Gagal Tangkap Satono, Kejari Bandar Lampung Bentuk Tim Buru Aset Almarhum

By Ony 14 Jul 2021, 10:02:08 WIB Lampung Timur


Keterangan Gambar : Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Abdullah Noer Deny Menggelar Jumpa Pers Terkait Buronan terpidana Satono

BERJAYANEWS.COM- Kejari Kota Bandar Lampung gagal menangkap Satono  buronan terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp 119 miliar yang kini sudah meninggal dunia, di Jakarta, Senin (12/7/2021). 

Sampai meninggal Satono diketahui belum membayarkan uang pengganti yang mencapai Rp 116 miliar.

Pasca meninggal Tim Kejaksaan Negeri Bandar Lampung berencana melacak aset milik mantan bupati Lampung Timur Satono yang diduga banyak sudah berpindah tangan.

Baca Lainnya :

Menurut kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Abdullah Noer Deny  pihaknya masih akan mempelajari terkait kasus tersebut kemudian akan melacak aset milik Satono. 

"Kami hanya bisa menindaklanjuti yang berikutnya, dan tidak bisa bicara aset dia dulu, " kata Deny saat menggelar jumpa pers di kantor kejari Kota Bandar Lampung Selasa (13/7/2021)

Dengan meninggalnya  Satono, kata dia, Kejari akan mempelajari lagi putusan yang belum dilaksanakan tersebut.

"Satono itu DPO makanya kita belum bisa mengatakan dia sudah apa belum mengembalikan uang kerugian negara tersebut. beda dengan Alay dia pidana badan masuk, barang bukti diambil dan dilelang termasuk biaya perkara hingga denda. Dan ada pengembalian kerugian negara Rp 11 miliar dan sisanya Rp 90 miliar.

Deny menjelaskan Kejari Kota akan membentuk tim dari Pidsus (Pidana Khusus), dan dari Kejati Lampun untuk menangani perkara Satono pasca yang bersangkutan meninggal. 

Satono mantan Bupati Lampung Timur dua periode dimakamkan di kampung halamannya di Lampung Timur. Almarhum Satono menjadi buronan kejaksaan sejak 2012. 

Mantan Bupati Lampung Timur, Satono meninggal di Jakarta Senin (12/7/2021). Satono berpulang di usia 68 tahun dan masih berstatus buronan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Satono merupakan bupati Lampung Timur pertama yang dipilih melalui Pemilihan Umum pada 2005-2010.

Ia kembali menjadi bupati pada periode 2010-2011. Dalam perjalanannya menjadi Bupati Lampung Timur, Satono tersandung kasus korupsi dana APBD Lampung Timur.

Ia dijatuhi vonis 15 tahun penjara karena terbukti korupsi dana APBD Lampung Timur sebesar Rp 119 miliar.

Namun, belum sempat menjalani hukuman, Satono kabur. Ia menjadi buronan Kejati Lampung sejak Mei 2012 hingga akhirnya meninggal dunia.


Jenazah Satono akan diberangkatkan ke Pemakaman di Lampung Timur (Istimewa)


Jenazah Satono tiba di rumah duka, Desa Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, sekira pukul 13.56 WIB, Senin.

Rumah tersebut merupakan kediaman kakak kandung almarhum, Palal (70). Jenazah almarhum dibawa mengunakan mobil Xpander Ultimate berwarna Silver.

Di dalam mobil terlihat, istri almarhum, Rice Megawati dan kedua putranya, Risano Awaludin dan Doni Mahesa.

Saat turun dari mobil, wajah Rice tak begitu terlihat karena menggunakan masker. Namun air matanya tak henti mengalir.

Setelahnya, jenazah disalatkan di Masjid Al-Mu'minun dan diimami putra kedua almarhum, Doni Mahesa.  

Selain keluarga dan warga sekitar, turut mensalatkan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi serta anggota Komisi Ill DPRD Provinsi Lampung Noverisman Subing yang sempat menjadi Wakil Satono saat menjabat bupati Lampung Timur tahun 2005. (Ber)




Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Loading....