Gedung Susteran RCPB Mathow Way Hurik Di Bandar Lampung Diduga Jadi Tempat Penginapan Ilegal

By Raven 14 Mar 2025, 17:32:34 WIB Bandar Lampung


Keterangan Gambar : Gedung Susteran Kerohanian RCPB Mathow Way Hurik Di Bandar Lampung Diduga Jadi Tempat Penginapan Ilegal

 BandarLampung-Berjayanews.com,-- Gedung Susteran Kerohanian RPCB Mathow Way Hurik yang terletak di Jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang, Bandar Lampung diduga menjadi tempat penginapan illegal



Baca Lainnya :

Laporan dari warga sekitar bahwa gedung tersebut adalah sebuah yayasan yang menjadi pusat kegiatan kerohanian. Saat tim awak media Berjayanews.com Turun ke lokasi pada Selasa siang, (11 Maret 2025) ditemukan fakta bahwa terdapat beberapa bangunan gedung yang diduga sebagai gedung pertemuan, gedung penginapan, gedung lobby, gedung dapur/kathering dan beberapa bangunan gedung lainnya.



Namun dibagian depan (Pintu Masuk) dari keseluruhan bangunan gedung tersebut tidak terdapat Plang Pemberitahuan yang menjelaskan Identitas Gedung Mathow  Way Hurik, tentu hal ini melanggar Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).



Suster Adriana selaku Kepala Operasional Gedung Susteran Mathow Way Hurik Bandar Lampung saat dikonfirmasi  membenarkan bahwa gedung tersebut digunakan sebagai tempat kegiatan Kerohanian, Pembinaan,Gedung Serba Guna ssdta Gedung Penginapan .


 Menginap para tamu yang datang dengan tarif tertentu,include biaya makan/cathering. Suster Adriana juga menjelaskan bahwa gedung Mathow Way Hurik bernaung dibawah sebuah Yayasan, namun saat tim awak media ingin mengetahui informasi detail terkait identitas Yayasan berupa ijin Yayasan dan lain lain terkait kegiatan Yayasan, suster Adriana tidak dapat menjelaskan atau menunjukkan dokumen asli atau copy Yayasan dimaksud dengan alasan ada kantor pusat di Yogyakarta. 



Tim Berjayanews.com  juga coba mengkonfirmasi apakah Mathow Way Hurik Pernah membayar Pajak terkait Yayasan atau Penginapan berikut Pajak Sewa Gedung Pertemuan kepada pemerintah Kota Bandar Lampung, Suster Adriana tidak bisa menjelaskannya, Suster Adriana juga tidak dapat menunjukkan dokumen Asli atau Copy Bukti Pembayaran Pajak kepada Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung.



“Setiap bulan kami membayar iuran sampah sebesar Rp. 100.000,-/bulan kepada seseorang yang tidak saya ketahui identitasnya” ujar Adriana



“Selain iuran sampah kami juga membayar iuran jaga malam sebesar Rp. 50.000,-/bulan kepada seseorang yang tidak saya ketahui identitasnya” tambah Adriama 


Krembis salah satu warga yg melintas sekitar mathow wayhurik menyatakan  "iya sering disini suka ada kegiatan ramai ramai tapi tidak dijaga sama kepolisian setempat,berartikan tidak ada izin keramaian." Katanya


Tim juga menanyakan apakah suster Adriana pernah berkoordinasi kepada Kepala kelurahan Tanjung Senang terkait izin Yayasan atau izin kegiatan yang di lakukan di lokasi gedung Mathow Way Hurik, suster Adriana mengaku bahwa belum pernah melakukan hal tersebut.


“Saya akui bahwa saya tidak pernah berkoordinasi dengan kepala kelurahan Tanjung Senang terkait kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dilingkungan Gedung Mathow Way Hurik” Tutup Adriana.(Raven)




Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.