- Mau Diperkosa Teman Prianya, Wanita 17 Tahun di Bandar Lampung Loncat Dari Lantai 2 Rumah Kontrakan
- Rizaldi Adrian Ajak Warga Bandarlampung Perkuat Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
- Pandawa Lampung dan KWRI bandar Lampung ikut bela palestina jilid III
- KNPI Lampung Ajak Masyarakat Dukung Palestina
- Aliansi Lampung Bersama Palestina Gelar Aksi Jilid Ketiga Serukan Boikot Produk Israel
- Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Lampung Selatan Viral di Medsos,Polisi Pastikan Proses Hukum
- Diduga Rumah Kontrakan Dijadikan Tempat Penyortiran BBM bersubsidi di Tengah Pemukiman Padat warga
- Aksi Bela Palestina Jilid 3 di Bandar Lampung, Polisi : Pengalihan Arus Bersifat Situasional
- SEVP Ops. PTPN I Regional 7 Pacu Produksi dan Pastikan Mutu
- Horee Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Ini Syarat dan Tata Caranya
Gedung Susteran RCPB Mathow Way Hurik Di Bandar Lampung Diduga Jadi Tempat Penginapan Ilegal

Keterangan Gambar : Gedung Susteran Kerohanian RCPB Mathow Way Hurik Di Bandar Lampung Diduga Jadi Tempat Penginapan Ilegal
BandarLampung-Berjayanews.com,-- Gedung Susteran Kerohanian RPCB Mathow Way Hurik yang terletak di Jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang, Bandar Lampung diduga menjadi tempat penginapan illegal
Baca Lainnya :
- Ujian Madrasah di MAN 1 Bandarlampung Berlangsung, Antusiasme PPDB 2025 Membludak0
- Komite OSIS Nasional Gandeng Rumah Zakat Sebagai Mitra Dalam Penghimpunan Pengelolaan Dana Zakat, In0
- Dugaan Skandal Anggaran Makan Minum dan Perjalanan Dinas DPRD Pesawaran Terkuak, Sekwan Toto Bungkam0
- DKI Jakarta Resmi Terapkan Pendidikan Gratis di 40 Sekolah Swasta Gratis Tahun Ini, Cek Syaratnya0
- Pesan Ramadan dari PTPN I Reg.7 Kebun Pagaralam: Kesejahteraan Berkelanjutan0
Laporan dari warga sekitar bahwa gedung tersebut adalah sebuah yayasan yang menjadi pusat kegiatan kerohanian. Saat tim awak media Berjayanews.com Turun ke lokasi pada Selasa siang, (11 Maret 2025) ditemukan fakta bahwa terdapat beberapa bangunan gedung yang diduga sebagai gedung pertemuan, gedung penginapan, gedung lobby, gedung dapur/kathering dan beberapa bangunan gedung lainnya.
Namun dibagian depan (Pintu Masuk) dari keseluruhan bangunan gedung tersebut tidak terdapat Plang Pemberitahuan yang menjelaskan Identitas Gedung Mathow Way Hurik, tentu hal ini melanggar Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Suster Adriana selaku Kepala Operasional Gedung Susteran Mathow Way Hurik Bandar Lampung saat dikonfirmasi membenarkan bahwa gedung tersebut digunakan sebagai tempat kegiatan Kerohanian, Pembinaan,Gedung Serba Guna ssdta Gedung Penginapan .
Menginap para tamu yang datang dengan tarif tertentu,include biaya makan/cathering. Suster Adriana juga menjelaskan bahwa gedung Mathow Way Hurik bernaung dibawah sebuah Yayasan, namun saat tim awak media ingin mengetahui informasi detail terkait identitas Yayasan berupa ijin Yayasan dan lain lain terkait kegiatan Yayasan, suster Adriana tidak dapat menjelaskan atau menunjukkan dokumen asli atau copy Yayasan dimaksud dengan alasan ada kantor pusat di Yogyakarta.
Tim Berjayanews.com juga coba mengkonfirmasi apakah Mathow Way Hurik Pernah membayar Pajak terkait Yayasan atau Penginapan berikut Pajak Sewa Gedung Pertemuan kepada pemerintah Kota Bandar Lampung, Suster Adriana tidak bisa menjelaskannya, Suster Adriana juga tidak dapat menunjukkan dokumen Asli atau Copy Bukti Pembayaran Pajak kepada Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung.
“Setiap bulan kami membayar iuran sampah sebesar Rp. 100.000,-/bulan kepada seseorang yang tidak saya ketahui identitasnya” ujar Adriana
“Selain iuran sampah kami juga membayar iuran jaga malam sebesar Rp. 50.000,-/bulan kepada seseorang yang tidak saya ketahui identitasnya” tambah Adriama
Krembis salah satu warga yg melintas sekitar mathow wayhurik menyatakan "iya sering disini suka ada kegiatan ramai ramai tapi tidak dijaga sama kepolisian setempat,berartikan tidak ada izin keramaian." Katanya
Tim juga menanyakan apakah suster Adriana pernah berkoordinasi kepada Kepala kelurahan Tanjung Senang terkait izin Yayasan atau izin kegiatan yang di lakukan di lokasi gedung Mathow Way Hurik, suster Adriana mengaku bahwa belum pernah melakukan hal tersebut.
“Saya akui bahwa saya tidak pernah berkoordinasi dengan kepala kelurahan Tanjung Senang terkait kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dilingkungan Gedung Mathow Way Hurik” Tutup Adriana.(Raven)