- Ida Jaya Tegaskan Komitmen KICI Lampung Majukan UMKM Perempuan
- Perkuat Sinergi Hukum, Kejati Sumsel Dukung PTPN I Regional 7 Kelola Aset Negara
- Gindha Ansori Wayka Kirim Somasi Kedua: Tegaskan Sikap Hukum atas Perubahan Akta yang Rugikan Klien
- Anggota Komisi II DPRD Lampung Handitiya Narapati Dukung Langkah YBIL Pertahankan Haknya
- AML Apresiasi Marindo Kurniawan, Pendapatan Pemprov Lampung Melesat di Triwulan Awal
- Hakim Eko Aryanto Dimutasi ke Papua, Pasca Vonis Ringan Kasus Harvey Moeis
- Update Skandal Konten Meme Jokowi-Prabowo, Penahanan Tersangka Mahasiswi ITB Ditangguhkan
- PTPN I Targetkan Tanam Sejuta Pohon hingga 2027, Dukung Visi Lingkungan Presiden Prabowo
- Penguatan Kompetensi Pajak, PTPN IV Regional VII Gelar Pelatihan Coretax dan Rekonsiliasi PPN-PPh
- ICCS Summit 2025, Lebih dari Sekadar Branding: Strategi Komunikasi dan Keberlanjutan PTPN I
Horee Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Ini Syarat dan Tata Caranya
Keterangan Gambar : Horee Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Ini Syarat dan Tata Caranya
Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung kembali mengadakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025. Program ini akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk membayar pajak tahun berjalan dan memperoleh penghapusan seluruh denda serta pokok tunggakan, termasuk denda tunggakan Jasa Raharja.
Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat sebagai bentuk keringanan dan solusi atas beban pajak kendaraan bermotor yang menumpuk akibat keterlambatan pembayaran. Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Dalam poster resmi yang dirilis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, tampak dukungan penuh dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M., Wakil Gubernur dr. Jihan Nurlela, M.M., serta Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si..
Baca Lainnya :
- Tanggamus Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Pekon dan Kelurahan0
- Program Makan Bergizi Gratis Diluncurkan di Kota Agung, 3.231 Siswa Jadi Penerima Perdana0
- Usai Libur Lebaran, Bupati Tanggamus Minta OPD Wujudkan Program 100 Hari Kerja0
- Satlantas Polres Tanggamus Identifikasi Titik Rawan Kecelakaan Jelang Arus Mudik Lebaran0
- Gindha Ansori Wayka Layangkan Somasi ke YDS , BPY Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Maladministrasi0
Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat menghubungi Whatsapp Center Bapenda di 0852-6788-4488.
Program ini menjadi salah satu upaya nyata Pemprov Lampung dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan, serta sebagai langkah strategis menuju tata kelola pajak yang lebih baik dan inklusif.