- Unila Berkomitmen Mendukung Pelayanan Fasilitas Olah Raga bagi Masyarakat Umum
- LPPM dan DWP Gelar Seminar Prevensi Penguatan Psikologis Korban Pelecehan dan Kekerasan Seksual
- FISIP Ajak Gen Z Melek Investasi dan Pengelolaan Keuangan
- Kontentasi Pilkada 2024 Untuk Kemajuan Masyarakat
- Polresta Bandar Lampung Bongkar Praktik Pengoplos BBM Ilegal
- Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Buka Pelatihan Publik Speaking Kepada Seluruh Elemen Kemasyarakat
- Tangani Kasus Permasalahan Tanah Ulayat Pasaman Barat, Lima Mahasiswa FH Raih Juara Dua Kompetisi Me
- UKMBS Bersama Rumah Kebudayaan KoBER Gelar Pameran Puisi Berbahasa Lampung
- Tiga Mantan Wakil Walikota Dukung dan Siap Menangkan Reihana Aryodhia
- Reihana Aryodhia Ajak Warga Bandarlampung Nobar Sepak Bola untuk Dukung Cita cita Piala Dunia 2026
DKPP Pecat Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo,Terbukti Terima Uang Rp550 Juta
Keterangan Gambar : DKPP Pecat Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo,Terbukti Terima Uang Rp550 Juta dari Caleg PDIP
BERJAYANEWS.COM, Karier Fery Triatmojo sebagai Anggota KPU Bandar Lampung tamat.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Fery Triatmojo secara tetap.
Baca Lainnya :
- Sanksi Komisioner KPU Fery Triatmojo Terima Suap Rp 550 Juta Diputus DKPP Hari Ini0
- Halo DKPP Apa Kabar Kasus Fery Triatmojo vs Erwin Nasution Caleg PDIP Kasus Oknum KPU Rp 530 Juta0
- Coblos 2 Kali Anggota KPPS Lamtim Terancam Pidana, Anggota KPU Kota Terima Rp 530 Juta Nyantai0
- KOMAK Sebut Siapa Sebar Hoaks, Caleg PDIP Kota Erwin Nasution vs Fery Triatmojo Komisioner KPU Kota0
Keputusan pemberhentian Fery Triatmojo sebagai Anggota KPU Bandar Lampung dibacakan Ketua Majelis Hakim DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan DKPP RI, Senin (2/9/2024).
Dalam persidangan DKPP menyebut dalil aduan yang disampaikan berkesuaian dengan keterangan dari para saksi dan para pihak terkait serta dokumen pendukung.
Hal ini diperkuat, sanksi dan hasil pemeriksaan internal KPU dan Bawaslu Bandar Lampung yang menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua PPK Kedaton dan Ketua Panwascam Kedaton, serta Ketua Panwascam Way Halim.
Berdasarkan hasil pertimbangan tersebut, majelis hakim menyimpulkan, Fery Triamojo dinyatakan terbukti melanggar kode Pasal 6 ayat 2 huruf B dan C, serta pasal 6 ayat 3 huruf C dan E tentang kode etik penyelenggara Pemilu.
Atas pertimbangan dan kesimpulan di atas DKPP memutuskan:
1. Mengabulkan aduan para pengadu untuk seluruhnya.
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, kepada teradu Fery Triatmojo sebagai anggota KPU, terhitung sejak keputusan ini dibacakan
3. Memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan.
4. Memerintahkan Bawaslu mengawasi keputusan ini. ***