- Unila Tuan Rumah Kongres dan Konfernas PERHEPI ke-XIX
- Rektor Audiensi dengan Menteri Dikti Saintek Bahas Kemandirian Kampus dan Pembangunan RSPTN
- Kepala UPA Perpustakaan Bayzoni Gelar Rakor Perdana
- Rektor Lantik Pejabat Baru Tahap Tiga Berdasarkan Perubahan SOTK
- Panitia Presidium CDOB Kabupaten Cukuh Bandakh Lima Kantongi Legalitas
- Lepas Gelar Kerajaan Kate Middleton Kini Mengabdi untuk Siswa Sekolah Dasar
- Fraksi PKS DPRD Kota Bandar Lampung Minta PGN Bantu Atasi Pemicu Banjir di Panjang
- Agus Djumadi Apresiasi JPO Siger Milenial yang Bisa Jadi Ikon Kota Bandar Lampung
- Buntut Ribut dengan Hotman Paris, Karier Razman Arif Nasution Terancam
- Wiyadi Gelar Sosialisasi PIP di Kemiling, Hadirkan Mantan Anggota DPRD Kota
Diduga Bank Mandiri KCP Way Jepara Menahan Srtifikat Aggunan Nasabah KUR yang Telah Lunas Sejak 2023

Keterangan Gambar : Bank Mandiri KCP Way Jepara Diduga Tahan Sertifikat Anggunan Nasabah KUR yang Telah Lunas
LAMPUNGTIMUR-BERJAYANEWS.COM – Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Way Jepara, Lampung Timur, diduga keras menahan jaminan sertifikat atas nama Suwarno, warga Desa Labuan Ratu IV, Kecamatan Labuan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Suwarno merupakan nasabah pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di KCP Bank Mandiri Way Jepara yang mengajukan KUR dengan tenor 3 tahun dan nominal Rp50.000.000,- pada Oktober 2020, dengan rencana pelunasan pada bulan September 2023.
Saat hendak mengambil kembali jaminan tersebut, Rifki, bersama istrinya yang merupakan anak dari Suwarno, justru dipersulit oleh pihak Bank Mandiri KCP Way Jepara.
Baca Lainnya :
- Supremasi Hukum Ditegakkan, Lahan PTPN I Regional 7 Kembali ke Negara0
- Guru dan ASN Tubaba Resah, Tambahan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 Belum Masuk Rekening0
- Momen Najwa Shihab Buat Kluivert Bungkam, dari Rumor Judi Bola hingga Pengaturan Skor0
- Proyek Rp4,3 Miliar Roboh, Diduga Ada Kongkalikong di PSDA Lampung0
- Klarifikasi dan Penyelesaian Pengeroyokan Bermuatan SARA di Pringsewu Melalui Restorative Justice0
“Namun, saat saya ingin mengambil kembali sertifikat yang dijaminkan, pihak Bank Mandiri malah berbelit-belit dan mempersulit prosesnya,” ungkap Rifki kepada awak media, Selasa (14 Januari 2025).
Selanjutnya, ia menambahkan, “Saya sudah datang ke Bank Mandiri KCP Way Jepara pada bulan Desember 2024 dan bertemu dengan Ibu Citra. Saya diminta untuk melunasi bunga tunggakan sebesar Rp700.000,-. Setelah saya membayar bunga tunggakan tersebut, saya masih harus menunggu 15 hari kerja untuk bisa mengambil sertifikat tersebut,” terang Rifki.
Setelah menunggu lebih dari 15 hari kerja (sebulan), saya beserta istri kembali lagi ke Bank Mandiri KCP Way Jepara.
Namun, pihak Bank Mandiri masih menyuruh kami untuk menunggu dan mengatakan, "Nanti kami hubungi kembali," tambah Rifki.
“Saya bingung, ada apa ini sampai dipersulit untuk mengambil hak kami, padahal kami sudah melunasi kewajiban kami di Bank Mandiri Way Jepara,” sambungnya.
Rifki berharap agar pihak Bank Mandiri segera mengembalikan sertifikat yang memang merupakan hak mereka. “Jika masih dipersulit, saya akan mengambil langkah hukum untuk mendapatkan sertifikat tersebut,” tegas Rifki.
Dino, selaku Mantri Bank Mandiri KCP Way Jepara, saat dikonfirmasi oleh tim media kami melalui telepon WhatsApp, mengatakan, “Saya akan mengecek terlebih dahulu mengenai nasabah atas nama Suwarno dan besok saya akan memberikan kabar terkait sertifikat tersebut,” tutup Dino, Selasa (14 Januari 2025).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kepastian dari pihak Bank Mandiri KCP Way Jepara kapan sertifikat nasabah akan dikembalikan. (Ven)