- Ungkap 149.400 Ekor BBL, Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 M
- Memasuki H+2 Oprasi Zebra Krakatau, Penertiban Dilakukan Di Beberapa Titik Bandar Lampung
- Satreskrim Polres Metro Dalami Kasus Pembunuhan Korban Pengeroyokan
- Pihak UT Lampung, Akui Terkait Dugaan Caplok Lahan Fasum Milik Warga Rajabasa
- Rektor Buka Lokakarya Kurikulum 2024 Sesuai Permendikbud 53/2023
- DPM FISIP Gelar Sekolah Legislatif
- Tatang Hermawan Terpilih Jadi Relawan Internasional di Malaysia
- FMIPA Gelar ICASMI 2024
- Pengenalan Perpustakaan dalam Orientasi Maba 2024/2025
- SDN 1 Palapa Dituduh Pungli oleh Oknum Masyarakat, Kepsek: Tak Ada Praktik Itu di Sekolah
JPU Beber Peran Ketua Apindo Lampung Ary Meizari di Perkara Suap Menyuap PMB Kedokteran Unila
Keterangan Gambar : JPU Beber Peran Ketua Apindo Lampung Ary Meizari di Perkara Suap Menyuap PMB Kedokteran Unila
Berjayanews.com,- Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Ary Meizari Alfian disebut terlibat langsung dalam kasus suap menyuap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) 2022 yang dilakukan terdakwa Andi Desfiandi.
Hal tersebut diungkapkan JPU dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022).
Di persidangan JPU menyebutkan pada 24 Juli Ary Meizari menitipkan uang sebesar Rp 250 juta rupiah dibungkus plastik putih kepada Fitria Anwar yang merupakan asisten rumah tangga (ART) untuk diserahkan kepada Mualimin (orang kepercayaan rektor Unila Kaomani).
Baca Lainnya :
- Diduga Serobot Lahan, Keluarga Ahli Waris Maryati Yakub Laporkan Warga ke Polisi & Gugat BPN ke PTUN0
- Dituding Tak Becus, Seorang Kontraktor Peserta Lelang Proyek Rehab Kantor KPU Metro Datangi Panitia0
- Petugas PLN UID Tanjung Karang Diduga Sewenang-wenang Ganti Meteran Tanpa Pemberitahuan Konsumen 0
- PT Hasta Dwiyustama Pasang Windsock Penanda Arah Angin di Lokasi Stockpile Batu Bara 0
- Target Raih Juara, Manager Sepak Bola Porprov 2022 Kota Bandar Lampung Minta Doa dan Dukungan Warga0
"Dan Mualimin menggunakan uang tersebut untuk kepentingan Karomani," ujarnya.
Dengan begitu, JPU KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan, sebisa mungkin pihaknya akan meminta Ary Meizari untuk menjadi saksi.
"Karena untuk pembuktiannya kan kita mengacu pada dakwaan, apa yang kita dakwaan harus kita buktikan," katanya.
Dalam dakwaanya JPU KPK Agung Satrio Wibowo membeber jelas Karomani meluluskan dua calon mahasiswa baru ke Fakultas Kedokteran lewat jalur mandiri.
Pada Juni 2022, saat mengetahui Unila membuka jalur mandiri 2022, Andi Desfiandi bermaksud memasukkan keluarganya berinisial ZAP menjadi mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.
Selanjutnya, Andi menghubungi Karomani melalui pesan Whatsapp menyampaikan keinginannya.
Kkemudian aromani memberi syarat agar Andi menyerahkan sejumlah uang kepadanya dan langsung disanggupi Andi.
Andi kemudian menyampaikan hasil komunikasi tersebut kepada LY selaku orang tua ZAP.
LY kemudian mengirimkan nama dan nomor tanda peserta anaknya kepada Andi dan diteruskan kepada Karomani.
Selain itu, Andi juga mengirimkan foto nomor dan nama peserta SMMPTN atas nama ZAG beserta nomor pesertanya agar ikut diterima di FK Unila.
ZAG adalah titipan Ary Meizari Alfian yang merupakan kakak kandung Andi Desfiandi sekaligus Ketua Apindo Lampung.
JPU KPK Agung melanjutkan, pada 15 Juli 2022, Karomani datang menghadiri Rapat Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru SMMPTN Barat di Harris Vertu Hotel Harmoni di Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat bersama-sama dengan Wakil Rektor I Heryandi dan juga penanggung jawab Tim Pengelola Penerimaan Mahasiswa Baru.
Kemudian Dekan Fakultas Teknik Unila sebagai ketua Tim Pengelola Penerimaan Mahasiswa Baru Helmy Fitriawan untuk menerima username dan password dari Panitia Rapat Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru SMMPTN Barat untuk dapat mengakses sistem aplikasi Penerimaan Mahasiswa Baru SMMPTN Wilayah Barat.
Setelah menerima username dan password tersebut, Karomani kemudian memberikannya kepada Helmy agar Helmy dapat membantu memasukkan nama-nama mahasiswa yang sudah dititipkan.
Setelah masuk kedalam sistem, Karomani, Heryandi dan Helmy memasukkan nama-nama mahasiswa titipan tersebut.
Caranya, Karomani dan Heryandi membacakan nama-nama mahasiswa titipan termasuk ZAP dan ZAG dan Helmy yang memasukan nama tersebut ke dalam sistem untuk dinyatakan statusnya menjadi lulus.
Pada tanggal 16 Juli 2022 Panitia SMMPTN Barat meminta para Rektor Perguruan Tinggi Negeri Peserta SMMPTN Barat 2022 untuk melakukan validasi hasil kelulusan SMMPTN Barat 2022.
“Karomani meminta Helmy dan Komarudin selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi (UPT TIK) Unila dan juga sebagai Humas Tim Pengelola Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Tahun 2022 untuk datang ke rumah Pribadi Karomani di Jl. Komarudin 12, Rajabasa Jaya, Kec. Rajabasa, Kota Bandar Lampung,” ujar JPU KPK.
Mereka kemudian melakukan pemeriksaan dan validasi data memastikan nama-nama calon mahasiswa titipan diantaranya yakni ZAP dan ZAG masuk sebagai mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.
Pada saat pengumuman 18 Juli 2022, kedua mahasiswa titipan tersebut dinyatakan lulus.
“Terdakwa menelepon Karomani dan menyampaikan bahwa Terdakwa hendak pergi ke rumah Karomani untuk menyerahkan sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya,” jelasnya.
Setelah dipersilakan, Andi Desfiandi datang bersama Ary Meizari keesokan harinya. Pada pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Mualimin yang merupakan orang kepercayaan Karomani
“Karomani meminta terdakwa dan Ary Meizari Alfian dapat memberikan perlengkapan furniture seharga Rp150 Juta sampai Rp200 Juta untuk ditempatkan di Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang dibangun Karomani,” jelasnya.
Karena LNC akan segera diresmikan pada 15 Agustus 2022, Karomani meminta agar furniture tersebut diberikan dalam bentuk uang dan disetujui Ary Meizari Alfian.
“Terdakwa menyiapkan Rp250 Juta dalam plastik berwarna putih untuk diserahkan kepada Karomani lewat Mualimin,” katanya lagi.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Fitria Anwar selaku asisten rumah tangga Ary Meizari Alfian untuk diserahkan kepada Mualimin karena Ary Meizari tidak dapat menyerahkan langsung. Uang tersebut diambil Mualimin di rumah Aryary meizari
Sementara itu, dimintai tanggapannya, Bendahara Yayasan Alfian Husin tersebut mengatakan, pihaknya siap mengikuti persidangan.
"Kita ikuti saja sidangnya, siap jadi saksi," ujarnya kepada wartawan. (silo)