Ditutup Era Gubernur Anies Baswedan, Holywings Gatot Subroto Dibuka Beroperasi Lagi di Era Pj Heru

By Ony 02 Nov 2022, 17:07:00 WIB Metropolitan


Keterangan Gambar : Ditutup Era Gubernur Anies Baswedan, Holywings Gatot Subroto Dibuka Beroperasi Lagi di Era Pj Heru


 
Berjayanews.com,- Sempat ditutup di era Gubernur Anies Baswedan, Holywings V Club Gatot Subroto kini sudah beroperasi lagi.

Meski demikian, tempat hiburan malam itu kini berganti nama menjadi W Superclub.

Dilansir dari instagramnya (@wsuperclub) dijelaskan bahwa tempat hiburan malam itu merupakan bagian dari HGW atau Holywings Group.

Baca Lainnya :

AFI C9197 Ignition Coil Early Audi Audi 80 Audi 90 Quattro Fits Audi 80 B2 B2 81 85 1.6 SA FWD Petrol Sedan 02/86-07/86 54KwAd
Automotive Superstore 

Ini berarti, tempat hiburan malam yang sempat ditutup itu kini hanya berganti nama saja.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin pun membenarkan bahwa segel outlet Holywings memang sudah dicabut.

Arifin bilang, pencabutan segel tersebut berdasarkan permohonan dari pihak Holywings kepada Satpol PP DKI Jakarta.

"Pelepasan segelnya iya (sudah dibuka). (Segel yang dicabut semua outlet Holywings) yang sudah melengkapi permohonan untuk tempat bisa dilepasin," ucapnya, Selasa (1/11/2022).

Arifin menyebut, saat ini pihak Holywings minta segel dicopot dengan alasan untuk bisa melakukan perawatan properti yang ada di dalam gedung tersebut.

Walau demikian, ia enggan berkomentar soal kembali beroperasinya Holywings Gatsu yang kini berganti nama jadi W Superclub.

Pasalnya, soal perizinan operasional merupakan wewenang Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI.

"Kalau soal buka tanya sama Parekraf. Satpol PP sudah selesai sampai di penindakan penutupan," tuturnya.

"Kalau dia (Holywings) berkegiatan lagi dengan jenis usaha yang berbeda, dengan dilengkapi semua perizinan, ya dimungkinkan sesuai aturan," sambungnya.

Sebelumnya, izin usaha 12 gerai Holywings di ibu kota resmi dicabut Pemprov DKI Jakarta lantaran dinilai menyalahi aturan perizinan usaha.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, adanya penyalahgunaan izin ini baru terungkap usai polemik promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

"Semua itu perlu ada evaluasi pengecekan ya, (pencabutan izin) memang berasa dari kasus promo miras," ucapnya di Balai Kota, Senin (27/6/2022).

Walau demikian, orang nomor satu di DKI Jakarta ini memastikan, pencabutan izin usaha Holywings tak ada kaitannya dengan promo tersebut.

Pencabutan izin semata dilakukan lantaran menyalahi perizinan usaha.

"Memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasi, izinnya belum lengkap," ujarnya.

Alasan Pencabutan Izin Usaha Holywings

Bukan karena promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI ungkap alasan pencabutan izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata menyebut, izin usaha Holywings dicabut karena melanggar sejumlah aturan.

Pertama terkait sertifikat standar KBLI 56301 yang merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menyediakan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Penelusuran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.

Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.

Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.

"Ada tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 dan lima lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.

Setelah menemukan adanya masalah administrasi ini, kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini langsung mengajukan rekomendasi untuk mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota. (sumber tribunjakarta)




Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Loading....