- Ida Jaya Tegaskan Komitmen KICI Lampung Majukan UMKM Perempuan
- Perkuat Sinergi Hukum, Kejati Sumsel Dukung PTPN I Regional 7 Kelola Aset Negara
- Gindha Ansori Wayka Kirim Somasi Kedua: Tegaskan Sikap Hukum atas Perubahan Akta yang Rugikan Klien
- Anggota Komisi II DPRD Lampung Handitiya Narapati Dukung Langkah YBIL Pertahankan Haknya
- AML Apresiasi Marindo Kurniawan, Pendapatan Pemprov Lampung Melesat di Triwulan Awal
- Hakim Eko Aryanto Dimutasi ke Papua, Pasca Vonis Ringan Kasus Harvey Moeis
- Update Skandal Konten Meme Jokowi-Prabowo, Penahanan Tersangka Mahasiswi ITB Ditangguhkan
- PTPN I Targetkan Tanam Sejuta Pohon hingga 2027, Dukung Visi Lingkungan Presiden Prabowo
- Penguatan Kompetensi Pajak, PTPN IV Regional VII Gelar Pelatihan Coretax dan Rekonsiliasi PPN-PPh
- ICCS Summit 2025, Lebih dari Sekadar Branding: Strategi Komunikasi dan Keberlanjutan PTPN I
Diduga Rumah Kontrakan Dijadikan Tempat Penyortiran BBM bersubsidi di Tengah Pemukiman Padat warga

Keterangan Gambar : Diduga Rumah Kontrakan Dijadikan Tempat Penyortiran BBM bersubsidi di Tengah Pemukiman Padat Masyarakat
BandarLampung-Berjayanews.com,-- Belum lama ini telah terjadi beberapakali Kebakaran hebat akibat penampungan dan penyortiran (oplos) BBM Bersubsidi ilegal dilampung Selatan yang sedang didalami kejaksaan agung tidak membuat gentar para pemain atau mafia oplosan BBM bersubsidi.
Masih diwilayah hukum Polda Lampung ditemukan fakta dilapangan banyak tempat pengoplosan dan penyortiran BBM bersubsidi salah satunya berada di Jalan Singa Melintang, RT 009, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kota Bandarlampung, Jumat (18/04/2025).
Baca Lainnya :
- Aksi Bela Palestina Jilid 3 di Bandar Lampung, Polisi : Pengalihan Arus Bersifat Situasional0
- SEVP Ops. PTPN I Regional 7 Pacu Produksi dan Pastikan Mutu0
- Horee Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Ini Syarat dan Tata Caranya0
- Tanggamus Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Pekon dan Kelurahan0
- Program Makan Bergizi Gratis Diluncurkan di Kota Agung, 3.231 Siswa Jadi Penerima Perdana0
Dari informasi yang didapat jurnalis Berjayanews.com dilapangan, Lokasi tersebut adalah sebuah rumah kontrakan dua pintu dengan pagar tertutup rapat, dan di tempat tersebut mereka melakukan aktivitas penyortiran minyak subsidi dengan minyak mentah atau istilahnya Blending, dan dijual di wilayah hukum Polda Lampung.
Saat di konfirmasi ke RT setempat, Pak RT Dendi pun
Membenarkan adanya kegiatan tersebut, dan sudah sering memperingati namun tidak di indahkan.
"Benar sekali itu wilayah saya, saya sudah sering mengingatkan tapi ya mereka tetap saja melakukan kegiatan tersebut," ujar Ketua RT 009 Dendi kepada awak media .
"Kalau tidak langsung saja hubungi babin Kamtibmas dan Babinsa setempat, kerena itu wilayah hukum mereka juga", tambahnya.
Saat dikonfirmasi Babinsa setempat mengatakan tidak mengetahui terkait adanya kegiatan tersebut, Bahkan dia mengatakan mungkin itu bukan diwilayahnya karena tidak ada laporan bahwa adanya kegiatan penyortiran minyak bersubsidi di wilayahnya.
"Mungkin itu bukan wilayah saya, karena saya tidak tahu, coba hubungi RT setempat saja, biar RT nanti yang konfirmasi kesaya," terang Babinsa Hadori kepada tim jurnalis melalui via telepon.
Pasalnya saat Tim awak media mewawancarai salah seorang warga yang berada di sekitaran rumah kontrakan tersebut, dia membenarkan bahwa rumah tersebut dijadikan tempat penyortiran minyak bersubsidi dan akan dijual ke pom mini- pom mini terdekat.
"Benar, rumah kontrakan tersebut memang dijadikan mereka tempat penyortiran minyak bersubsidi dan nanti akan mereka jual ke pom mini pom mini terdekat, bahkan ke daerah kabupaten sekitar," ujar salah seorang warga.
"Sebenarnya kami takut sekali adanya kegiatan tersebut tapi mau bagaimana bahkan aparat setempat aja bungkam dan seolah-olah tutup mata, karena yang kami dengar mereka dibekingi Oknum Anggota," tambahnya.
Adapun modus yang dilakukan Rio ini dengan menyortir BBM subsidi dan dijualnya kembali dengan harga yang cukup tinggi.
“Warga Minta BPH MIGAS dan Polda Lampung turun untuk tindak tegas, serta mengusut tuntas peredaran dugaan pengoplosan BBM diwilayah hukum Polda Lampung ini karena ini ilegal ,” Ucapnya.
Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000.00 miliar Rupiah.
Untuk itu kami dan Masyarakat meminta BPH MIGAS dan Polda Lampung tindak tegas, adanya dugaan kegiatan ilegal tersebut dan tidak Masuk angin.(Rvn)