Ichwan: Mencopot Atribut Cawalkot Berarti Merusak Properti Bisa Dipidana

By Heridho 26 Jun 2024, 11:26:20 WIB Bandar Lampung


Keterangan Gambar : Pengerusakan atribut banner salah satu Bakal Calon Walikota Bandarlampung oleh oknum tak dikenal

Bandarlampung, Berjayanews.com  - Maraknya pencopotan dan pengerusakan atribut banner salah satu Bakal Calon Walikota Bandar Lampung di sejumlah titik oleh oknum tak dikenal baru-baru mendapat kritik tajam dari elemen masyarakat.

Ketua DPW Infosos Provinsi Lampung, Ichwan menuturkan bahwa tindakan tersebut masuk dalam kategori pidana pengerusakan terhadap properti milik orang lain tanpa hak.

"Jika belum ada aturan yang membatasi penggunaan dan pemasangan atribut oleh instansi berwenang serta sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum, maka mutlak properti masih dalam penguasaan pemiliknya, pelaku pengerusakan bisa dipidanakan" tegas Ichwan, Selasa (25/5/2024).

Baca Lainnya :

Diketahui, puluhan Banner Bakal Calon Walikota Bandar Lampung, Iqbal Ardiansyah yang terpasang di beberapa titik Kota Bandarlampung dirusak dan beberapa diantaranya hilang. "Ini menunjukan sikap tidak terpuji dan saya yakin ada yang memerintahkan untuk melakukan hal tersebut" ujarnya.

Banner milik calon walikota kita Iqbal Ardiansyah yang terpasang hilang dan dirobek di sekitaran Flyover Kemiling, Kelurahan Labuhan Ratu, Enggal, Srengsem, kemudian disekitar Lapangan Brebes dan Kota Baru.

Sementara itu, Refky Rinaldy selaku tim pemenangan calon walikota Iqbal Ardiansyah menegaskan tidak akan tinggal diam menyikapi hal tersebut. Selain memantau dan melacak pelaku pengerusakan, pihaknya juga akan mengambil langkah hukum.

"Kami tidak akan tinggal diam kalau pergerakan kami terus diganggu, kami akan ambil langkah hukum apabila terjadi lagi tindakan-tindakan yang merugikan calon walikota kami" tandas Refky. (*)




Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.