- Pelatihan Askep PTPN I: Meningkatkan Keterampilan SDM dalam Menghadapi Tantangan
- PTPN Luncurkan Aplikasi Eco Cycle, Dorong Circular Economy Lewat Inovasi Digital
- DPR RI dan Menteri ATR/BPN Akan Ukur Ulang Lahan PT SGC, Tiga LSM Asal Lampung Beri Apresiasi
- Dewan Komisaris PTPN IV Tinjau Kebun Padangratu dan Bekri Regional VII
- Petugas Parkir Tak Terdata, DPRD Bandar Lampung: Ini Celah Kebocoran PAD
- Korupsi Proyek dan Gas Subsidi Bermasalah, Warga Tuntut Kepala Balai Dicopot
- Gubernur dan Wakil Gubernur Diwarisi Utang Rp1,8 Triliun, DBH Jadi Beban Berat RMD & Jihan
- Tuhu Bangun: Lurus dan Fokus Bangkitkan PTPN I!
- GTI dan AML Desak Dinas Pendidikan Lampung Buka Data Terkait Proyek Pengadaan yang Diduga Bermasalah
- KISAH Fudhail bin Iyadh, Dari Penyamun Ditakuti Menjadi Ahli Ibadah di Tanah Haram
Dipakaikan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Langsung Meradang

Keterangan Gambar : Dipakaikan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Langsung Meradang
Berjayanews.com,- Nikita Mirzani mengenakan pakaian rompi tahanan usai sidang oleh petugas kejaksaan, kuasa hukum meradang.
Dikutip dalam kanal YouTube Intens Investigasi Senin (14/11/2022), Fachmi Bachmid kuasa hukum Nikita Mirzani menolak saat Nikita Mirzani akan dipakaikan rompi tahanan.
Baca Lainnya :
- Diduga Serobot Lahan, Keluarga Ahli Waris Maryati Yakub Laporkan Warga ke Polisi & Gugat BPN ke PTUN0
- Petugas PLN UID Tanjung Karang Diduga Sewenang-wenang Ganti Meteran Tanpa Pemberitahuan Konsumen 0
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Didesa Nonaktifkan Kabareskrim Komjen Agus dan Buat Timsus0
- Kisah Sultan Hassanal Bolkiah Pesta Ulang Tahun, Undang Michael Jackson, Tamu Dapat Souvenir Emas0
- Jaksa Minta Kodir ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Hati hati Lo, Kualat Nanti Dimakan Sumpah0
"Biarin dalam keadaan bebas, jangan dipakaikan ini (rompi tahanan)," ujar Fachmi Bachmid kepada petugas kejaksaan.
Lantas, Fachmi Bachmid meminta kepada petugas kejaksaan untuk bersikap santai kepada Nikita Mirzani.
Fachmi Bachmid tak ingin kliennya merasa terintimidasi.
"Santai saja, biasa saja," ujar Fachmi Bachmid.
Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra pada Senin (14/11/2022).
Selesai menjalani sidang, Nikita Mirzani akan dipakaikan rompi tahanan yang berwarna merah oleh petugas kejaksaan.
Namun, saat itu juga sang kuasa hukum, Fachmi Bachmid langsung meradang.
Saat itu, sempat ada percekcokan antara Fachmi Bachmid dengan petugas kejaksaan.
Petugas kejaksaan mengatakan akan segera membawa kembali Nikita Mirzani ke dalam tahanan.
Fachmi Bachmid mempersilahkan petugas kejaksaan membawa Nikita Mirzani.
Hanya saja, ia tak ingin kliennya dipakaikan rompi tahanan.
"Iya bawa saja, tapi jangan diginikan tolong lah," ujar Fachmi Bachmid.
Kemudian, Fachmi Bachmid mengaku tak ingin kliennya diperlakukan seperti pelaku kejahatan.
"Jangan seperti pelaku teroris lah, biasa saja lah," ujar Fachmi Bachmid.
Masih bersitegang, Fachmi Bachmid terlihat kesal dengan petugas kejaksaan.
Fachmi Bachmid menegaskan soal kasus Nikita Mirzani.
"Ini hanya pencemaran nama baik jangan kaya begini," ujar Fachmi Bachmid.
Saat itu, Nikita Mirzani hanya tersenyum melihat sikap sang kuasa hukum.
Nikita Mirzani mencoba untuk tidak membuka suara saat kuasa hukum dan petugas kejaksaan tengah bersitegang.
Nikita Mirzani Ngaku Dapat Perlakuan Baik di Tahanan
Di sisi lain, Nikita Mirzani sempat buka suara usai menjalani sidang perdananya itu.
Nikita Mirzani membeberkan kehidupannya saat berada di dalam tahanan.
Selama ini, Nikita Mirzani mendapatkan perlakuan baik dari para petugas tahanan.
Tak hanya itu saja, Nikita Mirzani juga mengaku mendapatkan rekan-rekan yang baik selama menjalani masa tahanan.
"Beradaptasi biasa aja sih, temen-temen di dalem kamar baik semua, kak rutannya baik, penjaganya baik semua baik, jadi nggak harus beradaptasi," ujar Nikira Mirzani.
Selain itu, sidang Nikita Mirzani ditunda dua minggu ke depan.
Namun, Nikita Mirzani tampak tak kecewa dengan keputusan persidangan.
"Yaudah emang aturannya begitu," ujar Nikita Mirzani. (sumber tribunnews.com)