- Tunggakan PKB di Lampung Sampai 3 Triliun Termasuk Ribuan Kendaraan Perusahaan Jumbo Banyak Nunggak
- Muhaimin Iskandar Sebut Menag Yaqut Buzzer Gegara Cawe-cawe Soal Pilpres
- Magang di PT United Tractors Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unila Raih Best Intern PT UT Program MSIB
- Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
- Mahasiswi FEB Unila Meriana Berbagi Pengalaman Kuliah di UPNVJT Lewat Program PMM
- Unila Hadirkan Dua Perwira Dari Kemhan RI di Acara Peringati Hari Kesaktian Pancasila
- Ganjar Crivisaya Adakan Senam Zumba Bersama Masyarakat Kabupaten Lampung Selatan
- Pelayanan RSUDAM Dikeluhkan, Buat Surat Kesehatan dan Bebas Narkoba Dipatok Rp 300 Ribu
- Surya Paloh Bunkam Soal Temuan Uang Miliaran dan Senpi di Rumah Dinas Mentan Syarul Yasin Limpo
- Dimana Soekarno di Malam G30S/PKI Terungkap, Diam-diam Keluar Istana Sempat Terima Kertas Misterius
Buntut Pembakaran Mes PT Gunung Aji Jaya Lampung Tengah, Polisi Amankan 9 Warga

Keterangan Gambar : Buntut Pembakaran Mes PT Gunung Aji Jaya Lampung Tengah, Polisi Amankan 9 Warga
Berjayanews.com,- Ratusan aparat gabungan Polres Lampung Tengah,TNI di backup personel Polda Lampung diturunkan mengamankan sejumlah pelaku pembakaran mes PT Gunung Aji Jaya, di Padang Ratu, Sabtu (19/11/2022) yang dipicu masalah lahan hak guna usaha (HGU).
Kapolres Lampung Tengah,AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi terkait pengerusakan dan pembakaran fasilitas perusahaan PT Gunung Aji Jaya.
Menurut AKBP Doffie, pengerusakan dan pembakaran tersebut sudah sangat anarkis. Pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional.
Baca Lainnya :
- Kesaksian AKBP Ridwan Soplanit Telanjangi Kejahatan Ferdy Sambo di Perkara Pembunuhan Brigadir J 0
- Pakai Auditor Independen, Kejati Langsung Dapat Hasil Kerugian Negara di Kasus Dana Hibah KONI0
- Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP, Polda Metro Jaya Tegasakan Pidana Jalan Terus 0
- PT Wom Finance Resmi Miliki Kapos di Lampung Tengah0
- Dipakaikan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Langsung Meradang0
Terkait pembakaran gedung dan kendaraan milik PT GAJ, Kapolres menegaskan akan melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional.
“Disini sudah sangat anarkis. Ini adalah tindak pidana. Dan kami akan lakukan penegakan hukum,” ungkapnya.
Dikatakan Doffie, informasi dari para saksi itu akan terus dipertajam untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam pengerusakan dan pembakaran di PT Gunung Aji Jaya.
Kapolres tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat agar tidak ada yang melakukan provokasi dalam peristiwa tersebut.
“Provokator akan diproses secara hukum. Kami minta kepada seluruh masyarakat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi supaya situasi Kamtibmas tetap aman,damai serta kondusif,”demikian pungkasnya.
Doffie Fahlevi Sanjaya, menjelaskan kronologi kejadian dikarenakan masyarakat lima kampung yakni, Kampung Gunung Aji, Gunung Raya, Negri Ratu dan Negri Kepayungan Kecamatan Pubian, menuntut pengembalian lahan milik PT. Gunung Aji Jaya yang terletak di Kampung Gunung Haji Kecamatan Pubian karena dinilai telah habis hak guna usaha (HGU), sejak tahun 2015.
"Atas permasalahan tersebut sekelompok massa dari lima Kampung di Kecamatan Pubian Lampung Tengah mengamuk dan membakar mes karyawan di tiga lokasi berbeda serta dua unit mobil milik PT Gunung Aji Jaya (GAJ)," kata dia.
Ia mengatakan, selain membakar sejumlah peralatan milik perusahaan perkebunan sawit tersebut, kawanan massa juga nyaris membakar dan menghakimi warga setempat yang juga karyawan PT Gunung Aji Jaya.
"Atas kesigapan petugas warga yang juga disinyalir karyawan PT Gunung Aji tersebut berhasil dievakuasi ke Polres Lampung Tengah," kata dia.
Kapolres mengatakan, dilihat dari bukti administrasi, lahan perkebunan sawit yang dipermasalahkan warga tersebut masih milik PT Gunung Aji Jaya.
"Secara legal, lahan masih merupakan milik PT. Gunung Aji Jaya, HGU telah diperpanjang sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2040 dengan luas 493,63 Ha dengan sertifikat sebanyak 10 sertifikat, " ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Polres Lampung Tengah, telah melakukan berbagai upaya memetakan dan mendeteksi terhadap permasalahan yang muncul pada kejadian ini.
Bahkan sejumlah personil kepolisian telah melakukan penggalangan terhadap pihak perusahaan dan tokoh masyarakat serta pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam permasalahan tersebut.
"Sat Binmas Polres Lampung Tengah telah melakukan edukasi, sosialisasi terhadap warga dan mendorong tokoh masyarakat, agama dan daerah untuk memberikan pemahaman terhadap legalitas perusahaan serta himbauan untuk tidak melakukan tindakan- melanggar hukum," katanya.
Ia pun mengatakan bahwa pihaknya bersama Bupati Lampung Tengah telah melakukan upaya mediasi dan memberikan edukasi kepada perwakilan masyarakat tentang status HGU tersebut.
"HGU tersebut telah diperpanjang dan berlaku hingga tahun 2040, untuk itu kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan - tindakan yang diluar aturan atau melanggar hukum," kata dia. (jen)