- Pelatihan Askep PTPN I: Meningkatkan Keterampilan SDM dalam Menghadapi Tantangan
- PTPN Luncurkan Aplikasi Eco Cycle, Dorong Circular Economy Lewat Inovasi Digital
- DPR RI dan Menteri ATR/BPN Akan Ukur Ulang Lahan PT SGC, Tiga LSM Asal Lampung Beri Apresiasi
- Dewan Komisaris PTPN IV Tinjau Kebun Padangratu dan Bekri Regional VII
- Petugas Parkir Tak Terdata, DPRD Bandar Lampung: Ini Celah Kebocoran PAD
- Korupsi Proyek dan Gas Subsidi Bermasalah, Warga Tuntut Kepala Balai Dicopot
- Gubernur dan Wakil Gubernur Diwarisi Utang Rp1,8 Triliun, DBH Jadi Beban Berat RMD & Jihan
- Tuhu Bangun: Lurus dan Fokus Bangkitkan PTPN I!
- GTI dan AML Desak Dinas Pendidikan Lampung Buka Data Terkait Proyek Pengadaan yang Diduga Bermasalah
- KISAH Fudhail bin Iyadh, Dari Penyamun Ditakuti Menjadi Ahli Ibadah di Tanah Haram
DPRD Ultimatum Provider Wifi, Hentikan Pemasangan Liar Ini Bisa Jadi Bencana Tata Kota

Keterangan Gambar : DPRD Ultimatum Provider Wifi, Hentikan Pemasangan Liar Ini Bisa Jadi Bencana Tata Kota (Foto Istimewa)
BANDAR LAMPUNG – DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti praktik pemasangan tiang dan jaringan kabel fiber optik (FO) oleh salah satu provider internet, My Republic, yang diduga dilakukan secara ilegal di sejumlah titik kota.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan aktivitas pembangunan tiang penyangga jaringan wifi di kawasan Kelurahan Sumur Putri, Teluk Betung Selatan, yang melanggar aturan pemerintah kota.
Baca Lainnya :
- Komisi I DPRD Bandar Lampung Akan Panggil Manajemen KIM soal Produk Impor Tanpa Label Halal0
- KNPI Lampung akan Gelar Harlah ke 520
- Pemkot Bandar Lampung Bongkar Bangunan Liar di Atas Way Kecapi Demi Cegah Banjir0
- Eva Dwiana Tegaskan Sanksi Tegas untuk ASN Mangkir Usai Libur Lebaran di Bandar Lampung0
- Pemkot Bandar Lampung Tinjau Pool Damri, Pastikan Arus Balik Lebaran 2025 Tetap Lancar dan Aman0
Menanggapi temuan itu, Komisi III DPRD Kota mendorong pembentukan regulasi baru untuk mengatur penyelenggaraan infrastruktur jaringan digital agar tidak menimbulkan kesemrawutan di masa depan.
“Meski izin baru sudah dibatasi oleh pemkot, pengawasan dan penindakan masih lemah. Ini bisa jadi bencana tata kota jika terus dibiarkan,” kata Agus Djumadi, Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung.
Politisi PKS ini mengaku, maraknya usaha wifi di tengah tingginya kebutuhan internet saat ini belum dibarengi dengan kepastian hukum di tingkat lokal.
Ia menilai, regulasi teknis yang ada bersifat sementara dan tak cukup untuk mengontrol pertumbuhan infrastruktur digital.
“Saat hearing dengan pelaku usaha, mereka justru mengeluh soal kepastian hukum. Banyak merasa berinvestasi tanpa arah karena praktik culas oknum di lapangan,” ujarnya.
Komisi III pun menegaskan bahwa rencana pembentukan peraturan daerah (perda) khusus infrastruktur jaringan telah masuk dalam program legislasi DPRD tahun 2025 dan segera diproses lebih lanjut.
Pelanggaran My Republic dan Tindakan Pemkot
Sebelumnya, temuan pelanggaran oleh My Republic langsung ditindaklanjuti Pemkot melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim).
Pembongkaran tiang ilegal dilakukan bersama aparat kelurahan dan dinas terkait, dengan sebagian tiang dibongkar mandiri oleh pihak provider.
Agus menekankan, ke depan setiap pembangunan infrastruktur digital harus menunggu regulasi yang jelas agar investasi berjalan tertib, adil, dan tidak merugikan masyarakat serta lingkungan kota. (ABS)