Geger Saksi Sidang Aktivis Perempuan di Lampung Tiba-tiba Cabut Keterangan BAP, JPU Sampai Marah!

By Ony 02 Sep 2022, 11:31:42 WIB Lampung Utara


Keterangan Gambar : Geger Saksi Sidang Aktivis Perempuan di Lampung Tiba-tiba Cabut Keterangan BAP, JPU Sampai Marah!

Berjayanews.com,- Ada hal menarik dalam sidang dugaan eksploitasi anak saat demo di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura).

Pasalanya salahsatu saksi bernama Adi Setiadi (50) yang dihadirkan dalam sidang Kamis (1/9/2022), secara mengejutkan mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian. 

Adi dalam BAP memberi kesaksian bahwa terdakwa Bunda Merry menyuruhnya membawa santri di bawah umur untuk ikut aksi. 

Baca Lainnya :

"Saya menyatakan apa yang saya tuangkan dalam keterangan di (BAP) kepolisian saat pemeriksaan adalah bohong. Saya tertekan saat itu," tandas Adi.

Di depan ketua Majelis Hakim Andi Barkan Mardianto, Adi menyampaikan keterangan saat sidang ini adalah yang sebenar-benarnya.

"Meskipun dengan risiko penjara, saya sudah siap dan menyatakan bahwa BAP di kepolisian adalah fitnah," tegasnya.

Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Meilia bertanya kenapa dia akhirnya merubah keterangan, Adi menegaskan selama ini dirinya dibayangi rasa bersalah.

Pernyataan Adi membuat JPU marah dan menganggap Adi sudah menyusahkan karena fitnahan yang dituangkan dalam BAP kepolisian.

Bahkan JPU sempat menyatakan kalau Adi sudah mempermainkan nasib terdakwa Bunda Merry hingga harus berada di persidangan.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Bunda Merry, Gunawan Pharikesit, mengatakan pada akhirnya kebenaran mencari jalannya sendiri.

"Dari semula kami para PH yakin Bunda Merry tidak bersalah. Sekarang tinggal bagaimana majelis hakim menilai fakta-fakta dalam persidangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Gunawan memaparkan dari saki anak-anak, kepolisian, dan Adi yang membawa anak-anak saat aksi, tidak satu pun yang menyatakan Bunda Merry merekrut anak-anak untuk aksi.

"Jadi, apa yang dituduhkan soal eksploitasi anak sebagaiman dakwaan Pasal 76 H Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 terbantahkan," tegasnya. 

Bahkan berdasarkan keterangan saksi Adi, anak-anak tidak merasa tertekan dan nampak riang saat ikut Aksi Bela Islam (ABI) tersebut.

Diketahui, Merry dijerat pasal mengeksploitasi anak ketika Aksi Bela Islam (ABI) meminta pertanggungjawaban Menteri Agama RI, Yaqut Cholil, yang menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing.

Merry dibidik Pasal 76 H jo Pasal 87 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  (*) 




Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Loading....