- Pelatihan Askep PTPN I: Meningkatkan Keterampilan SDM dalam Menghadapi Tantangan
- PTPN Luncurkan Aplikasi Eco Cycle, Dorong Circular Economy Lewat Inovasi Digital
- DPR RI dan Menteri ATR/BPN Akan Ukur Ulang Lahan PT SGC, Tiga LSM Asal Lampung Beri Apresiasi
- Dewan Komisaris PTPN IV Tinjau Kebun Padangratu dan Bekri Regional VII
- Petugas Parkir Tak Terdata, DPRD Bandar Lampung: Ini Celah Kebocoran PAD
- Korupsi Proyek dan Gas Subsidi Bermasalah, Warga Tuntut Kepala Balai Dicopot
- Gubernur dan Wakil Gubernur Diwarisi Utang Rp1,8 Triliun, DBH Jadi Beban Berat RMD & Jihan
- Tuhu Bangun: Lurus dan Fokus Bangkitkan PTPN I!
- GTI dan AML Desak Dinas Pendidikan Lampung Buka Data Terkait Proyek Pengadaan yang Diduga Bermasalah
- KISAH Fudhail bin Iyadh, Dari Penyamun Ditakuti Menjadi Ahli Ibadah di Tanah Haram
Dituntut 7 Tahun Bui, Tom Lembong Kecewa dan Menilai Kejagung Tak Sanggup Profesional

Keterangan Gambar : Dituntut 7 Tahun Bui, Tom Lembong Kecewa dan Menilai Kejagung Tak Sanggup Profesional
BERJAYANEWS.COM,- Eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 7 tahun penjara dan menuduh Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag.
Perihal itu, kini Tom merasa kecewa seraya menilai Kejagung tidak profesional seperti harapannya.
Baca Lainnya :
- Bela Istrinya yang Diduga Plesiran ke Istanbul-Milan Pakai Uang Negara, Maman Datangi KPK0
- DPRD Ultimatum Provider Wifi, Hentikan Pemasangan Liar Ini Bisa Jadi Bencana Tata Kota0
- Komisi I DPRD Bandar Lampung Akan Panggil Manajemen KIM soal Produk Impor Tanpa Label Halal0
- KNPI Lampung akan Gelar Harlah ke 520
- Pemkot Bandar Lampung Bongkar Bangunan Liar di Atas Way Kecapi Demi Cegah Banjir0
"Saya agak kecewa bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak sanggup untuk profesional seperti yang kami harapkan dan bagaimana sejauh mungkin kami sendiri mempraktikannya," kata Tom usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat, 4 Juli 2025.
Tom menilai, dalam surat tuntutan jaksa yang dibacakan hari ini isinya sama seperti dengan dakwaan.
Eks Mendag RI itu menyatakan, jaksa tidak menyesuaikan dengan fakta sidang yang sudah terungkap selama ini.
"Saya kira waktu dan masyarakat akan membuktikan bahwa keterangan saksi dan ahli itu mematahkan praktis semua tuduhan dari penuntut dalam hal ini, dari penyidik dan dari penuntut," terang Tom.
Dalam persidangan itu, diketahui jaksa juga meminta hakim agar Tom Lembong dituntut untuk membayar denda Rp750 juta.
Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Namun, Tom tak dibebankan untuk membayar uang pengganti.***