DPRD Lampung Utara Desak Polisi Tertibkan Debt Collector yang Meresahkan

By Ony 28 Jan 2025, 14:52:40 WIB Lampung Utara



BERJAYANES.COM,- DPRD Lampung Utara mendesak Polres Lampung Utara untuk segera menertibkan para debt collector yang semakin meresahkan warga. Aksi perampasan sepeda motor di jalan diduga melanggar hukum dan membuat masyarakat tidak nyaman.

“Mohon kiranya Polres Lampung Utara segera bertindak menindaklanjuti keresahan ini,” ujar Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, Senin (27/1/2025).

Baca Lainnya :

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa keluhan masyarakat terhadap perilaku kasar para penagih utang semakin sering terdengar. Jika dibiarkan, hal ini dikhawatirkan dapat memicu konflik yang lebih besar.

Tindakan debt collector yang mengambil paksa sepeda motor di jalan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XIX/2021 dan kebijakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI. Aturan tersebut melarang penarikan kendaraan secara paksa di jalan tanpa proses hukum.

Di tempat lain, Mamat, salah satu korban, mengaku sempat dihadang gerombolan debt collector yang hendak mengambil sepeda motornya. “Sikap mereka kasar, ada yang membentak dan mengintimidasi,” kata Mamat.

BPKN RI menegaskan bahwa konsumen yang gagal membayar cicilan kendaraan memiliki hak untuk tidak ditarik kendaraannya di jalan. Kreditur wajib mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri untuk penarikan kendaraan.

Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN, Slamet Riyadi, menekankan pentingnya pelaporan jika terjadi pelanggaran. “Masyarakat dapat melaporkan permasalahan ini ke BPKN melalui aplikasi BPKN 153 atau ke OJK lewat layanan kontak 157,” katanya.

Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta, Parjiman, juga menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan portal perlindungan konsumen (APPK) dalam menyelesaikan sengketa terkait penarikan kendaraan secara paksa. Jika konsumen tidak sepakat dengan skema penyelesaian, kasus dapat dimediasi oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau dilanjutkan melalui jalur hukum.

DPRD Lampung Utara berharap langkah tegas dari aparat kepolisian dapat mengembalikan rasa aman masyarakat dan menghentikan praktik ilegal oleh debt collector.





Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.