- Mau Diperkosa Teman Prianya, Wanita 17 Tahun di Bandar Lampung Loncat Dari Lantai 2 Rumah Kontrakan
- Rizaldi Adrian Ajak Warga Bandarlampung Perkuat Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
- Pandawa Lampung dan KWRI bandar Lampung ikut bela palestina jilid III
- KNPI Lampung Ajak Masyarakat Dukung Palestina
- Aliansi Lampung Bersama Palestina Gelar Aksi Jilid Ketiga Serukan Boikot Produk Israel
- Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Lampung Selatan Viral di Medsos,Polisi Pastikan Proses Hukum
- Diduga Rumah Kontrakan Dijadikan Tempat Penyortiran BBM bersubsidi di Tengah Pemukiman Padat warga
- Aksi Bela Palestina Jilid 3 di Bandar Lampung, Polisi : Pengalihan Arus Bersifat Situasional
- SEVP Ops. PTPN I Regional 7 Pacu Produksi dan Pastikan Mutu
- Horee Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Ini Syarat dan Tata Caranya
Jaksa Minta Kodir ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Hati hati Lo, Kualat Nanti Dimakan Sumpah

Keterangan Gambar : Jaksa Minta Kodir ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Hati hati Lo, Kualat Nanti Dimakan Sumpah
Berjayanews.com,- Jaksa meminta hakim menetapkan Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi tersangka.
Sebab, kesaksian ART bernama Diryanto alias Kodir itu dinilai berbelit-belit.
Baca Lainnya :
- Guru Besar Kriminolog UI Kecam Pernyataan Majelis Hakim Sebut ART Sambo Berbohong !0
- Sekdes Sidomekar, Ketibung Lampung Selatan Diduga Sunat Bantuan BSPS0
- AKBP Dody Cs Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Peran Teddy Minahasa dalam Bisnis Narkoba0
- Cerita Komjen Pol Dharma Pongrekun Mau Mundur dari Polisi, Malah Dikerjai Oknum Polisi0
- Tuding Kejari Serang Terima Suap, Pengacara Dito Ini Tuduhan Serius Bisa Jadi Perkara Hukum Baru0
Awalnya jaksa mempertanyakan Kodir yang menghubungi AKBP Ridwan Soplanit tak lama ketika Yosua tewas ditembak di rumah Duren Tiga. Padahal, menurut jaksa, tidak ada yang memerintahkannya.
"Seingat saya diperintah," ujar Kodir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11). Ia bersaksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Jaksa menilai keterangan Kodir tidak konsisten. Sebab, Kodir dalam keterangannya dalam BAP juga menyebut bahwa Ferdy Sambo memerintahkan untuk menghubungi ambulans dan Polres Jaksel usai penembakan pada 8 Juli 2022.
Namun, Sambo meminta sopirnya yang bernama Yogi untuk menelepon.
"Irjen Ferdy Sambo menyuruh Yogi menelepon ambulans dan menghubungi Polres Jaksel, bukan Saudara [Kodir] yang disebut di sini," kata jaksa.
Namun Kodir tetap merasa bahwa perintah Sambo itu diarahkan kepada tiga orang, yakni Yogi, Adzan Romer, dan dirinya.
Namun, jaksa menyebut bahwa perintah Sambo ialah menghubungi ambulans serta Polres Jaksel. Tidak ada perintah menghubungi Ridwan Soplanit yang rumahnya tak jauh dari Sambo.
Namun, Kodir kemudian menghubungi Ridwan Soplanit melalui sopirnya.
"Yang diperintah FS kan Yogi, itu pun bukan [menghubungi] kasat tapi ambulans dan Polres," ujar jaksa.
Jaksa sempat mengingatkan bahwa Kodir sudah disumpah dalam persidangan.
Hati-hati loh, kualat nanti dimakan sumpah- Jaksa kepada Kodir. Jaksa kemudian meminta hakim mengeluarkan penetapan agar Kodir dijadikan tersangka. Sebab, keterangannya yang berbelit.
"Majelis hakim kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong. Supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini menjadi tersangka," kata jaksa.
Mendengar itu ketua majelis hakim sempat tersenyum. Hakim meminta jaksa untuk memperjelas dulu jawaban Kodir.
"Ditanyakan dulu mana yang benar, [yang disuruh] Yogi atau Saudara? yang disuruh Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasat Reskrim itu kamu atau Yogi?" tanya hakim.
"Seingat saya bertiga," jawab Kodir.
Namun, Kodir mengaku tak tahu saat ditanya hakim siapa yang menindaklanjuti perintah Sambo tersebut.
"Pada saat itu kami bertiga, Pak Ferdy Sambo menyampaikan pada kami coba telepon ambulans pada Yogi, lalu Polres. Nyuruhnya ke kami bertiga, tapi untuk ambulans mengarahnya ke om Yogi," kata Kodir.
Terkait hal tersebut, jaksa tetap meminta hakim menetapkan Kodir sebagai tersangka.
"Baik majelis, tapi permohonan kami tadi tetap mohon dipertimbangkan," ujar jaksa.
"Iya nanti akan kami pertimbangkan," timpal hakim.
Dalam sidang ini, Hendra dan Agus menjadi terdakwa. Mereka didakwa terkait obstruction of justice karena mencoba menutupi peristiwa pembunuhan Yosua.
Pembunuhan terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah Duren Tiga. Usai pembunuhan, terjadi upaya untuk menutupinya. Termasuk dengan mengamankan CCTV. (jri)