Anggota DPRD Bone Simpan Rp 1,2 Miliar di Gudang Biar Aman dari Istri, Uang Malah Diempat Tetangga

By Ony 31 Mei 2022, 18:50:23 WIB Daerah


Keterangan Gambar : Kapolsek Tanete Riattang Kompol Andi Iqbal dan Kasat Reskrim Polsek Tanete Riattang, AKP Nurhayati saat jumpa pers (foto istimewa

Anggota DPRD Simpan Uang Digudang Takut Diambil Istri, Malah Raib Digasak Mantan Sopir

Berjayanews.com,- Niat Wakil Ketua DPRD Bone Andi Wahyudi Taqwa  menyimpan uang di gudang rumah dengan tujuan tidak diambil sang istri.

Namun apa daya uang senilai Rp 820 juta tersebut malah raib diambil tetangganya sendiri. 

Baca Lainnya :

Fakta kasus pencurian uang milik Wakil Ketua DPRD Bone diutarakan Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang, AKP Nurhayati. 

Kepada awak media AKP Nurhayati mengungkap alasan Andi Wahyudi menyimpan uang  di dalam gudang karena takut diketahui sang istri.

"Alasan korban menyimpan uang karena korban takut sama istrinya," kata Nurhayati dalam jumpa pers yang berlangsung di Polres Bone, Senin (30/5/2022), seperti dikutip berjayanews.com dari tribunbone 

Korban menyimpan uang di gudang sejak tahun 2011 hingga tahun 2022 dengan total  mencapai Rp1,2 Miliar

Namun uang tabungan itu justru dicuri tetangganya sendiri. Pelaku  berjumlah 5 orang mereka  mengambil uang dengan total Rp  820 juta.

Kelima tetangganya itu kini dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

"Tersangka melanggar UU Hukum Pidana Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 4e KUHPidana tentang pencurian," katanya.

Dari hasil pengembangan, uang itu ternyata sebagian digunakan untuk membeli narkotika,  judi balapan liar dengan nilai ratusan juta.

Bahkan para tersangka mengaku sudah sebanyak 20 kali melakukan balapan liar dengan  taruhan paling minimal Rp5 juta

Nurhayati mengaku korban pertama kali menyimpan uang tahun 2011 senilai Rp 50 juta, dan terakhir ditambahkan pada tahun 2016.

Pengakuan korban Uang itu merupakan hasil pembayaran proyek dermaga Bajoe di tahun 2011 yang ditabung terus.

Bulan maret baru diketahui korban kalau uangnya hilang setelah kembali dari luar kota. Salah satu pelakunya adalah sopirnya juga

Sementara Kapolsek Tanete Riattang Kompol Andi Iqbal menambahkan pelaku mengambil uang korban sejak periode Desember 2021 sampai Januari 2022.  Empat orang beraksi ke dalam gudang, sedangkan satu orang yang berjaga di pintu.

"Setelah mengambil uang tersebut maka pelaku yang masuk ke gudang membagi uang tersebut kepada tersangka lainnya," ucapnya.

Dari kasus ini polisi sudah mengumpulkan 12 barang bukti dari tersangka.

Diantaranya uang tunai sebesar Rp30 juta, satu unit Handphone, tiga pasang sendal bermerk, 11 lembar baju, dua buah knalpot racing.

Kemudian dua pelek trail,  satu salender cop A1, satu blok honda beat, satu unit sepeda motor honda beat, dua buah kap sayap motor yamaha fino, satu unit motor Yamaha M3. (xna)




Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.