- WLC Kirim 33 Unit Jeep Eks Perang Dunia ke-2 di Jamnas American Jeep Willys Subang Jawa Barat
- Kinerja Dirut RSUDAM Disorot, Republik Minta Gubernur Arinal Evaluasi dan Copot Lukman Pura
- Kecanduan Judi Slot Mahasiswa Darmajaya Buat Laporan Palsu Ngaku Dibegal di Sukarame Rugi Rp26 Juta
- Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka, Usai Diperiksa Langsung Pakai Baju Orange
- Korban Kebakaran Dapat Bantuan Wali Kota Eva Dwiana Rp 10 Juta, Sama Camat Uangnya Disuruh Balikin
- Mak Ganjar Hadirkan Senam Jantung Untuk Jaga Kesehatan Ibu-Ibu Pringsewu
- Kuasa Hukum Rico Julian Bantah Kliennya Aniaya Remaja Pakai Senpi, Pertimbangkan Ambil Langkah Hukum
- Dituduh Intimidasi Remaja Pakai Senpi, Ketua DPC Partai Gerindra Pesawaran Rico Julian Buka Suara
- Srikandi Ganjar Lampung Gelar Senam Hidup Sehat Bareng Milenial di Lampung Utara
- Mantan Istri Ahok Satu Meja dengan Anies Baswedan, Soal Dukungan Pilpres Veronica Tan Tunggu Dulu!
Dua Pelajar SMA Korea Utara Dihukum Mati Gegara Nonton dan Sebarkan Drama Korea

Keterangan Gambar : Dua Pelajar SMA Korea Utara Dihukum Mati Gegara Nonton dan Sebarkan Drama Korea
Berjayanews.com - Pemerintah Korea utara mengeksekusi mati dua pelajar sekolah menengah atas (SMA).
Dua remaja SMA tersebut dihukum mati gegara kedapatan menonton dan mendistribusikan salinan drama Korea (drakor).
Baca Lainnya :
- Tim Opal PLN UP3 Tanjung Karang Diduga Intimidasi Pelanggan, Tomi Akan Lapor YLKI dan Menteri 0
- Yudo Margono Komitmen Reformasi Birokrasi dan soal Penegakkan HAM dan Hukum di Papua0
- Modal Foto Bareng Gubernur Sumsel Herman Deru, Her Tipu Juansyah Jaya Rp 675 Juta0
- Terkuak Saat Hari Kejadian Brigadir J Dieksekusi, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Saling Berbisik0
- Daftar Nama Pejabat dan Mahasiswa Baru Unila, Diduga Masuk Lewat Jalur Titipan Rektor Unila Karomani0
Proses eksekusi mati itu dilakukan oleh regu tembak di lapangan terbang di kota Hyesan yang berbatasan dengan China pada Oktober 2022 lalu.
Meski begitu, berita kematian tersebut baru muncul di media sekitar seminggu yang lalu.
Melansir First Post, kedua remaja tersebut ketahuan menjajakan film selundupan yang disimpan di dalam pen drive kecil ke pasar lokal.
Para saksi mengatakan bahwa pemerintah Korea Utara menugaskan mata-mata di tengah publik untuk melaporkan kasus penjualan dan menangkapkan para pelaku.
Selama ini, Korea Utara melalukan kontrol yang ketat terhadap barang-barang yang diselundupkan ke negara mereka, termasuk drive USB atau kartu SD yang menyimpan salinan film asing.
Biasanya barang tersebut dibawa melewati perbatasan dari China dan dibarter kepada orang Korea Utara.
Alasan Korea Utara eksekusi remaja SMA
Pihak berwenang menangkap kedua remaja tersebut dengan tuduhan memberikan pertunjukan kepada teman-teman mereka dan menyebarkan konten yang dilarang oleh rezim Kim Jong-un.
Dilansir dari Independent, pemerintah Korea Utara mulai menerapkan Undang-Undang baru tentang peraturan menonton drama Korea (drakor) mulai Desember 2020.
Mengacu pada aturan tersebut, pemerintah bakal mengeksekusi siapa pun yang mengunduh atau mengedarkan drama Korea Selatan baik secara audio atau visual.
Salah satu saksi eksekusi publik mengatakan bahwa pejabat menyerukan, siapa pun yang menonton atau mendistribusikan film
dan drama Korea Selatan dan mengganggu ketertiban sosial dengan membunuh orang lain, tidak akan diampuni dan akan dihukum dengan hukuman maksimal, berupa hukuman mati.
Karena rentang usia target penonton, Undang-Undang itu juga diberlakukan untuk anak di bawah umur.
Eksekusi dilakukan di hadapan saksi
Menurut pemberitaan First Post, kabarnya para saksi dipaksa untuk menyaksikan regu tembak mengeksekusi remaja tersebut.
Melalui Radio Free Asia, para saksi membenarkan adanya pembunuhan mengerikan itu.
Mereka mengatakan, eksekusi dilakukan di landasan pacu di dekat perbatasan China, Hyesan.
"Pihak berwenang menempatkan siswa remaja di depan umum, menghukum mati mereka, dan segera menembakinya," ujar saksi.
Menurut saksi eksekusi, menonton film asing sudah cukup bagi seorang warga Korea Utara untuk dikirim ke pusat kerja paksa.
Pada pelanggaran kedua kalinya, pelaku akan ditahan di kamp kerja selama lima tahun bersama orang tuanya yang dianggap bertanggung jawab atas pendidikan anak-anak.
Tapi ketahuan mendistribusikan atau menjual film Korea Selatan bisa menjadi alasan yang cukup kuat untuk dijatuhi hukuman mati.
Meski yang bersangkutan masih di bawah umur. (sumber tribunmanado)