Kasus Dana Hibah KONI Lampung Mandek, Gamapela: Orang Bisa Ramai-ramai Korupsi, Ketahuan Balikin Aja

By Ony 01 Feb 2023, 17:31:19 WIB Hukum


Keterangan Gambar : Kasus Dana Hibah KONI Lampung Mandek, Gamapela: Orang Bisa Ramai-ramai Korupsi, Ketahuan Balikin Aja


BERJAYANEWS.ID-  Kasus dugaan Korupsi hibah KONI Lampung TA 2020 yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tak kunjung ada tersangka alias jalan di tempat.

Hal ini membuat LSM Gamapela menagih janji Kejati Lampung mengungkap dan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung TA 2020 yang merugikan negara sebesar Rp2,57 miliar.

Baca Lainnya :

Ketua Gamapela Tony Bakri mempertanyakaan kinerja Kejati Lampung yang tak kunjung menetapkan tersangka meskipun hasil audit kerugian negaranya sudah keluar .

"Ada apa dengan kinerja Kejati apa tidak malu ya. Kejati pernah menjanjikan akhir 2022 sudah ada tersangka. Tapi faktanya apa, jadi ada apa ini," ujarTony Bakri kepada awak media Selasa 31 Januari 2023.

Apalagi sambung dia, Kejati sudah memeriksa puluhan saksi dan ada yang diperika berkali -kali namun hingga kini tidak ada tersangkanya.

"Kalau alasannya kerugian negara sudah dikembalikan kemudian kasus pidana dihentikan ini yang kita jadi bingung. Logika hukum sudah kebalik-balik, Nanti semua orang ramai-ramai mau maling dan korupsi, kalau ketahuan ya sudah balikin aja," tegasnya.

Tonny Bakrie meminta penegak hukum di Lampung bertindak profesional, jangan sampai penegakan hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah.

"Ayolah penegak hukum kita berlaku profesional tekakanlah keadilan walau langit runtuh. Hukum jangan tumpul ke atas tapi tajam ke bawah, berlaku adilahlah karena adil itu lebih dekat kepada takwa," tegasnya. 

Kejati Lampung sebelumnya melalui Kasi Penkum Made Agus Putra menegaskan pihaknya akan menetapkan tersangka kasus dana hibah KONI Lampung melalui jumpa pers pada Rabu (2/11/2022).

"Di akhir tahun (2022), kita sudah bisa tetapkan tersangka, mudah-mudahan," ujar Kasi Penkum Made Agus Putra saat itu.

Bahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, usai peresmian Rumah Restorative Justice di Kedamaian, pada Senin (5/11/2022) juga menegaskan lagi, kasus KONI tidak lama lagi ada tersangka.

Namun faktanya hingga akhir Januari 2023 Kejati Lampung tak kunjung mengumumkan nama tersangkanya ***




Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Loading....