Diduga Gelapkan Kopi Miliaran Rupiah, Ketua AEKI Lampung Juprius DIjebloskan ke Penjara

By Ony 13 Agu 2022, 09:46:35 WIB Hukum


Berjayanews.com,- Polda Lampung menahan Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung  Juprius.

Juprius ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan kopi hingga miliaran rupiah, Jumat (12/8/2022).

Kasubdit Jatanras Polda Lampung, Kompol Rosef Effendi, memaparkan dugaan penggelapan dilakukan tersangka pada 5 April 2017. 

Baca Lainnya :

Korban, SP, mengirimkan kopi ke gudang milik tersangka di Jalan Ir Sutami sejumlah 59.507 ton untuk dijual dengan harga Rp1,629 miliar. 

Harga ini setelah dikurangi biaya administrasi, biaya bongkar, dan biaya pajak penghasilan (pph) atas penjualan biji kopi tersebut. 

Tersangka berjanji membayar dalam jangka waktu satu bulan. Namun setelah kopi tersebut laku terjual, tersangka tidak memberikan uang hasil penjualan kopi tersebut kepada korban. 

"Tersangka telah dipanggil dua kali tapi tidak hadir. Sehingga dikeluarkan surat perintah membawa (paksa)," kata Rosef.

Tersangka kemudian masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 3 Juni 2022.

"Akhirnya, Sabtu (30/7/2022, Red) sekira pukul 09.00 WIB, ia diamankan saat di IPB Convention Hotel, Bogor, Jawa Barat," paparnya. 

Dari Bogor, tersangka langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan.

"Ia lalu ditahan pada Minggu (31/7/2022) di Rutan Polda Lampung," ungkap Rosef. 

Diamankan, barang bukti satu lembar nota PT Uppenas Comodities No. 00021 tanggal 5 April 2017 atas nama korban, yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp1,629 miliar tanpa keterangan pembayaran (lampiran nota KIR, tiket timbang, dan surat jalan). 

Lalu, satu lembar nota PT Uppenas Comodities No. 000218 tangal 07 April 2017 atas nama korban, yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp1,321 miliar.

Selain itu, keterangan pembayaran cek hl 182720 Mandiri tanggal 11 September 2017 senilai Rp1 miliar dan menyisakan tagihan senilai Rp321,25 juta (lampiran nota KIR, tiket timbang dan, surat jalan). 

Kemudian, satu lembar nota PT Uppenas Comodities No. 000224 tanggal 10 April 2017 atas nama korban, yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp228 juta dan menyisakan tagihan senilai Rp128 juta (lampiran nota KIR, tiket timbang, dan surat jalan). 

Berikurnya, satu lembar fotokopi bonggol cek Nomor 182720 tanggal 11 September 2017 atas nama korban senilai Rp1 miliar. 

Terakhir, satu bundel rekap pengiriman biji kopi dari korban kepada tersangka dengan keterangan jumlah penggiriman, nilai per pengiriman, tagihan, dan pembayaran. (*)




Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Loading....