- Ida Jaya Tegaskan Komitmen KICI Lampung Majukan UMKM Perempuan
- Perkuat Sinergi Hukum, Kejati Sumsel Dukung PTPN I Regional 7 Kelola Aset Negara
- Gindha Ansori Wayka Kirim Somasi Kedua: Tegaskan Sikap Hukum atas Perubahan Akta yang Rugikan Klien
- Anggota Komisi II DPRD Lampung Handitiya Narapati Dukung Langkah YBIL Pertahankan Haknya
- AML Apresiasi Marindo Kurniawan, Pendapatan Pemprov Lampung Melesat di Triwulan Awal
- Hakim Eko Aryanto Dimutasi ke Papua, Pasca Vonis Ringan Kasus Harvey Moeis
- Update Skandal Konten Meme Jokowi-Prabowo, Penahanan Tersangka Mahasiswi ITB Ditangguhkan
- PTPN I Targetkan Tanam Sejuta Pohon hingga 2027, Dukung Visi Lingkungan Presiden Prabowo
- Penguatan Kompetensi Pajak, PTPN IV Regional VII Gelar Pelatihan Coretax dan Rekonsiliasi PPN-PPh
- ICCS Summit 2025, Lebih dari Sekadar Branding: Strategi Komunikasi dan Keberlanjutan PTPN I
Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri, Polri Tetap Gelar Sidang Kode Etik

Berjayanews.com,- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, surat pengunduran diri yang diajukan Irjen Ferdy Sambo tidak memengaruhi sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hari ini.
Diketahui, Sambo telah mengajukan pengunduran diri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," ujar Dedi saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Baca Lainnya :
- Daftar Nama Calon Komisioner Komnas HAM Lolos ke Tahap Fit and Proper Test di DPR0
- Serdadu Irjen Ferdy Sambo Disingkirkan, Kapolri Jenderal Listyo Mutasi 24 Polisi 0
- Komentar Mahfud MD Viral di TikTok Terkait Ferdy Sambo, Dari Bubarkan Kompolnas dan Amplop Tebal0
- Video Lawas Ferdy Sambo Ngemis ngemis Minta Naik Pangkat, Kini Pangkat Atasannya Masih Bintang Satu0
- Ada Kelompok Mafia di Mabes Polri Coba Halangi Kapolri Ungkap Kasus Irjen Ferdy Sambo0
Dedi menyebutkan, pengunduran diri adalah hak Sambo selaku individu. Namun, sidang kode etik harus tetap berjalan untuk membuktikan ketidakprofesionalan Sambo dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," tuturnya. (jon)