- Lapor Pak Bupati!! Camat Jatiagung Diduga Keras Tilep Sisa Dana Anggaran Jati Agung Expo Dan Musrenb
- Tindakan Tegas Kepolisian Di perlukan Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat
- Hari Anti Korupsi, Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana : Dihari Anti Korupsi 2024.
- Tajib, Adik Kandung Gus Miftah Ungkap Kehidupan Masa Kecil Mereka yang Memprihatinkan
- Sisa Anggaran Kegiatan Jati Agung Fair 2024 Dipertanyakan, Camat Firdaus Adam Belum Komentar
- Polda Lampung Akan Siapkan Pengamanan Maksimal Jelang Nataru 2024-2025
- Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Resmi Membuka Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Bola Voli U-19
- Handitya Narapati SZP Sosialisasi Pedoman Ideologi Pancasila ke Masyarakat
- Pastikan Kondusifitas dan Keamanan, Kapolda Lampung Tinjau Lokasi Rekapitulasi Suara Pilgub 2024
- Jaga Kelancaran Rapat Pleno KPU, Polda Lampung Siapkan Pengamanan Maksimal
Jadi Tersangka Kasus KDRT, Rizky Billar Tunjuk Hotma Sitompul Jadi Kuasa Hukum
Berjayanews.com,- Aktor Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas laporan Lesti Kejora.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10) malam.
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam.
Baca Lainnya :
- 65 Ribu Tiket Konser Dewa 19 di JIS Terjual Dalam Satu Jam, Ahmad Dhani Berharap Rekor MURI 0
- Pasca Alami KDRT, Lesti Kejora Umroh, di Depan Kabah Menangis Pilu, Keluarga yang Lihat Ikut Nangis0
- Baim Wong dan Paula Sulit Menghindar Polisi PastikanProses Hukum untuk Berikan Efek Jera0
- Data Najwa Shihab dan Kru Narasi TV Diretas, Diduga Karena Sering Serang Polisi0
- Berlliana Lovell Jadi Mualaf Ngaku Masih Kesulitan Ibadah Salat0
Polisi menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Atas kelakuannya, Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara.
"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 Ayat 1," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers, Rabu (12/10).
Menurutnya, UU itu mengatur mengenai kekerasan fisik terhadap korban.
Dengan adanya alat bukti lain termasuk visum Lesti Kejora, Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Rizky Billar menunjuk Hotma Sitompul sebagai kuasa hukum.
Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu.
"Kami ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kami tunggu satu, dua hari," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10) malam. (sumber jpnn)