- Susteran RPCB Matow Way Hurik diTanjung Senang Bandar Lampung Miliki Penginapan Ilegal tak Berizin
- Polri dan TNI Gelar Olah TKP Bersama di Lokasi Sabung Ayam Way Kanan
- Polda Lampung Berduka, 3 Polisi Gugur dalam tugas sebagai abdi masyarakat
- Polri Anugerahi Penghargaan Anumerta untuk Tiga Anggota Polda Lampung yang gugur
- Penangkapan Bandar Narkoba di Kampung Teladas, Dihadang Perlawanan, Akes Jalan Ditebar Batu
- 3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam
- Pengemudi Mobil SUV di Bandar Lampung Ditangkap Usai Aniaya Driver Ojol
- PT SBA Tidak Sesuai Takaran : Ditreskrimsus Polda Lampung Sita 1 Ton MinyaKita
- Saat Bukber, BKPRMI Lampung Ingin Risma di Setiap Masjid Aktif & Berdaya, Menjadi Wadah Positif
- Tiga Pasal Penting yang Masuk Revisi UU TNI, Salah Satunya Prajurit Masuk Kementerian-Lembaga RI
DKPP Pecat Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo,Terbukti Terima Uang Rp550 Juta

Keterangan Gambar : DKPP Pecat Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo,Terbukti Terima Uang Rp550 Juta dari Caleg PDIP
BERJAYANEWS.COM, Karier Fery Triatmojo sebagai Anggota KPU Bandar Lampung tamat.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Fery Triatmojo secara tetap.
Baca Lainnya :
- Sanksi Komisioner KPU Fery Triatmojo Terima Suap Rp 550 Juta Diputus DKPP Hari Ini0
- Halo DKPP Apa Kabar Kasus Fery Triatmojo vs Erwin Nasution Caleg PDIP Kasus Oknum KPU Rp 530 Juta0
- Coblos 2 Kali Anggota KPPS Lamtim Terancam Pidana, Anggota KPU Kota Terima Rp 530 Juta Nyantai0
- KOMAK Sebut Siapa Sebar Hoaks, Caleg PDIP Kota Erwin Nasution vs Fery Triatmojo Komisioner KPU Kota0
Keputusan pemberhentian Fery Triatmojo sebagai Anggota KPU Bandar Lampung dibacakan Ketua Majelis Hakim DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan DKPP RI, Senin (2/9/2024).
Dalam persidangan DKPP menyebut dalil aduan yang disampaikan berkesuaian dengan keterangan dari para saksi dan para pihak terkait serta dokumen pendukung.
Hal ini diperkuat, sanksi dan hasil pemeriksaan internal KPU dan Bawaslu Bandar Lampung yang menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua PPK Kedaton dan Ketua Panwascam Kedaton, serta Ketua Panwascam Way Halim.
Berdasarkan hasil pertimbangan tersebut, majelis hakim menyimpulkan, Fery Triamojo dinyatakan terbukti melanggar kode Pasal 6 ayat 2 huruf B dan C, serta pasal 6 ayat 3 huruf C dan E tentang kode etik penyelenggara Pemilu.
Atas pertimbangan dan kesimpulan di atas DKPP memutuskan:
1. Mengabulkan aduan para pengadu untuk seluruhnya.
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, kepada teradu Fery Triatmojo sebagai anggota KPU, terhitung sejak keputusan ini dibacakan
3. Memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan.
4. Memerintahkan Bawaslu mengawasi keputusan ini. ***