- Mau Diperkosa Teman Prianya, Wanita 17 Tahun di Bandar Lampung Loncat Dari Lantai 2 Rumah Kontrakan
- Rizaldi Adrian Ajak Warga Bandarlampung Perkuat Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
- Pandawa Lampung dan KWRI bandar Lampung ikut bela palestina jilid III
- KNPI Lampung Ajak Masyarakat Dukung Palestina
- Aliansi Lampung Bersama Palestina Gelar Aksi Jilid Ketiga Serukan Boikot Produk Israel
- Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Lampung Selatan Viral di Medsos,Polisi Pastikan Proses Hukum
- Diduga Rumah Kontrakan Dijadikan Tempat Penyortiran BBM bersubsidi di Tengah Pemukiman Padat warga
- Aksi Bela Palestina Jilid 3 di Bandar Lampung, Polisi : Pengalihan Arus Bersifat Situasional
- SEVP Ops. PTPN I Regional 7 Pacu Produksi dan Pastikan Mutu
- Horee Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Ini Syarat dan Tata Caranya
DPRD Lampung Utara Desak Polisi Tertibkan Debt Collector yang Meresahkan

BERJAYANES.COM,- DPRD Lampung Utara mendesak Polres Lampung Utara untuk segera menertibkan para debt collector yang semakin meresahkan warga. Aksi perampasan sepeda motor di jalan diduga melanggar hukum dan membuat masyarakat tidak nyaman.
“Mohon kiranya Polres Lampung Utara segera bertindak menindaklanjuti keresahan ini,” ujar Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, Senin (27/1/2025).
Baca Lainnya :
- SPPN VII Apresiasi Eksekusi Lahan Sidosari, Himbau untuk Hindari Provokasi0
- Tips Liburan Aman dan Nyaman Bersama Keluarga dari Polda Lampung0
- Pesan Haru STY Sesaat akan Tinggalkan Indonesia 0
- 4 Fakta Pendaki Viral Naik Gunung Marapi di Sumbar Sampai Buat Jalur Wisata Ditutup Permanen0
- Dukung Penanggulangan DBD, PTPN I Regional 7 Kumpulkan 65 Kantong Darah0
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa keluhan masyarakat terhadap perilaku kasar para penagih utang semakin sering terdengar. Jika dibiarkan, hal ini dikhawatirkan dapat memicu konflik yang lebih besar.
Tindakan debt collector yang mengambil paksa sepeda motor di jalan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XIX/2021 dan kebijakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI. Aturan tersebut melarang penarikan kendaraan secara paksa di jalan tanpa proses hukum.
Di tempat lain, Mamat, salah satu korban, mengaku sempat dihadang gerombolan debt collector yang hendak mengambil sepeda motornya. “Sikap mereka kasar, ada yang membentak dan mengintimidasi,” kata Mamat.
BPKN RI menegaskan bahwa konsumen yang gagal membayar cicilan kendaraan memiliki hak untuk tidak ditarik kendaraannya di jalan. Kreditur wajib mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri untuk penarikan kendaraan.
Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN, Slamet Riyadi, menekankan pentingnya pelaporan jika terjadi pelanggaran. “Masyarakat dapat melaporkan permasalahan ini ke BPKN melalui aplikasi BPKN 153 atau ke OJK lewat layanan kontak 157,” katanya.
Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta, Parjiman, juga menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan portal perlindungan konsumen (APPK) dalam menyelesaikan sengketa terkait penarikan kendaraan secara paksa. Jika konsumen tidak sepakat dengan skema penyelesaian, kasus dapat dimediasi oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau dilanjutkan melalui jalur hukum.
DPRD Lampung Utara berharap langkah tegas dari aparat kepolisian dapat mengembalikan rasa aman masyarakat dan menghentikan praktik ilegal oleh debt collector.