- Inovasi Pangan Berkelanjutan: Mahasiswa KKN Unila Kembangkan Tepung Mocaf di Desa Negeri Ratu
- Unila Gelar Audiensi dengan Australia Awards in Indonesia
- Polda Lampung Gencar Berantas Kejahatan Jalanan, Tim Tekab 308 Tak Beri Ruang bagi Kriminal
- Waspada! Modus Penjemputan Palsu, Polda Lampung Imbau Sekolah dan Kantor Lebih Berhati-hati
- Kemenkes Rekomendasi 19 Februari Peletakan Batu Pertama RS M.Thohir
- Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polda Lampung Hadirkan Layanan Pengaduan 24 jam
- Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Spesialis Barang Berharga di Lingkungan Sekolah
- GML Indonesia Ucapkan Selamat dan Sukses kepada Kadisdik Lampung yang Baru Dilantik
- Pj. Gubernur Lampung Samsudin Lantik 12 Pejabat Eselon II, Ini Nama-Namanya
- Kompak Curi Motor, Dua Sahabat di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Diduga Cuma Pegang Surat Izin Penghunian, Wanda Hamida Mencak-mencak Rumahnya Dikosongkan

Berjayanews.com,- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, buka suara terkait pengosongan paksa rumah pegiat sosial Wanda Hamidah yang berada di Jalan Ciasem, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Riza mengatakan, akan memeriksa lebih lanjut soal status kepemilikan lahan itu.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menjelaskan, Wanda hanya mengantongi surat izin penghunian (SIP). Namun, surat tersebut juga sudah mati sejak tahun 2012.
Baca Lainnya :
- Ustaz Adi Hidayat Ungkap Pola Konsumtif Manusia Berdasarkan Al Quran, Agar Tak Jadi Beban Hidup0
- Pengamat Nilai Wajar Jika Jokowi Mendadak Umumkan Pengganti Andika Perkasa 0
- Heru Budi Hartono Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta, Sisihkan Nama Sekda dan Dirjen di Kemendagri0
- Kisah Jenderal AH Nasution Lolos dari Penculikan G30S, Sembunyi di Tong Air Rumah Duta Besar Irak0
- Connie Rahakundini Berani Minta KSAD Dudung Tak Ambisi Jadi Panglima TNI, Ternyata Istri Jenderal0
“Kami akan cek kembali apa sesungguhnya masalahnya, apakah status kepemilikan lahan atau tanah dan propertinya atau masalah lain,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (13/10).
Menurut Riza, tentu ada alasan dibalik keputusan untuk mengosongkan rumah ini.
“Prinsipnya kita akan tegakan keadilan bagi semua siapa saja di DKI Jakarta, apabila ada yang salah dan tentu perlu diperbaiki,” terang Riza.
Sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sebelum dilakukan pengosongan, Pemerintah Administrasi Jakarta Pusat telah mengirimkan surat ke keluarga Wanda hingga 2 kali.
Namun, surat itu diabaikan sehingga dilakukan pengosongan secara langsung hari ini.
"Ya makanya yang ngeluarin surat peringatan kan Pak Wali Kota [Jakarta Pusat].
Sepertinya begitu [rencana pengosongan sudah lama]. Kan tadi ada SP 1 sekian hari, SP 2 sekian hari, itu Pak Wali yang mengeluarkan. Coba ditanya dulu Pak Wali, sudah berapa hari. Nanti kalau enggak lurus salah, repot," jelas Arifin saat dihubungi.
Sementara itu, Wanda mengaku telah menempati rumah itu bersama keluarga sejak tahun 1960. Ia menyebut punya dasar yang sah sehingga berhak menempati lahan tersebut.
"Kami meninggali rumah ini, ini rumah keluarga ya dari zaman kakek saya nenek saya. Ini kakek saya Husein Abu Bakar, pejuang kemerdekaan RI. Kami menempati rumah ini dari 1960.
Dan kami punya alasan yang sah yang nanti akan dibeberkan alasan haknya," ujar Wanda kepada wartawan di lokasi pengosongan, Kamis (13/10).
Terkait pengosongan yang sempat sempat diwarnai keributan ini, Wanda menyatakan akan menempuh jalur hukum. (jek)