- Unila Berkomitmen Mendukung Pelayanan Fasilitas Olah Raga bagi Masyarakat Umum
- LPPM dan DWP Gelar Seminar Prevensi Penguatan Psikologis Korban Pelecehan dan Kekerasan Seksual
- FISIP Ajak Gen Z Melek Investasi dan Pengelolaan Keuangan
- Kontentasi Pilkada 2024 Untuk Kemajuan Masyarakat
- Polresta Bandar Lampung Bongkar Praktik Pengoplos BBM Ilegal
- Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Buka Pelatihan Publik Speaking Kepada Seluruh Elemen Kemasyarakat
- Tangani Kasus Permasalahan Tanah Ulayat Pasaman Barat, Lima Mahasiswa FH Raih Juara Dua Kompetisi Me
- UKMBS Bersama Rumah Kebudayaan KoBER Gelar Pameran Puisi Berbahasa Lampung
- Tiga Mantan Wakil Walikota Dukung dan Siap Menangkan Reihana Aryodhia
- Reihana Aryodhia Ajak Warga Bandarlampung Nobar Sepak Bola untuk Dukung Cita cita Piala Dunia 2026
Daftar Tarif Baru Penyeberangan Kapal Ferry ASDP Resmi Diberlakukan Mulai Sabtu 1 Oktober 2022
Berjayanews.com,- Daftar tarif tarif baru lintasan Pelabuhan Bakauheni-Merak yang akan mulai berlaku Sabtu (1/10/2022).
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni resmi memberlakukan membagikan penyesuaian tarif baru di lintasan Pelabuhan Bakauheni-Merak.
Menurut Genderal Manager PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni Suharto tarif mulai diberlakukan Sabtu 1 Oktober 2022
Baca Lainnya :
- Pertunjukan Seni Lokal dan Nasional di PRS 2022 Berhasil Hibur Ribuan Warga Lampung 0
- Pesta Rakyat Simpedes 2022 di Bandar Lampung Sukses Akusisi 7.100 Transaksi Non Tunai0
- Pesta Rakyat Simpedes 2022 Hadirkan Edukasi Bisnis dan Literasi Digital Bagi UMKM di Bandar Lampung0
- Pesta Rakyat Simpedes 2022, BRI Sosialisasikan Transaksi Digital QRIS dengan Transaksi 1 Rupiah0
- Kekayaan Bos Shopee Forrest Li Asal Singapura Anjlok Ratusan Triliun0
"Kemarin kita sudah rapat bersama dengan Kementerian Perhubungan. Hasilnya mulai besok sudah berlaku tarif baru," kata Suharto, Jumat (30/9/2022).
Suharto menambahkan, penyesuaian tarif penyeberangan lintas antar provinsi melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.
Menindaklanjuti kenaikan tarif baru, Jajaran Direksi mengeluarkan Keputusan Nomor 184/OP404/ASDP-2022 tentang Jasa Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi diatas kapal yang dioperasikan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
Kemudian Keputusan Direksi Nomor 185/OP404/ASDP-2022 tentang Tarif Tiket terpadu lintas antarprovinsi pada pelabuhan penyeberangan di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)," jelasnya.
Berikut Daftar tarif baru di lintasan Pelabuhan Bakauheni-Merak, mulai berlaku 1 Oktober 2022.
Penumpang:
Dewasa
Tarif Eksekutif Rp Rp 77.000,-
Tarif Reguler Rp 21.600,-
Bayi
Tarif Eksekutif Rp 4.000,-
Tarif Reguler Rp 1.700,-
Kendaraan:
Golongan I
Tarif Eksekutif Rp 78.000,-
Tarif Reguler Rp 25.100,-
Golongan II
Tarif Eksekutif Rp 108.000,-
Tarif Reguler Rp 58.550,-
Golongan III
Tarif Eksekutif Rp 168.000,-
Tarif Reguler Rp 126.350,-
Golongan IV
Kendaraan penumpang
Tarif Eksekutif Rp 644.000,-
Tarif Reguler Rp 457.700,-
Kendaraan barang
Tarif Eksekutif Rp 457.000,-
Tarif Reguler Rp 425.250,-
Golongan V
Kendaraan Penumpang
Tarif Eksekutif Rp 1.138.000,-
Tarif Reguler Rp 916.250,-
Kendaraan barang
Tarif Eksekutif Rp 828.000,-
Tarif Reguler Rp 792.750,-
Golongan VI
Kendaraan penumpang
Tarif Eksekutif Rp 1.897.000,-
Tarif Reguler Rp 1.516.500,-
Kendaraan barang
Tarif Eksekutif Rp 1.264.000,-
Tarif Reguler Rp 1.220.000,-
Golongan VII
Tarif Eksekutif Rp 1.792.000,-
Tarif Reguler Rp 1.761.500,-
Golongan VIII
Tarif Eksekutif Rp 2.367.000,-
Tarif Reguler Rp 2.320.500,-
Golongan IX
Tarif Eksekutif Rp. 3.606.000,-
Tarif Reguler Rp 3.546.500,-
(sumber rilis)