- Inovasi Pangan Berkelanjutan: Mahasiswa KKN Unila Kembangkan Tepung Mocaf di Desa Negeri Ratu
- Unila Gelar Audiensi dengan Australia Awards in Indonesia
- Polda Lampung Gencar Berantas Kejahatan Jalanan, Tim Tekab 308 Tak Beri Ruang bagi Kriminal
- Waspada! Modus Penjemputan Palsu, Polda Lampung Imbau Sekolah dan Kantor Lebih Berhati-hati
- Kemenkes Rekomendasi 19 Februari Peletakan Batu Pertama RS M.Thohir
- Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polda Lampung Hadirkan Layanan Pengaduan 24 jam
- Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Spesialis Barang Berharga di Lingkungan Sekolah
- GML Indonesia Ucapkan Selamat dan Sukses kepada Kadisdik Lampung yang Baru Dilantik
- Pj. Gubernur Lampung Samsudin Lantik 12 Pejabat Eselon II, Ini Nama-Namanya
- Kompak Curi Motor, Dua Sahabat di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Diduga Ada Nota Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Pesawaran, KOAR Minta APH Turun Tangan

Keterangan Gambar : Diduga Ada Nota Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Pesawaran, KOAR Minta APH Turun Tangan
BERJAYANEWS.COM- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru saja menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) tahun 2020 kepada sejumlah pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota se provinsi Lampung.
Dari data yang diperoleh media Berjayanews.com, menemukan adanya hasil pemeriksaan BPK yang mengungkap adanya adanya pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Pesawaran yang tidak sesuai ketentuan dengan total Rp 60,276 juta, dan memoroskan keuangan daerah sebesar Rp 55,580 juta
Temuan tersebut dilakukan seusai hasil pemeriksaan uji petik BPK pada sekretariat DPRD Pesawaran yang menemukan kelebihan pembayaran uang harian pada sekretariat DPRD sebesar Rp 14, juta
Baca Lainnya :
- Kejati Lampung Siap Usut Indikasi Kerugian Negara di 11 Paket Pekerjaan Jalan Dinas PUPR Pesawaran0
- Ada Kerugian Negara Rp 556 Juta di Proyek Jalan Dinas PU Pesawaran, Dendi Diminta Evaluasi Fikri0
Kemudian ada pembrosan uang akomodasi pada sekretariat DPRD sebesar Rp 55,580 juta . Pemborosan ini terjadi pada akomodasi hotel yang dibayarkan melalui travel agent tetapi bukti pertanggungjawaban yang dilampirkan berasal dari hotel.
Atas temuan itu BPK sudah melakukan klarifikasi ke pihak hotel dan mendapati keterangan penyedia jasa hotel yang menyatakan bahwa harga yang dibayarkan kepada pihak hotel tidak sebesar jumlah yang tertera di laporan pertanggungjawaban.
Selanjutnya terdapat pembayaran biaya bantuan transportasi pada sekretariat DPRD Pesawaran yang yang tidak sesuai ketentuan dimana dari hasil pemeriksaan terungkap ada pembayaraan biaya bantuan transport pada sekretariat DPRD sebesar Rp 44,255 juta
Menyikapi ini Koalisi Anak Rakyat (KOAR) Lampung Rusdi meminta penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut untuk dintindaklanjuti karena bukan tidak mungkin ada kegiatan fiktif yang dilakukan di DPRD Pesawaran.
Apalagi kata dia, temuan tersebut jelas melanggar PP nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 61 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperleh oleh pihak penagih.
"Kita minta penegak hukum untuk bersikap menindaklanjuti temuan itu, jangan ini terus dibiarkan," tukasnya.
Sementara Sekretaris DPRD Kabupaten Pesawaran, Nawang Nugroho yang dikonfirmasi ponselnya tidak diangkat. (Jan)