Diduga Rumah Kontrakan Dijadikan Tempat Penyortiran BBM bersubsidi di Tengah Pemukiman Padat warga

By ravenyasma 19 Apr 2025, 10:42:25 WIB Bandar Lampung


Keterangan Gambar : Diduga Rumah Kontrakan Dijadikan Tempat Penyortiran BBM bersubsidi di Tengah Pemukiman Padat Masyarakat

 BandarLampung-Berjayanews.com,-- Belum lama ini telah terjadi beberapakali Kebakaran hebat akibat penampungan dan penyortiran (oplos) BBM Bersubsidi ilegal dilampung Selatan  yang sedang didalami kejaksaan agung tidak membuat gentar para pemain atau mafia oplosan BBM bersubsidi.


Masih diwilayah hukum Polda Lampung ditemukan fakta dilapangan banyak tempat pengoplosan dan penyortiran BBM bersubsidi salah satunya berada di Jalan Singa Melintang, RT  009, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kota Bandarlampung, Jumat (18/04/2025).

Baca Lainnya :


Dari informasi yang didapat jurnalis Berjayanews.com dilapangan, Lokasi tersebut adalah sebuah rumah kontrakan dua pintu dengan pagar tertutup rapat, dan di tempat tersebut mereka melakukan aktivitas penyortiran minyak subsidi dengan minyak mentah atau istilahnya Blending, dan dijual di wilayah hukum Polda Lampung.


Saat di konfirmasi ke RT setempat, Pak RT Dendi pun 

Membenarkan adanya kegiatan tersebut, dan sudah sering memperingati namun tidak di indahkan.


"Benar sekali itu wilayah saya, saya sudah sering mengingatkan tapi ya mereka tetap saja melakukan kegiatan tersebut," ujar Ketua RT 009 Dendi kepada awak media .


"Kalau tidak langsung saja hubungi babin Kamtibmas dan Babinsa setempat, kerena itu wilayah hukum mereka juga", tambahnya.


Saat dikonfirmasi Babinsa setempat mengatakan tidak mengetahui terkait adanya kegiatan tersebut, Bahkan dia mengatakan mungkin itu bukan diwilayahnya karena tidak ada laporan bahwa adanya kegiatan penyortiran minyak bersubsidi di wilayahnya. 


"Mungkin itu bukan wilayah saya, karena saya tidak tahu, coba hubungi RT setempat saja, biar RT nanti yang konfirmasi kesaya," terang Babinsa Hadori kepada tim jurnalis melalui via telepon.


Pasalnya saat Tim awak media mewawancarai salah seorang warga yang berada di sekitaran rumah kontrakan tersebut, dia membenarkan bahwa rumah tersebut dijadikan tempat penyortiran minyak bersubsidi dan akan dijual ke pom mini- pom mini terdekat.


"Benar, rumah kontrakan tersebut memang dijadikan mereka tempat penyortiran minyak bersubsidi dan nanti akan mereka jual ke pom mini pom mini terdekat, bahkan ke daerah kabupaten sekitar," ujar salah seorang warga.


"Sebenarnya kami takut sekali adanya kegiatan tersebut tapi mau bagaimana bahkan aparat setempat aja bungkam dan seolah-olah tutup mata, karena yang kami dengar mereka dibekingi Oknum Anggota," tambahnya.


Adapun modus yang dilakukan Rio ini dengan menyortir BBM subsidi dan dijualnya kembali dengan harga yang cukup tinggi.


“Warga Minta BPH MIGAS dan Polda Lampung turun untuk tindak tegas, serta mengusut tuntas peredaran dugaan pengoplosan BBM diwilayah hukum Polda Lampung ini karena ini ilegal ,” Ucapnya.


Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).



Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).


Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000.00 miliar Rupiah.


Untuk itu kami dan Masyarakat meminta BPH MIGAS dan Polda Lampung tindak tegas, adanya dugaan kegiatan ilegal tersebut dan tidak Masuk angin.(Rvn)




Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.