- Ida Jaya Tegaskan Komitmen KICI Lampung Majukan UMKM Perempuan
- Perkuat Sinergi Hukum, Kejati Sumsel Dukung PTPN I Regional 7 Kelola Aset Negara
- Gindha Ansori Wayka Kirim Somasi Kedua: Tegaskan Sikap Hukum atas Perubahan Akta yang Rugikan Klien
- Anggota Komisi II DPRD Lampung Handitiya Narapati Dukung Langkah YBIL Pertahankan Haknya
- AML Apresiasi Marindo Kurniawan, Pendapatan Pemprov Lampung Melesat di Triwulan Awal
- Hakim Eko Aryanto Dimutasi ke Papua, Pasca Vonis Ringan Kasus Harvey Moeis
- Update Skandal Konten Meme Jokowi-Prabowo, Penahanan Tersangka Mahasiswi ITB Ditangguhkan
- PTPN I Targetkan Tanam Sejuta Pohon hingga 2027, Dukung Visi Lingkungan Presiden Prabowo
- Penguatan Kompetensi Pajak, PTPN IV Regional VII Gelar Pelatihan Coretax dan Rekonsiliasi PPN-PPh
- ICCS Summit 2025, Lebih dari Sekadar Branding: Strategi Komunikasi dan Keberlanjutan PTPN I
Dalil Umum dan Khusus Tentang Pajak dalam Islam

Keterangan Gambar : Dalil Umum dan Khusus Tentang Pajak dalam Islam
Berjayanews.com,- Dalam Islam telah dijelaskan keharaman pajak dengan dalil-dalil yang jelas, baik secara umum atau khusus masalah pajak itu sendiri.
Berikut dalil dalil secara umum, semisal firman Allah.
Baca Lainnya :
- 5 Pemain Chelsea Beragama Islam Jalani Puasa Ramadhan, Hakim Ziyech Pernah Cetak Gol Saat Lagi Puasa0
- Tips Muslim Agar Kecanduan Solat 0
- Hukum Merayakan Tahun Baru Bagi Umat Muslim 0
- Kisah Nabi Muhammad Shallallahu alaihi Wasallam Pelihara Kucing Bernama Mueeza Ternyata Dusta0
- Mutiara Hadis Anjuran Tidak Memakai Baju Kerja Saat Solat Jumat0
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil….”
[An-Nisa/4 : 29]
Dalam ayat diatas Allah melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan.
Dan pajak adalah salah satu jalan yang batil untuk memakan harta sesamanya seperti disadur dalam kajian The Way of Salaf Ikhwan
Dalam sebuah hadits yang shahih Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ
“Tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya”
Adapun dalil khusus, ada beberapa hadits menjelaskan keharaman pajak dan ancaman bagi para penariknya.
Di antaranya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
إِنَّ صَاحِبَ الْمَكسِ فِيْ النَّارِ
“Sesungguhnya pelaku penarik atau pemungut pajak (diadzab) di neraka” [HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah :
Hadits ini dishahihkan Syaikh Al-Albani rahimahullah dan beliau berkata :
”Sanadnya bagus, para perawinya adalah perawi (yang dipakai oleh) Bukhari-Muslim, kecuali Ibnu Lahi’ah ; kendati demikian, hadits ini shahih karena yang meriwayatkan dari Abu Lahi’ah adalah Qutaibah bin Sa’id Al-Mishri”.
Dan hadits tersebut dikuatkan hadits lain, seperti.
عَنْ أَبِيْ الْخَيْرِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ عَرَضَ مَسْلَمَةُ بْنُ مَخْلَّدٍ وَكَانَ أَمِيرًا عَلَى مِصْرَرُوَ ُيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ أَنْ يُوَلِّيَهُ الْعُشُوْرَ فَقَالَ إِنِّيْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِيْ النَّارِ
“Dari Abu Khair Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata ; “Maslamah bin Makhlad (gubernur di negeri Mesir saat itu) menawarkankan tugas penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, maka ia berkata :
‘Sesungguhnya para penarik/pemungut pajak (diadzab) di neraka” [HR Ahmad 4/143, Abu Dawud 2930] ***