- Susteran RPCB Matow Way Hurik diTanjung Senang Bandar Lampung Miliki Penginapan Ilegal tak Berizin
- Polri dan TNI Gelar Olah TKP Bersama di Lokasi Sabung Ayam Way Kanan
- Polda Lampung Berduka, 3 Polisi Gugur dalam tugas sebagai abdi masyarakat
- Polri Anugerahi Penghargaan Anumerta untuk Tiga Anggota Polda Lampung yang gugur
- Penangkapan Bandar Narkoba di Kampung Teladas, Dihadang Perlawanan, Akes Jalan Ditebar Batu
- 3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam
- Pengemudi Mobil SUV di Bandar Lampung Ditangkap Usai Aniaya Driver Ojol
- PT SBA Tidak Sesuai Takaran : Ditreskrimsus Polda Lampung Sita 1 Ton MinyaKita
- Saat Bukber, BKPRMI Lampung Ingin Risma di Setiap Masjid Aktif & Berdaya, Menjadi Wadah Positif
- Tiga Pasal Penting yang Masuk Revisi UU TNI, Salah Satunya Prajurit Masuk Kementerian-Lembaga RI
Helm Doraemon Bongkar Sindikat Pemalsuan Motor, Polisi Imbau Warga Agar Waspada

Keterangan Gambar : Jajaran Resmob Polsekta Sukarame Bongkar Sindikat Pemalsu Nomor Rangka Kendaraan bermotor.
BERJAYANEWS.COM ,-- Helm bergambar Doraemon menjadi kunci terungkapnya sindikat pemalsuan nomor rangka dan mesin motor curian di Lampung. Polsek Sukarame menangkap dua pelaku utama, AG dan IM, serta seorang saksi berinisial F.
Kasus ini bermula saat seorang korban melaporkan kehilangan motor beserta helm Doraemon yang kemudian terlihat digunakan oleh pelaku di Jati Agung, Lampung Selatan.
Baca Lainnya :
- Pjs Walikota Bandar Lampung Budhi Darmawan, Minta ASN Dishub Netral di Pilkada0
- Dugaan TIPIKOR Pada Dinas PUPR, Perkim, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Pesawaran0
- SMAN3 Bandar Lampung Gelar Donor Darah Peduli, Bersama Berbagi bersama menyelamatkan0
- Ogah Bayar Tagihan, Seorang Pria Ngaku Anggota DPRD Lalu Ngamuk di Karaoke De Amore 0
- Masuki Tahapan Kampanye, Ditreskrimum Polda Lampung Terus Giatkan Patroli Hunting0
"Helm sederhana ini membantu kami mengaitkan tersangka dengan berbagai kejahatan lainnya," ujar Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, Senin (30/9/2024).
Pelaku SL, yang tertangkap massa, mengaku mencuri motor dan helm tersebut lalu menjualnya kepada AG. Berdasarkan informasi itu, polisi menangkap AG dan IM di Desa Adi Luwih, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, yang tengah mempersiapkan pemalsuan nomor rangka dan mesin.
"Dari penggerebekan ini, kami menyita tujuh motor, 13 plat TNKB motor, satu plat TNKB mobil, serta alat-alat pemalsuan seperti pahat, gerinda, dan cat besi," tambah Kompol Rohmawan.
Sindikat ini membeli dokumen kendaraan palsu seharga Rp 1,5 juta per dokumen melalui media sosial. Setelah dokumen didapat, mereka mengganti nomor rangka dan mesin motor curian agar tampak legal, lalu menjualnya dengan harga pasaran motor bekas.
"Kami masih memeriksa intensif untuk mengungkap jaringan lebih luas," tutup Kompol Rohmawan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli motor bekas.
"Periksa keaslian dokumen kendaraan dan pastikan asal-usul motor yang dibeli untuk menghindari tindak kriminal dan pemalsuan identitas kendaraan," ujar Kombes Umi.
Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap pencurian motor. "Pastikan motor Anda selalu terkunci dengan baik, gunakan kunci ganda, dan parkir di tempat yang aman," lanjutnya.
"Dengan meningkatkan kewaspadaan, kita dapat bersama-sama mencegah aksi curanmor di Lampung." tegas Kabid Humas. (Berjayanews)