- KNPI Dukung Visi : Bersama Lampung Maju, Indonesia Emas
- Ekspedisi Ramadan PTPN I Regional VII: Menebar Kebaikan Pererat Kebersamaan
- Gedung Susteran RCPB Mathow Way Hurik Di Bandar Lampung Diduga Jadi Tempat Penginapan Ilegal
- Ujian Madrasah di MAN 1 Bandarlampung Berlangsung, Antusiasme PPDB 2025 Membludak
- Komite OSIS Nasional Gandeng Rumah Zakat Sebagai Mitra Dalam Penghimpunan Pengelolaan Dana Zakat, In
- Dugaan Skandal Anggaran Makan Minum dan Perjalanan Dinas DPRD Pesawaran Terkuak, Sekwan Toto Bungkam
- DKI Jakarta Resmi Terapkan Pendidikan Gratis di 40 Sekolah Swasta Gratis Tahun Ini, Cek Syaratnya
- Pesan Ramadan dari PTPN I Reg.7 Kebun Pagaralam: Kesejahteraan Berkelanjutan
- Sidak 5 Pasar Di Bandar Lampung, Polda Lampung Pastikan Stok Ketersediaan Dan Harga Stabil
- Ketua Komisi IV Asroni Soroti Kelalaian SDN Gunung Terang Terkait Program Indonesia Pintar
Daftar Parpol Bisa Usung Cagub Jakarta Sendiri Ikut Putusan MK

Keterangan Gambar : Daftar Parpol Bisa Usung Cagub Jakarta Sendiri Ikut Putusan MK
BERJAYANEWS.COM Jakarta - Fix! Pilkada 2024 memakai aturan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tak terkecuali untuk Pilgub Jakarta. Ambang batas pencalonan gubernur-wakil gubernur Jakarta cuma 7,5%. Ini daftar parpol-parpol di Jakarta yang sebenarnya bisa mengusung cagub-cawagub Jakarta tanpa berkoalisi.
Namun dalam kenyataan politik aktual, tidak semua parpol-parpol ini hendak mengusung cagub-cawagub sendirian. Sebagian dari mereka sudah memilih untuk berkoalisi dengan partai lain untuk mengusung calon.
Baca Lainnya :
- Patuhi MK, Megawati Hari Ini Umumkan 169 Bakal Calon Kepala Daerah0
- Pakai Kostum Perampok Klasika Gelar Aksi Tugu Adipura Minta Bubarkan DPR0
Sikap sejumlah parpol untuk berkoalisi mengusung satu pasangan calon itu mereka ambil sebelum MK mengetok putusan, dan jelas sebelum demonstrasi besar-besaran Kamis (22/8) kemarin.
Apakah sikap parpol-parpol itu akan berubah setelah ada kepastian Pilkada 2024 menggunakan aturan MK? Kita simak saja dinamikanya mulai dari sekarang.
Cukup 7,5% di Jakarta
Putusan MK mengenai ambang batas pencalonan dalam Pilkada adalah putusan Nomor 60 /PUU-XXII/2024 yang membuka peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon di Pilkada tanpa ambang batas yang berpatokan pada jumlah perolehan suara kursi DPRD, melainkan berdasarkan persentase suara (baik dari parpol DPRD maupun non-DPRD) sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing daerah.
Untuk Jakarta, jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah di rentang 6 juta sampai 12 juta jiwa.
Maka berdasarkan putusan MK, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu cukup memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut. Ini jauh lebih rendah ketimbang ambang batas (threshold) pencalonan sebelum putusan MK yang mencapai 20% jumlah kursi DPRD atau 25% suara sah Pileg DPRD.
Berikut adalah hasil rekapitulasi perolehan suara dalam Pileg 2024 DPRD DKI Jakarta:
1. PKB: 470.652 (7,76%)
2. Gerindra: 728.297 (12%)
3. PDIP: 850.174 (14,01%)
4. Golkar: 517.819 (8,53%)
5. NasDem: 545.235 (8,99%)
6. Partai Buruh: 69.969 (1,15%)
7. Partai Gelora: 62.850 (1,04%)
8. PKS: 1.012.028 (16,68%)
9. PKN: 19.204 (0,32%)
10. Hanura: 26.537 (0,44%)
11. Garuda: 12.826 (0,21%)
12. PAN: 455.906 (7,51%)
13. PBB: 15.750 (0,26%)
14. Demokrat: 444.314 (7,32%)
15. PSI: 465.936 (7,68%)
16. Perindo: 160.203 (2,64%)
17. PPP: 153.240 (2,53%)
24. Partai Ummat: 56.271 (0,93%)
Berikut parpol yang raupan suara di Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 melampaui threshold 7,5%:
1. PKB: 470.652 (7,76%)
2. Gerindra: 728.297 (12%)
3. PDIP: 850.174 (14,01%)
4. Golkar: 517.819 (8,53%)
5. NasDem: 545.235 (8,99%)
6. PKS: 1.012.028 (16,68%)
7. PAN: 455.906 (7,51%)
8. PSI: 465.936 (7,68%)
***