- Heboh, Tim 01 Nanang - Antoni Ancam Pendukung 02 Via Whats App
- Bravo! Ditreskrimum Polda Lampung Kembali Gulung Bandar Judi Togel
- Waspadai Bahaya Judi, Polisi Tangkap Dua Pelaku Perjudian di Bandar Lampung
- Upaya Penyelundupan 159 Kilogram Ganja Asal Padang Digagalkan Polda Lampung
- Kejati Lampung Geledah BUMD LEB yang Terlibat Korupsi PI dengan Temuan Mengejutkan
- Kasus Korupsi Dana PI BUMD LEB Diduga Libatkan Orang Kuat, Disebut Ada Adik Ipar Mantan Gubernur
- FKIP Unila Sambut Mahasiswa Program SEA Teacher 2024 dari Philipina
- Polisi Imbau Pengendara Waspada Saat Parkir di Rest Area SPBU
- Polisi Ungkap Peran Adhi Kismanto Pegawai Komdigi yang Atur Situs Judol Ternyata?
- Harga Naik dan Potensi Produksi Tinggi, PTPN I Regional 7 Gaspoool
Diduga Cuma Pegang Surat Izin Penghunian, Wanda Hamida Mencak-mencak Rumahnya Dikosongkan
Berjayanews.com,- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, buka suara terkait pengosongan paksa rumah pegiat sosial Wanda Hamidah yang berada di Jalan Ciasem, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Riza mengatakan, akan memeriksa lebih lanjut soal status kepemilikan lahan itu.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menjelaskan, Wanda hanya mengantongi surat izin penghunian (SIP). Namun, surat tersebut juga sudah mati sejak tahun 2012.
Baca Lainnya :
- Ustaz Adi Hidayat Ungkap Pola Konsumtif Manusia Berdasarkan Al Quran, Agar Tak Jadi Beban Hidup0
- Pengamat Nilai Wajar Jika Jokowi Mendadak Umumkan Pengganti Andika Perkasa 0
- Heru Budi Hartono Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta, Sisihkan Nama Sekda dan Dirjen di Kemendagri0
- Kisah Jenderal AH Nasution Lolos dari Penculikan G30S, Sembunyi di Tong Air Rumah Duta Besar Irak0
- Connie Rahakundini Berani Minta KSAD Dudung Tak Ambisi Jadi Panglima TNI, Ternyata Istri Jenderal0
“Kami akan cek kembali apa sesungguhnya masalahnya, apakah status kepemilikan lahan atau tanah dan propertinya atau masalah lain,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (13/10).
Menurut Riza, tentu ada alasan dibalik keputusan untuk mengosongkan rumah ini.
“Prinsipnya kita akan tegakan keadilan bagi semua siapa saja di DKI Jakarta, apabila ada yang salah dan tentu perlu diperbaiki,” terang Riza.
Sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sebelum dilakukan pengosongan, Pemerintah Administrasi Jakarta Pusat telah mengirimkan surat ke keluarga Wanda hingga 2 kali.
Namun, surat itu diabaikan sehingga dilakukan pengosongan secara langsung hari ini.
"Ya makanya yang ngeluarin surat peringatan kan Pak Wali Kota [Jakarta Pusat].
Sepertinya begitu [rencana pengosongan sudah lama]. Kan tadi ada SP 1 sekian hari, SP 2 sekian hari, itu Pak Wali yang mengeluarkan. Coba ditanya dulu Pak Wali, sudah berapa hari. Nanti kalau enggak lurus salah, repot," jelas Arifin saat dihubungi.
Sementara itu, Wanda mengaku telah menempati rumah itu bersama keluarga sejak tahun 1960. Ia menyebut punya dasar yang sah sehingga berhak menempati lahan tersebut.
"Kami meninggali rumah ini, ini rumah keluarga ya dari zaman kakek saya nenek saya. Ini kakek saya Husein Abu Bakar, pejuang kemerdekaan RI. Kami menempati rumah ini dari 1960.
Dan kami punya alasan yang sah yang nanti akan dibeberkan alasan haknya," ujar Wanda kepada wartawan di lokasi pengosongan, Kamis (13/10).
Terkait pengosongan yang sempat sempat diwarnai keributan ini, Wanda menyatakan akan menempuh jalur hukum. (jek)