Guru dan ASN Tubaba Resah, Tambahan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 Belum Masuk Rekening

By Ony 14 Jan 2025, 11:03:22 WIB Tulang Bawang Barat


Keterangan Gambar : Guru dan ASN Tubaba Resah, Tambahan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 Belum Masuk Rekening

Guru dan ASN Tubaba Resah, Tambahan THR dan Gaji ke-13 2024 Belum Masuk Rekening 

BERJAYANEWS.COM,- Pemkab Tulang Bawang Barat hingga saat ini belum menyalurkan tambahan 100% THR dan Gaji ke 13 dari TPG dan Tamsil Tahun 2024 sesuai dengan instruksi PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dana tersebut merupakan tambahan bagi Guru dan Dosen ASN daerah yang tidak mendapatkan TPP/Tukin.

Baca Lainnya :

Padahal menurut informasi dari Call Center DJPK Kemenkeu dan KPPN Kotabumi, dana tersebut sudah ditransfer melalui DAU tambahan ke Kas Daerah Kab. Tulang Bawang Barat per 16 Desember 2024.

Berdasarkan informasi yang diterima awak redaksi berjayanews.com, muncul kekhawatiran jika dana tersebut dialihkan sementara untuk kegiatan lain atau diduga didepositokan di Bank penyalur.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya di tahun sebelumnya 2023, Guru dan dosen ASN daerah yang tidak mendapat TPP/Tukin juga mendapatkan tambahan THR dan gaji 13 sebesar 50% dari TPG dan Tamsil.

Dana tersebut ditransfer dari pusat ke Kas Daerah Kab. Tulang Bawang Barat pada 31 Desember 2023 namun baru disalurkan ke rekening penerima masing-masing guru pada bulan Mei 2024.

Dengan dana miliaran yang tertahan berbulan-bulan membuat kekhawatiran kejadian tersebut terulang kembali di 2024, apalagi beberapa Bank juga mempunyai produk deposito dengan jangka waktu singkat yakni 1, 3, dan 6 bulan.

Sebagai informasi, beberapa kabupaten di Provinsi Lampung sudah menyalurkan ke rekening penerima bahkan dari minggu ke 4 bulan Desember 2024 antara lain Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, dan Pemprov Lampung.

Tidak hanya terkait dana yang bersifat tidak rutin tersebut, Pemkab Tulang Bawang Barat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat juga sering terlambat membayarkan dana yang sifatnya rutin seperti TPG (Tunjangan Profesi Guru) dan Tamsil (Tambahan Penghasilan) lewat dari 14 hari setelah dana diterima di Kas Daerah.

Padahal sesuai insturksi dari Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 pasal 21 dan 22 yang berbunyi

"Pemerintah daerah tidak boleh menunda penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan lebih dari 14 hari kerja sejak dana diterima di rekening kas umum daerah"

"Pemerintah daerah yang menunda penyaluran dan/atau menyalahgunakan alokasi dana sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

 

Selain itu, Dinas Pendidikan Kab. Tulang Bawang Barat juga selalu membayarkan gaji ASN guru (PNS dan PPPK) lewat dari tanggal 1 setiap bulannya.

Hal tersebut mengindikasikan tata kelola keuangan yang kurang baik di Dinas Pendidikan dan Pemkab Tulang Bawang Barat atau terkesan tidak sigap dalam menyalurkan hak-hak pegawainya.

Hal ini sejatinya menjadi perhatian bagi pejabat yang berwenang khususnya Bupati Tulang Bawang Barat untuk memastikan masing-masing OPD di wilayahnya agar senantiasa menerapkan Good Governance.





Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.