Halo DKPP Apa Kabar Kasus Fery Triatmojo vs Erwin Nasution Caleg PDIP Kasus Oknum KPU Rp 530 Juta

By Ony 20 Mei 2024, 15:26:18 WIB Bandar Lampung


Keterangan Gambar : Fery Triatmojo, Komisioner KPU Bandar Lampung (Kiri) vs Erwin Nasution, caleg PDIP Kota Bandar Lampung (Kanan)

Bandar Lampung, Berjayanews.com - Kasus oknum KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo yang dilaporkan caleg PDIP Kota Bandar Lampung Erwin Nasution karena diduga menerima suap Rp 530 juta hingga kini tak berujung.

Menyikapi ini Konsorsium Masyarakat Anti Korupsi (KOMAK) Lampung meminta Bawaslu Lampung dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersikap mengambil tindakan tegas terhadap oknum penyelenggara KPU Bandar Lampung tersebut.

"Dimana Bawaslu dan DKPP, jangan tutup mata, masyarakat dan publik ingin tahu sejauh mana kasus ini apakah sudah ada sanksi atau memang sudah ditutup diam-diam," tegas Ketua KOMAK Ichwan kepada awak media, Senin (20/5/2024).

Baca Lainnya :

Menurut Ichwan DKPP jangan diam saja dan harus proaktif terhadap kasus pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara KPU. 

Apalagi kata dia, hasil sidang Bawaslu Provinsi Lampung sudah rampu dan menyatakan jelas bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Fery Triatmojo karena menerima uang Rp530 juta dari calon legislatif PDIP Bandar Lampung, Erwin Nasution.

"Kan jelas disampaikan oleh Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar bahwa hasil rapat pleno pada Senin, 25 Maret 2024, disimpulkan Fery diduga melakukan pelanggaran kode etik. Dan hasilnya sudah di DKPP, saat ini publik menunggu aksi dari DKPP," tambah Ichwan

Untuk diketahui caleg DPRD Kota Bandar Lampung dari PDIP Erwin Nasution melaporkan oknum komisioner KPU Bandar Lampung Ferry Triatmojo ke Bawaslu Lampung, pada akhir Februari 2024 lalu.

Pasalnya Erwin Nasution mengaku merasa ditipu Fery yang telah menjanjikan suara dengan meminta uang senilai 530 juta rupiah.

Berdasarkan laporan di Bawaslu, oknum KPU Kota Bandar Lampung tersebut meminta uang 900 juta rupiah, namun turun menjadi 530 juta rupiah dengan janji 3.700 suara.

Namun setelah Pemilu 2024, suara yang diperoleh Erwin Nasution malah berkurang antara C1 dengan Sirekap KPU RI.

Selain Fery, Ketua PPK Kedaton, Heri Hilman Rizal juga ada tudingan menerima uang Rp130 juta dari Erwin. Sementara Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan serta Ketua Panwascam Way Halim Septoni masing-masing menerima uang Rp50 juta.

Fery Bantah

Fery sendiri sudah membantah menerima uang dari Erwin. Agar bisa memenangkan Erwin dalam Pemilu 2024 di Dapil Bandar Lampung IV. Meliputi Kecamatan Kedaton, Labuhan Ratu, dan Way Halim.

“Saya mohon maaf apabila ada isu dan opini negatif terkait lembaga, terhadap isu itu. Sudah saya sampaikan ke (KPU) provinsi, bahwa saya tidak menerima apapun yang terjadi. Termasuk iming-iming atau permintaan (memenangkan Erwin),” kata dia.

“Saya tidak mungkin memberikan iming-iming. Sesuatu yang saya tidak mampu melaksanakan itu,” ujar Fery pada agenda Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024 Kota Bandar Lampung di Novotel, 2 Maret 2024, lalu.

Fery menyebutkan dalam pleno tingkat kecamatan, baik di Way Halim maupun Kedaton. Secara umum Dapil IV Bandar Lampung, Fery menyebutkan tidak ada perubahan suara. “Tidak ada di Dapil IV, kejadian yang ada sangkaan itu,” katanya.

Fery siap menerima konsekuensi terkait isu tak sedap tersebut. Terkait dirinya yang akan diperiksa oleh Bawaslu Lampung, soal dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, maupun pelaporan ke DKPP.

“Secara pribadi siap bertanggung jawab dan menerima resiko apapun. Tapi prinsipnya jangan sampai proses gugatan dan laporan, mengganggu proses (tahapan Pemilu Bandar Lampung) yang sedang berjalan,” katanya.

Senada, Ketua PPK Kedaton Heri Hilman juga membantah hal terseut. “Simple aja. Itu semua tidak benar,” ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Tio Aliansyah, Anggota DKPP saat di konfirmasi via telepon terkait hal tersebut belum bisa dihubungi. (*)




Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.