Daftar Tarif Baru Penyeberangan Kapal Ferry ASDP Resmi Diberlakukan Mulai Sabtu 1 Oktober 2022

By Ony 30 Sep 2022, 10:57:09 WIB Ekonomi


Berjayanews.com,- Daftar tarif tarif baru lintasan Pelabuhan Bakauheni-Merak yang akan mulai berlaku Sabtu (1/10/2022).

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni resmi memberlakukan membagikan penyesuaian tarif baru di lintasan Pelabuhan Bakauheni-Merak.

Menurut Genderal Manager PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni Suharto tarif mulai diberlakukan Sabtu 1 Oktober 2022

Baca Lainnya :

"Kemarin kita sudah rapat bersama dengan Kementerian Perhubungan. Hasilnya mulai besok sudah berlaku tarif baru," kata Suharto, Jumat (30/9/2022).

Suharto menambahkan, penyesuaian tarif penyeberangan lintas antar provinsi melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.

Menindaklanjuti kenaikan tarif baru, Jajaran Direksi mengeluarkan Keputusan Nomor 184/OP404/ASDP-2022 tentang Jasa Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi diatas kapal yang dioperasikan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)

Kemudian Keputusan Direksi Nomor 185/OP404/ASDP-2022 tentang Tarif Tiket terpadu lintas antarprovinsi pada pelabuhan penyeberangan di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)," jelasnya. 


Berikut Daftar tarif baru di lintasan Pelabuhan Bakauheni-Merak, mulai berlaku 1 Oktober 2022.

Penumpang:

Dewasa

Tarif Eksekutif Rp Rp 77.000,-

Tarif Reguler Rp 21.600,-

Bayi

Tarif Eksekutif Rp 4.000,-

Tarif Reguler Rp 1.700,-

Kendaraan:

Golongan I 

Tarif Eksekutif Rp 78.000,-

Tarif Reguler Rp 25.100,-

Golongan II

Tarif Eksekutif Rp 108.000,-

Tarif Reguler Rp 58.550,-

Golongan III

Tarif Eksekutif Rp 168.000,-

Tarif Reguler Rp 126.350,-

Golongan IV

Kendaraan penumpang

Tarif Eksekutif Rp 644.000,-

Tarif Reguler Rp 457.700,-

Kendaraan barang

Tarif Eksekutif Rp 457.000,-

Tarif Reguler Rp 425.250,-

Golongan V

Kendaraan Penumpang

Tarif Eksekutif Rp 1.138.000,-

Tarif Reguler Rp 916.250,-

Kendaraan barang

Tarif Eksekutif Rp 828.000,-

Tarif Reguler Rp 792.750,-

Golongan VI

Kendaraan penumpang

Tarif Eksekutif Rp 1.897.000,-

Tarif Reguler Rp 1.516.500,-

Kendaraan barang

Tarif Eksekutif Rp 1.264.000,-

Tarif Reguler Rp 1.220.000,-

Golongan VII

Tarif Eksekutif Rp 1.792.000,-

Tarif Reguler Rp 1.761.500,-

Golongan VIII

Tarif Eksekutif Rp 2.367.000,-

Tarif Reguler Rp 2.320.500,-

Golongan IX

Tarif Eksekutif Rp. 3.606.000,-

Tarif Reguler Rp 3.546.500,-

(sumber rilis)




Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Loading....