Direktorat Narkoba Polda Lampung Datangi Sejumlah Apotek Pantau Obat Sirup Larang Edar

By Ony 24 Okt 2022, 08:50:27 WIB Kesehatan


Keterangan Gambar : Salsahsatu apotek di Bandar Lampung yang didatangi petugas Dit Narkoba Polda Lampung dalam rangka pemantauan penjualan obat syirup, Minggu 23 Oktober 2022 (Foto istimewa)

Berjayanews.com,- Direktorat Narkoba Polda Lampung melakukan pemantauan langsung ke sejumlah apotek di wilayah Lampung. 

Hal ini dilakukan pasca pemerintah melarang penggunaan obat syrup terkait ditemukannya kasus penyakit gagal ginjal yang menimba anak-anak.

Menurut Dirnarkoba Kombes Aris Supriyono anggotanya telah menyambangi sejumlah apotek diantaranya Apotek Arum, di depan Terimal Kemiling Bandar Lampung.

Baca Lainnya :

"Pemiliknya Arum awalnya menjual obat Parasetamol sirup 12 botol, Unibebi Courgh 15 botol namun sejak pemerintah memberikan himbauan tidak menggunakan obat syrup, maka mereka sudah menyerahkan obat tersebut ke Distributor PBF (Pedagang besar Parmasi) di Teluk Betung," kata Aris melalui rilis Minggu 24 Oktober 2022.  

Selanjunya pihak Polda juga mendatangi Apotek Alfa, Jalan Cik Sitiro Kemiling Bandar Lampung dan mereka pun sudah menyerahkan obat-obatyang dilarang dijual ke pihak Distributor PBF Telum Betung

Sementara di Apotek Intan Jaya tidak menjual obat yang dilarang edar dan sudah menyerahkan obat berupa Termorex sirup 6 botol dan unibebi Courgh sirup 6 botol ke Distributor UDC (unit doco sitas) jl. Cut Nyak Dien Palapa Bandar Lampung

"Kita terus melakukan pemantauan kepada apotek di seluruh Lampung agar pemilik tidak lagi menjual obat syrup dan segera mengembalikan kepada distributor," ujar Dirnarkoba Aris.

Kegiatan akan terus dilakukan sampai betul betul obat yang dilarang tidak beredar lagi. Dirnarkoba juga memerintahkan seluruh jajaran Kasat narkoba untuk melakukan hal yang sama. (silo)




Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Loading....