DPRD Ultimatum Provider Wifi, Hentikan Pemasangan Liar Ini Bisa Jadi Bencana Tata Kota

By Ony 05 Jul 2025, 11:18:41 WIB Bandar Lampung


Keterangan Gambar : DPRD Ultimatum Provider Wifi, Hentikan Pemasangan Liar Ini Bisa Jadi Bencana Tata Kota (Foto Istimewa)



BANDAR LAMPUNG – DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti praktik pemasangan tiang dan jaringan kabel fiber optik (FO) oleh salah satu provider internet, My Republic, yang diduga dilakukan secara ilegal di sejumlah titik kota.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan aktivitas pembangunan tiang penyangga jaringan wifi di kawasan Kelurahan Sumur Putri, Teluk Betung Selatan, yang melanggar aturan pemerintah kota.

Baca Lainnya :

Menanggapi temuan itu, Komisi III DPRD Kota mendorong pembentukan regulasi baru untuk mengatur penyelenggaraan infrastruktur jaringan digital agar tidak menimbulkan kesemrawutan di masa depan.

“Meski izin baru sudah dibatasi oleh pemkot, pengawasan dan penindakan masih lemah. Ini bisa jadi bencana tata kota jika terus dibiarkan,” kata Agus Djumadi, Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung.

Politisi PKS ini mengaku, maraknya usaha wifi di tengah tingginya kebutuhan internet saat ini belum dibarengi dengan kepastian hukum di tingkat lokal.

Ia menilai, regulasi teknis yang ada bersifat sementara dan tak cukup untuk mengontrol pertumbuhan infrastruktur digital.

“Saat hearing dengan pelaku usaha, mereka justru mengeluh soal kepastian hukum. Banyak merasa berinvestasi tanpa arah karena praktik culas oknum di lapangan,” ujarnya.

Komisi III pun menegaskan bahwa rencana pembentukan peraturan daerah (perda) khusus infrastruktur jaringan telah masuk dalam program legislasi DPRD tahun 2025 dan segera diproses lebih lanjut.

Pelanggaran My Republic dan Tindakan Pemkot

Sebelumnya, temuan pelanggaran oleh My Republic langsung ditindaklanjuti Pemkot melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim).

Pembongkaran tiang ilegal dilakukan bersama aparat kelurahan dan dinas terkait, dengan sebagian tiang dibongkar mandiri oleh pihak provider.

Agus menekankan, ke depan setiap pembangunan infrastruktur digital harus menunggu regulasi yang jelas agar investasi berjalan tertib, adil, dan tidak merugikan masyarakat serta lingkungan kota. (ABS)




Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.