- Susteran RPCB Matow Way Hurik diTanjung Senang Bandar Lampung Miliki Penginapan Ilegal tak Berizin
- Polri dan TNI Gelar Olah TKP Bersama di Lokasi Sabung Ayam Way Kanan
- Polda Lampung Berduka, 3 Polisi Gugur dalam tugas sebagai abdi masyarakat
- Polri Anugerahi Penghargaan Anumerta untuk Tiga Anggota Polda Lampung yang gugur
- Penangkapan Bandar Narkoba di Kampung Teladas, Dihadang Perlawanan, Akes Jalan Ditebar Batu
- 3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam
- Pengemudi Mobil SUV di Bandar Lampung Ditangkap Usai Aniaya Driver Ojol
- PT SBA Tidak Sesuai Takaran : Ditreskrimsus Polda Lampung Sita 1 Ton MinyaKita
- Saat Bukber, BKPRMI Lampung Ingin Risma di Setiap Masjid Aktif & Berdaya, Menjadi Wadah Positif
- Tiga Pasal Penting yang Masuk Revisi UU TNI, Salah Satunya Prajurit Masuk Kementerian-Lembaga RI
Kapan Pemutihan Kajak Kendaraan di Lampung, dan Bagaimana Caranya?

Keterangan Gambar : Kapan Pemutihan Kajak Kendaraan di Lampung, dan Bagaimana Caranya?
BERJAYANEWS.COM,- Pj Gubernur Lampung, Samsudin mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Progam ini akan digelar Pemprov Lampung mulai 2 September mendatang.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung ini adalah kesempatan yang harus kita manfaatkan. Mari kita manfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang akan dilaksanakan mulai tanggal 2 September sampai 16 Desember 2024,” kata Samsudin melalui akun Instagram Pemprov Lampung, Jumat (30/8/2024).
Baca Lainnya :
- Disdag Kota Bandar Lampung Tidak Memberatkan Pedagang Pasar Pasir Gintung 0
- Kapolda Lampung Apresiasi 17 Personil Tekab 308 Berprestasi di HUT ke-9 Tekab 3080
- Biddokes Polda Lampung Laksanakan Rakernis Sekaligus Pelatihan Disaster Victim Identification (DVI) 0
- Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah di Lampung Berjalan Aman dan Kondusif0
- Resmi Tercatat di DJKI, Kubu Yudhistira yang Berhak Gunakan Nama dan Logo IWO0
Ia mengatakan ada banyak keuntungan yang didapat masyarakat saat mengikuti program keringanan pajak tersebut. Seperti bebas biaya denda, bebas biaya balik nama dan diskon hingga 70 persen.
“Catat dengan baik, program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan ini meliputi bebas pajak progresif, yang kedua bebas balik nama kendaraan, yang ketiga bebas denda,” ujarnya.
“Yang keempat keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50 sampai 70 persen. Kesempatan ini sangat luar biasa buat warga Lampung mari kita manfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya,” imbau Samsudin.
Menurut Samsudin, uang pajak dari masyarakat akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui pembangunan.
“Pajak yang dibayarkan oleh semua masyarakat Lampung ini dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung. Mari kita bersama-sama bersatu padu untuk Lampung yang lebih baik,” tutupnya. (*)