- Unila Berkomitmen Mendukung Pelayanan Fasilitas Olah Raga bagi Masyarakat Umum
- LPPM dan DWP Gelar Seminar Prevensi Penguatan Psikologis Korban Pelecehan dan Kekerasan Seksual
- FISIP Ajak Gen Z Melek Investasi dan Pengelolaan Keuangan
- Kontentasi Pilkada 2024 Untuk Kemajuan Masyarakat
- Polresta Bandar Lampung Bongkar Praktik Pengoplos BBM Ilegal
- Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Buka Pelatihan Publik Speaking Kepada Seluruh Elemen Kemasyarakat
- Tangani Kasus Permasalahan Tanah Ulayat Pasaman Barat, Lima Mahasiswa FH Raih Juara Dua Kompetisi Me
- UKMBS Bersama Rumah Kebudayaan KoBER Gelar Pameran Puisi Berbahasa Lampung
- Tiga Mantan Wakil Walikota Dukung dan Siap Menangkan Reihana Aryodhia
- Reihana Aryodhia Ajak Warga Bandarlampung Nobar Sepak Bola untuk Dukung Cita cita Piala Dunia 2026
Kapan Pemutihan Kajak Kendaraan di Lampung, dan Bagaimana Caranya?
Keterangan Gambar : Kapan Pemutihan Kajak Kendaraan di Lampung, dan Bagaimana Caranya?
BERJAYANEWS.COM,- Pj Gubernur Lampung, Samsudin mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Progam ini akan digelar Pemprov Lampung mulai 2 September mendatang.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung ini adalah kesempatan yang harus kita manfaatkan. Mari kita manfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang akan dilaksanakan mulai tanggal 2 September sampai 16 Desember 2024,” kata Samsudin melalui akun Instagram Pemprov Lampung, Jumat (30/8/2024).
Baca Lainnya :
- Disdag Kota Bandar Lampung Tidak Memberatkan Pedagang Pasar Pasir Gintung 0
- Kapolda Lampung Apresiasi 17 Personil Tekab 308 Berprestasi di HUT ke-9 Tekab 3080
- Biddokes Polda Lampung Laksanakan Rakernis Sekaligus Pelatihan Disaster Victim Identification (DVI) 0
- Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah di Lampung Berjalan Aman dan Kondusif0
- Resmi Tercatat di DJKI, Kubu Yudhistira yang Berhak Gunakan Nama dan Logo IWO0
Ia mengatakan ada banyak keuntungan yang didapat masyarakat saat mengikuti program keringanan pajak tersebut. Seperti bebas biaya denda, bebas biaya balik nama dan diskon hingga 70 persen.
“Catat dengan baik, program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan ini meliputi bebas pajak progresif, yang kedua bebas balik nama kendaraan, yang ketiga bebas denda,” ujarnya.
“Yang keempat keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50 sampai 70 persen. Kesempatan ini sangat luar biasa buat warga Lampung mari kita manfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya,” imbau Samsudin.
Menurut Samsudin, uang pajak dari masyarakat akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui pembangunan.
“Pajak yang dibayarkan oleh semua masyarakat Lampung ini dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung. Mari kita bersama-sama bersatu padu untuk Lampung yang lebih baik,” tutupnya. (*)