- Sekwan DPRD Lampung Tina Malinda Raih Satya Lencana Adhitya Karya dari Karang Taruna
- Tunggakan PKB di Lampung Sampai 3 Triliun Termasuk Ribuan Kendaraan Perusahaan Jumbo Banyak Nunggak
- Muhaimin Iskandar Sebut Menag Yaqut Buzzer Gegara Cawe-cawe Soal Pilpres
- Magang di PT United Tractors Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unila Raih Best Intern PT UT Program MSIB
- Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
- Mahasiswi FEB Unila Meriana Berbagi Pengalaman Kuliah di UPNVJT Lewat Program PMM
- Unila Hadirkan Dua Perwira Dari Kemhan RI di Acara Peringati Hari Kesaktian Pancasila
- Ganjar Crivisaya Adakan Senam Zumba Bersama Masyarakat Kabupaten Lampung Selatan
- Pelayanan RSUDAM Dikeluhkan, Buat Surat Kesehatan dan Bebas Narkoba Dipatok Rp 300 Ribu
- Surya Paloh Bunkam Soal Temuan Uang Miliaran dan Senpi di Rumah Dinas Mentan Syarul Yasin Limpo
Geger Randis Plat Merah Kepergok Parkir di Lokasi Tempat Hiburan

Keterangan Gambar : Geger Randis Plat Merah Kepergok Parkir di Lokasi Tempat Hiburan
Berjayanews.com, Sebuah kendaraan dinas (randis) Daihatsu Terios warna putih nopol BE 1872 AQ terekam video amatir terparkir di Tempat Hiburan Malam (THM) Tanaka Karaoke, Panjang, Jumat (9/12/2022).
Dikonfirmasi soal ini, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Jon Novri, mengungkapkan hasil penelusuran pihaknya mobil dengan nopol tersebut tak sesuai.
Baca Lainnya :
- Senat Unila Gelar Rapat Penetapan Calon Rektor Unila 0
- Tim Sepak Bola Porprov Bandar Lampung Pesta Gol atas Mesuji 0
- Tim Sepakbola Porprov Kota Bandar Lampung Menang Tipis 1-0 Atas Pringsewu0
- BPOM Kota Bandar Lampung Akan Telusuri AMDK Gelas Merek Great yang Diduga Tercemar 0
- Daftar Nama Pejabat dan Mahasiswa Baru Unila, Diduga Masuk Lewat Jalur Titipan Rektor Unila Karomani0
"Platnya nggak benar karena plat itu untuk mobil pribadi atau plat hitam dan jenis mobil sedan. Randis di Lampung biasanya ujungnya Z," ujarnya via WhatsApp seperti dikutip dari rilis.id.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, ditetapkan randis adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Randis Aparatur Sipil Negara (ASN), mobil dan sepeda motor dengan pelat nomor merah, pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan.
ASN yang menyalahgunakan randis bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (jek)