- Ida Jaya Tegaskan Komitmen KICI Lampung Majukan UMKM Perempuan
- Perkuat Sinergi Hukum, Kejati Sumsel Dukung PTPN I Regional 7 Kelola Aset Negara
- Gindha Ansori Wayka Kirim Somasi Kedua: Tegaskan Sikap Hukum atas Perubahan Akta yang Rugikan Klien
- Anggota Komisi II DPRD Lampung Handitiya Narapati Dukung Langkah YBIL Pertahankan Haknya
- AML Apresiasi Marindo Kurniawan, Pendapatan Pemprov Lampung Melesat di Triwulan Awal
- Hakim Eko Aryanto Dimutasi ke Papua, Pasca Vonis Ringan Kasus Harvey Moeis
- Update Skandal Konten Meme Jokowi-Prabowo, Penahanan Tersangka Mahasiswi ITB Ditangguhkan
- PTPN I Targetkan Tanam Sejuta Pohon hingga 2027, Dukung Visi Lingkungan Presiden Prabowo
- Penguatan Kompetensi Pajak, PTPN IV Regional VII Gelar Pelatihan Coretax dan Rekonsiliasi PPN-PPh
- ICCS Summit 2025, Lebih dari Sekadar Branding: Strategi Komunikasi dan Keberlanjutan PTPN I
Kasus Penipuan Biaya Muscab Demokrat Lampung Bakal Ada Tersangka, Anton Tolak Uang Pengembalian

Berjayanews.com,- Perkara penipuan terkait pelaksanaan Muscab serentak DPC Partai Demokrat (PD) Lampung (20/3/2022), yang menimpa Anton Setya Putra Selaku Calon Ketua DPC Demokrat Lampung Timur bakal memasuki babak baru.
Pasalnya perkara dugaan penipuan yang ditangani Polresta Bandar Lampung sejak bulan April 2022 bakal ada tersangka.
Menurut Anton Setya Putra selaku pelapor, berdasar hasil gelar perkara ia berharap penyidik segera menetapkan tersangka terkait laporannya tersebut.
Baca Lainnya :
- Berkas Perkara Tersangka Andi Desfiandi Terkait Kasus OTT Rektor Unila Aom Karomani Rampung 0
- Ada Apa Sampai Bandara Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono Langsung Buat Kaget Forkopimda0
- Misteri Senyum Kapolri Listyo Sigit Saat Melihat Khrisna Murti Naik Pangkat Bintang Dua0
- Kejati Periksa Kembali Rektor UBL Terkait Hibah KONI, AMAL Tuding Auditor BPKP Diduga Masuk Angin0
- Diduga Cuma Pegang Surat Izin Penghunian, Wanda Hamida Mencak-mencak Rumahnya Dikosongkan 0
"Hasil gelar perkara pertama oleh penyidik Polresta dengan saksi-saksi termasuk BPOKK DPP Partai Demokrat Pusat dan Saksi Ahli dari Universitas Bandar Lampung DR. Bambang, penyidik Polresta akan melakukan gelar perkara internal Rabu, 26 oktober 2022 ini," kata Anton melaui rilis kepada awak media, Senin 24 Oktober 2022.
Anton mengharapkan hasil gelar perkara lanjutan tersebut segera rampung sehingga kasus ini ada kejelasan dan rasa keadilan terhadap dirinya selaku korban penipuan karena kasus ini sangat mencederai marwah partai Demokrat Lampung .
"Saya menegaskan tidak akan mundur dalam kasus ini. Saya berharap penyidik Polresta tetap profesional dalam menangani kasus ini, karena ini telah menjadi preseden buruk sebuah demokrasi di partai Demokrat Lampung," tegasnya
Sebelumnya Mahkamah DPP Partai Demokrat telah memberikan SPIP pertanggal 6 september 2022 kepada DPD Demokrat Lampung, berdasar hal tersebut Ketua DPD mengeluarkan Surat bernomor 076/P/DPD.PD/LPG/IX/2022 ditanda tangani Edy Irawan Arief ditujukan ke pada Anton Setya Putra yang isinya diantaranya Pengembalian Biaya Muscab sebesar Rp. 25,5jt serta Ketua DPD
Dalam surat tersebut Mahkamah DPP Partai Demokrat juga meminta saudara Anton mencabut laporannya di Polresta Bandar Lampung,
Menanggapi surat tersebut, Anton mengaku menolak pengembalian uang pungutan tersebut dan tidak akan mencabut laporan dengan nomor LP/339/III/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 22 Maret 2022
Anton menjelaskan dirinya merasa terzalimi dan tertipu oleh panitia dalam Muscab, karena telah mengikuti tahapan pendaftaran dengan dukungan 18 PAC dari total 22 PAC hingga membayar Rp.25,5jt.
Namun hingga penutupan muscab Demokrat dirinya dan seluruh PAC pendukung yang punya hak suara tidak diverifikasi oleh panitia dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. (Ilo)