- Heboh, Tim 01 Nanang - Antoni Ancam Pendukung 02 Via Whats App
- Bravo! Ditreskrimum Polda Lampung Kembali Gulung Bandar Judi Togel
- Waspadai Bahaya Judi, Polisi Tangkap Dua Pelaku Perjudian di Bandar Lampung
- Upaya Penyelundupan 159 Kilogram Ganja Asal Padang Digagalkan Polda Lampung
- Kejati Lampung Geledah BUMD LEB yang Terlibat Korupsi PI dengan Temuan Mengejutkan
- Kasus Korupsi Dana PI BUMD LEB Diduga Libatkan Orang Kuat, Disebut Ada Adik Ipar Mantan Gubernur
- FKIP Unila Sambut Mahasiswa Program SEA Teacher 2024 dari Philipina
- Polisi Imbau Pengendara Waspada Saat Parkir di Rest Area SPBU
- Polisi Ungkap Peran Adhi Kismanto Pegawai Komdigi yang Atur Situs Judol Ternyata?
- Harga Naik dan Potensi Produksi Tinggi, PTPN I Regional 7 Gaspoool
Gaji PNS di DKI Jakarta Fantastis, Fresh Graduate Tembus Rp 18 Juta Perbulan, Ini Rinciannya?
Berjayanews.com,- - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak generasi muda bergabung di Pemprov DKI Jakarta sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ajakan tersebut karena Anies Baswedan melihat kurangnya minat anak-anak muda berprestasi dalam berkiprah sebagai PNS pemerintahan.
Itu sebabnya, mantan Mendikbud ini pun menyampaikan tentang gaji PNS DKI lulusan baru S1 yang menurutnya cukup besar.
Baca Lainnya :
- Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ferdy Sambo Suka Minum Alkohol, Kalau Periksa Polisi Nembak Sana Sini0
- Mantan Kameramen Bongkar Rahasia 6 Fakta Trik Bohong Pengobatan Gus Samsudin 0
- Viral, Pengemudi Mobil yang Tampar Sopir Bus Transjakarta di TB Simatupang Akhirnya Menyerahkan Diri0
- Apin Alias Jonni Bos Judi Besar di Sumatera Utara Kabur ke Singapura0
- Mantan Kabareskrim Susno Duadji Ungkap Keanehan Isi Surat Ferdy Sambo, Ada Apa?0
Anies Baswedan mengatakan, saat ini gaji fresh graduate alias lulusan baru perguruan tinggi yang menjadi PNS di DKI Jakarta mencapai Rp 18 juta.
"Untuk masuk di Jakarta fresh graduate S1 itu range-nya antara Rp 12 juta sampai Rp 18 juta per bulan, yang mereka dapatkan. Yang itu sangat kompetitif dengan private sector," ujar dia, dilansir dari kanal YouTube Pemprov DKI.
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta sangat membutuhkan generasi baru yang berpendidikan, mau belajar, serta kreatif dan inovatif.
Anies menyampaikan ajakan tersebut dalam acara Jakarta for The Future of Work, di Teater Besar, Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, pada Sabtu 21 Agustus 2022.
Gaji PNS DKI Jakarta
Sebagaimana diketahui, PNS menerima total penghasilan alias take home pay dengan menghitung semua komponen yang meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.
Untuk gaji pokok, nominal yang diterima PNS DKI Jakarta sama dengan ASN di instansi pemerintah lainnya di seluruh Indonesia.
Sejauh ini, gaji pokok PNS 2021 masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021 untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta
Adapun gaji pokok tersebut belum ditambah dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Tambahan penghasilan pegawai dan tunjangan lainnya ini lah yang membuat total gaji PNS DKI Jakarta lebih tinggi dari daerah lainnya.
Berikut rincian TPP bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS dikutip dari Kontan:
Teknis Ahli: Rp 19.710.000
Teknis Terampil: Rp 17.370.000
Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
Operasional Ahli: Rp 11.610.000
Operasional Terampil: Rp 9.810.000
Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
Calon PNS (CPNS): Rp 4.860.000
Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter:
Keahlian Utama: Rp 33.030.000
Keahlian Madya: Rp 28.710.000
Keahlian Muda: Rp 23.850.000
Keahlian Pertama: Rp 19.620.000
Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:
Keahlian Utama: Rp 31.770.000
Keahlian Madya: Rp 26.550.000
Keahlian Muda: Rp 23.580.000
Keahlian Pertama: Rp 18.720.000
Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000
Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000
Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000
Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000
(sumber Kompas.com)