- Ida Jaya Tegaskan Komitmen KICI Lampung Majukan UMKM Perempuan
- Perkuat Sinergi Hukum, Kejati Sumsel Dukung PTPN I Regional 7 Kelola Aset Negara
- Gindha Ansori Wayka Kirim Somasi Kedua: Tegaskan Sikap Hukum atas Perubahan Akta yang Rugikan Klien
- Anggota Komisi II DPRD Lampung Handitiya Narapati Dukung Langkah YBIL Pertahankan Haknya
- AML Apresiasi Marindo Kurniawan, Pendapatan Pemprov Lampung Melesat di Triwulan Awal
- Hakim Eko Aryanto Dimutasi ke Papua, Pasca Vonis Ringan Kasus Harvey Moeis
- Update Skandal Konten Meme Jokowi-Prabowo, Penahanan Tersangka Mahasiswi ITB Ditangguhkan
- PTPN I Targetkan Tanam Sejuta Pohon hingga 2027, Dukung Visi Lingkungan Presiden Prabowo
- Penguatan Kompetensi Pajak, PTPN IV Regional VII Gelar Pelatihan Coretax dan Rekonsiliasi PPN-PPh
- ICCS Summit 2025, Lebih dari Sekadar Branding: Strategi Komunikasi dan Keberlanjutan PTPN I
Gegara Kasus Pria Nikahi Domba, Nur Hudi Didin Arianto Anggota DPRD Gresik dari NasDem Ditahan

Berjayanews.com,- Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik, Jawa Timur dari Fraksi Partai Nasdem ditangkap terkait kasus pria menikahi domba pada Senin (18/7/2022).
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nur Hudi diperiksa selama 7 jam di ruang lidik 1 Mapolres Gresik.
Baca Lainnya :
- Jadi Istri Cucu Mantan Menteri Era Soekarno Status Dian Sastro Makin Naik Kelas0
- Pemilik Tas Hermes Mewah Seharga 7 Miliar, Bukan Nagita Slavina, Syahrini ataupun Shandy Purnamasari0
- New Tiger 1200 GT Pro dan New Tiger 1200 Rally Pro, Motor Segmen Adventure Kelas Berat di Indonesia0
- Relawan Gardu Ganjar Optimis Lampung Jadi Daerah Pemenangan Ganjar Pranowo0
- Piala Dunia Qatar 2022, Pemerintah Larang Seks Bebas dan Cinta Satu Malam0
Setelah melengkapi berkasnya, Nur Hudi dibawa petugas ke rumah tahanan Mapolres Gresik.
Sebelum Nur Hudi, polisi sudah menahan tiga tersangka lainnya yakni Syaiful Arif yang menjadi mempelai pria dan Arif Syaifullah selalu pembuat konten
Selain itu polisi juga menahan Krisna alias Sutrisno yang berperan menikahkan Syaiful Arif dengan domba betina.
Sementara Nur Hudi adalah pemilik Pesanggarahan Keramat Ki Ageng yang menjadi lokasi pernikahan nyleneh tersebut.
Empat tersangka itu dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Khusus untuk Arif Syaifullah (AS) selaku pemilik konten, juga dikenakan pelanggaran atas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Partai Nasdem tunggu keputusan dari pusat
Saat ditangkap, Nu Hudi masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Gresik. Disinggung mengenai adanya pergantian antar waktu (PAW), DPD Nasdem Gresik memilik wait and see.
Ketua DPD Partai Nasdem Gresik Saiful Anwar mengaku jika kasus yang menimpa kadernya adalah kasus korupsi atau narkoba akan langsung dipecat.
Sedangkan kasus yang dialami Nur Hudi merupakan tindak pidana umum.
"Kami tegak lurus, jika ada kader terjerat kasus korupsi dan narkoba pasti dipecat bukan lagi di PAW," kata pria yang akrab disapa Kaji Syaiful ini, Kamis (21/7/2022).
Pihaknya mengambil sikap menunggu putusan dari DPP NasDem untuk mengambil sikap atas kasus penistaan agama.
Saat ini mereka masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena kasus hukum belum ada putusan dari pengadilan.
"Jika terbukti bersalah kami menunggu arahan dari DPP," tambahnya. (sumber Kompas.com)