Jadi Tersangka Kasus KDRT, Rizky Billar Tunjuk Hotma Sitompul Jadi Kuasa Hukum

By Ony 13 Okt 2022, 09:20:02 WIB Selebritis


Berjayanews.com,-  Aktor Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas laporan Lesti Kejora.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10) malam.

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam.

Baca Lainnya :

Polisi menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Atas kelakuannya, Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara.

"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 Ayat 1," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers, Rabu (12/10).

Menurutnya, UU itu mengatur mengenai kekerasan fisik terhadap korban.

Dengan adanya alat bukti lain termasuk visum Lesti Kejora, Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, Rizky Billar menunjuk Hotma Sitompul sebagai kuasa hukum.

Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu.

"Kami ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kami tunggu satu, dua hari," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10) malam. (sumber jpnn)




Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Loading....