- Tunggakan PKB di Lampung Sampai 3 Triliun Termasuk Ribuan Kendaraan Perusahaan Jumbo Banyak Nunggak
- Muhaimin Iskandar Sebut Menag Yaqut Buzzer Gegara Cawe-cawe Soal Pilpres
- Magang di PT United Tractors Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unila Raih Best Intern PT UT Program MSIB
- Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
- Mahasiswi FEB Unila Meriana Berbagi Pengalaman Kuliah di UPNVJT Lewat Program PMM
- Unila Hadirkan Dua Perwira Dari Kemhan RI di Acara Peringati Hari Kesaktian Pancasila
- Ganjar Crivisaya Adakan Senam Zumba Bersama Masyarakat Kabupaten Lampung Selatan
- Pelayanan RSUDAM Dikeluhkan, Buat Surat Kesehatan dan Bebas Narkoba Dipatok Rp 300 Ribu
- Surya Paloh Bunkam Soal Temuan Uang Miliaran dan Senpi di Rumah Dinas Mentan Syarul Yasin Limpo
- Dimana Soekarno di Malam G30S/PKI Terungkap, Diam-diam Keluar Istana Sempat Terima Kertas Misterius
Jadi Tersangka Kasus KDRT, Rizky Billar Tunjuk Hotma Sitompul Jadi Kuasa Hukum

Berjayanews.com,- Aktor Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas laporan Lesti Kejora.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10) malam.
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam.
Baca Lainnya :
- 65 Ribu Tiket Konser Dewa 19 di JIS Terjual Dalam Satu Jam, Ahmad Dhani Berharap Rekor MURI 0
- Pasca Alami KDRT, Lesti Kejora Umroh, di Depan Kabah Menangis Pilu, Keluarga yang Lihat Ikut Nangis0
- Baim Wong dan Paula Sulit Menghindar Polisi PastikanProses Hukum untuk Berikan Efek Jera0
- Data Najwa Shihab dan Kru Narasi TV Diretas, Diduga Karena Sering Serang Polisi0
- Berlliana Lovell Jadi Mualaf Ngaku Masih Kesulitan Ibadah Salat0
Polisi menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Atas kelakuannya, Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara.
"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 Ayat 1," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers, Rabu (12/10).
Menurutnya, UU itu mengatur mengenai kekerasan fisik terhadap korban.
Dengan adanya alat bukti lain termasuk visum Lesti Kejora, Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Rizky Billar menunjuk Hotma Sitompul sebagai kuasa hukum.
Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu.
"Kami ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kami tunggu satu, dua hari," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10) malam. (sumber jpnn)