- Unila Berkomitmen Mendukung Pelayanan Fasilitas Olah Raga bagi Masyarakat Umum
- LPPM dan DWP Gelar Seminar Prevensi Penguatan Psikologis Korban Pelecehan dan Kekerasan Seksual
- FISIP Ajak Gen Z Melek Investasi dan Pengelolaan Keuangan
- Kontentasi Pilkada 2024 Untuk Kemajuan Masyarakat
- Polresta Bandar Lampung Bongkar Praktik Pengoplos BBM Ilegal
- Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Buka Pelatihan Publik Speaking Kepada Seluruh Elemen Kemasyarakat
- Tangani Kasus Permasalahan Tanah Ulayat Pasaman Barat, Lima Mahasiswa FH Raih Juara Dua Kompetisi Me
- UKMBS Bersama Rumah Kebudayaan KoBER Gelar Pameran Puisi Berbahasa Lampung
- Tiga Mantan Wakil Walikota Dukung dan Siap Menangkan Reihana Aryodhia
- Reihana Aryodhia Ajak Warga Bandarlampung Nobar Sepak Bola untuk Dukung Cita cita Piala Dunia 2026
Daftar Parpol Bisa Usung Cagub Jakarta Sendiri Ikut Putusan MK
Keterangan Gambar : Daftar Parpol Bisa Usung Cagub Jakarta Sendiri Ikut Putusan MK
BERJAYANEWS.COM Jakarta - Fix! Pilkada 2024 memakai aturan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tak terkecuali untuk Pilgub Jakarta. Ambang batas pencalonan gubernur-wakil gubernur Jakarta cuma 7,5%. Ini daftar parpol-parpol di Jakarta yang sebenarnya bisa mengusung cagub-cawagub Jakarta tanpa berkoalisi.
Namun dalam kenyataan politik aktual, tidak semua parpol-parpol ini hendak mengusung cagub-cawagub sendirian. Sebagian dari mereka sudah memilih untuk berkoalisi dengan partai lain untuk mengusung calon.
Baca Lainnya :
- Patuhi MK, Megawati Hari Ini Umumkan 169 Bakal Calon Kepala Daerah0
- Pakai Kostum Perampok Klasika Gelar Aksi Tugu Adipura Minta Bubarkan DPR0
Sikap sejumlah parpol untuk berkoalisi mengusung satu pasangan calon itu mereka ambil sebelum MK mengetok putusan, dan jelas sebelum demonstrasi besar-besaran Kamis (22/8) kemarin.
Apakah sikap parpol-parpol itu akan berubah setelah ada kepastian Pilkada 2024 menggunakan aturan MK? Kita simak saja dinamikanya mulai dari sekarang.
Cukup 7,5% di Jakarta
Putusan MK mengenai ambang batas pencalonan dalam Pilkada adalah putusan Nomor 60 /PUU-XXII/2024 yang membuka peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon di Pilkada tanpa ambang batas yang berpatokan pada jumlah perolehan suara kursi DPRD, melainkan berdasarkan persentase suara (baik dari parpol DPRD maupun non-DPRD) sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing daerah.
Untuk Jakarta, jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah di rentang 6 juta sampai 12 juta jiwa.
Maka berdasarkan putusan MK, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu cukup memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut. Ini jauh lebih rendah ketimbang ambang batas (threshold) pencalonan sebelum putusan MK yang mencapai 20% jumlah kursi DPRD atau 25% suara sah Pileg DPRD.
Berikut adalah hasil rekapitulasi perolehan suara dalam Pileg 2024 DPRD DKI Jakarta:
1. PKB: 470.652 (7,76%)
2. Gerindra: 728.297 (12%)
3. PDIP: 850.174 (14,01%)
4. Golkar: 517.819 (8,53%)
5. NasDem: 545.235 (8,99%)
6. Partai Buruh: 69.969 (1,15%)
7. Partai Gelora: 62.850 (1,04%)
8. PKS: 1.012.028 (16,68%)
9. PKN: 19.204 (0,32%)
10. Hanura: 26.537 (0,44%)
11. Garuda: 12.826 (0,21%)
12. PAN: 455.906 (7,51%)
13. PBB: 15.750 (0,26%)
14. Demokrat: 444.314 (7,32%)
15. PSI: 465.936 (7,68%)
16. Perindo: 160.203 (2,64%)
17. PPP: 153.240 (2,53%)
24. Partai Ummat: 56.271 (0,93%)
Berikut parpol yang raupan suara di Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 melampaui threshold 7,5%:
1. PKB: 470.652 (7,76%)
2. Gerindra: 728.297 (12%)
3. PDIP: 850.174 (14,01%)
4. Golkar: 517.819 (8,53%)
5. NasDem: 545.235 (8,99%)
6. PKS: 1.012.028 (16,68%)
7. PAN: 455.906 (7,51%)
8. PSI: 465.936 (7,68%)
***