DKPP Pecat Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo,Terbukti Terima Uang Rp550 Juta

By Ony 02 Sep 2024, 12:44:47 WIB Politik


Keterangan Gambar : DKPP Pecat Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo,Terbukti Terima Uang Rp550 Juta dari Caleg PDIP


BERJAYANEWS.COM, Karier Fery Triatmojo sebagai Anggota KPU Bandar Lampung tamat.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Fery Triatmojo secara tetap. 

Baca Lainnya :

Keputusan pemberhentian Fery Triatmojo sebagai Anggota KPU Bandar Lampung dibacakan Ketua Majelis Hakim DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan DKPP RI, Senin (2/9/2024).

Dalam persidangan DKPP menyebut dalil aduan yang disampaikan berkesuaian dengan keterangan dari para saksi dan para pihak terkait serta dokumen pendukung.

Hal ini diperkuat, sanksi dan hasil pemeriksaan internal KPU dan Bawaslu Bandar Lampung yang menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua PPK Kedaton dan Ketua Panwascam Kedaton, serta Ketua Panwascam Way Halim.

Berdasarkan hasil pertimbangan tersebut, majelis hakim menyimpulkan, Fery Triamojo dinyatakan terbukti melanggar kode Pasal 6 ayat 2 huruf B dan C, serta pasal 6 ayat 3 huruf C dan E tentang kode etik penyelenggara Pemilu.

Atas pertimbangan dan kesimpulan di atas DKPP memutuskan: 

1. Mengabulkan aduan para pengadu untuk seluruhnya.

2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, kepada teradu Fery Triatmojo sebagai anggota KPU, terhitung sejak keputusan ini dibacakan

3. Memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan.

4. Memerintahkan Bawaslu mengawasi keputusan ini. ***

 




Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Loading....