- Gubenur Lampung Arinal Djunaidi Titip Pantun Lewat Kadiskominfo Saat Buka Musda III KWRI Lampung
- Ali Sopian Caleg Nomor 5 Dapil 6 DPRD Lampung Selatan Tancap Gas Bagikan 100 Nasi Bungkus dan Susu
- Profil dan Biodata Mikail Azizi Baswedan yang Akrab Bersama Mega Safira Putri Sulung Muhaimin Iskand
- Dibesuk Indira Chunda Thita, Ini Kondisi Terbaru Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dipenjara
- Sosok Arina Winarto Mantan Istri Tiko Aryawardhana Calon Suami BCL Terkuak
- FSAI Lampung Gelar Turnamen Nasional Sepak Bola Usia Dini Kapolda Cup 2023 di Stadion PKOR
- Jelang Pemilu Danramil dan Aparat Polsek Jati Agung Gelar Patroli
- BNN Lampung Musnahkan BB Narkoba Sabu dan Ganja Hasil Tangkapan 3 Bulan
- Dipecat Budi Utomo Tanpa Alasan, Kadis PU Lampung Utara Melawan Sampai bawa-bawa Nama Mantan Bupati
- Biodata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dan Istrinya yang Cantik
Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP, Polda Metro Jaya Tegasakan Pidana Jalan Terus

Keterangan Gambar : Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP, Polda Metro Jaya Tegasakan Pidana Jalan Terus
Berjayanews.com,- Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan menghentikan proses hukum terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) meskipun yang bersangkutan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Diketahui Irjen Pol Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya mencabut seluruh BAP terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya.
Baca Lainnya :
- Dipakaikan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Langsung Meradang0
- Diduga Serobot Lahan, Keluarga Ahli Waris Maryati Yakub Laporkan Warga ke Polisi & Gugat BPN ke PTUN0
- Petugas PLN UID Tanjung Karang Diduga Sewenang-wenang Ganti Meteran Tanpa Pemberitahuan Konsumen 0
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Didesa Nonaktifkan Kabareskrim Komjen Agus dan Buat Timsus0
- Jaksa Minta Kodir ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Hati hati Lo, Kualat Nanti Dimakan Sumpah0
"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11).
Hotman mengklaim bahwa barang bukti narkotika yang dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat kliennya, ternyata tidak ada kaitannya dengan kliennya.
Menanggapi itu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menegasjan oencabutan BAP tidak berarti membuat perbuatan pidana yang dilakukan Teddy Minahasa gugur ataupun hilang
"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (20/11/2022).
Mukti juga tak mempermasalahkan soal pencabutan BAP tersebut dan mengatakan bahwa pencabutan BAP adalah hak dari Teddy Minahasa. "Untuk pencabutan BAP adalah hak pak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya," ujarnya.
Lebih lanjut Mukti mengatakan penyidik telah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Kami telah mempunyai empat alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kami," kata Mukti.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10). Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita petugas. Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (sumber republika.co.id)