekan.
Setelah itu, LPSK akan memutuskan layak atau tidaknya ketiga pemohon mendapatkan perlindungan dan menjadi justice collaborator dalam rapat paripurna.
"Dari hasil penelaahan, asesmen, dan investigasi itu dibuat risalah untuk nantinya diajukan ke rapat paripurna. Nanti yang akan memutuskan adalah tujuh orang pimpinan LPSK," ungkapnya.
Peran ketiga calon justice collaborator
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, ketiga tersangka yang hendak menjadi justice collaborator itu memiliki peran berbeda dalam kasus peredaran narkoba yang diotaki Teddy Minahasa.
Dody diduga diperintah oleh Teddy Minahasa untuk mengambil lima kilogram barang bukti narkoba jenis sabu dari Mapolres Bukittinggi.
Tersangka Linda berperan menyimpan sabu yang didapat dari Dody untuk selanjutnya diedarkan.
Sementara itu, Samsul Ma'rif alias Arif, menjadi jembatan penghubung pertemuan antara Dody dengan Linda di Jakarta.
Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.
Kini Teddy dan para tersangka lainnya telah mendekam di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sumber Kompas.com)