- Hadiri Acara Maulid Nabi Besar Muhammad SAW di Kec. Sidomulyo, Egi Mengungkapkan Rasa Bahagianya
- Senam OK GAS di Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan, Di Buka Secara Resmi Oleh Egi dan Istri Zita Anj
- Egi Bertemu Dengan Para Nelayan Pantai Titian Mutiara Kec Rajabasa, Para Nelayan Tak Meminta Apapun
- Egi Bersama Istri Tercinta Zita Anjani Senam \"OK GAS\" Bersama Ratusan Masyarakat Kecamatan Kaliand
- Pengadaan PPPK Kota Bandarlampung Diduga Bermasalah, Pegawai Sat Pol PP Akan Demo
- Kisah Reza Permadi yang Sukses Kembangkan Potensi di Desa Wisata di Indonesia
- Dituding tak Berizin Manager Karaoke De Amore Menyatakan Bahwa De Amore Lengkap Semua Perizinannya
- Kapolda Lampung Berikan Penghargaan Untuk Bripka Rico
- Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pembubaran Diskusi Di Kemang
- Kapolri Berikan Penghargaan Untuk Bripka Rico Polisi Lampung yang Ringkus Komplotan Pencuri Motor
Kecanduan Judi Slot Mahasiswa Darmajaya Buat Laporan Palsu Ngaku Dibegal di Sukarame Rugi Rp26 Juta
Keterangan Gambar : istimewa
BERJAYANEWS.COM,- Fajri Yulian Putra (21) seorang mahasiswa Darmajaya Bandar Lampung nekad membuat laporan palsu lantaran fasilitas yang diberikan orang tua habis digadaikan untuk bermain judi slot, Rabu (20/9/2023).
Menurut Kanit Reskrim Polsek Sukarame, Bandar Lampung, Ipda. Muazam Mahasiswa asal Bandarjaya Timur, Terbanggibesar sengaja membuat laporan palsu menjadi korban penodongan yang dialaminya di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Inten
Baca Lainnya :
Kanit mengatakan peristiwa tersebut terjadi Jumat Tanggal 8 September 2023 Pukul 14.00 WIB. Saat itu, tersangka datang ke POlsek untuk melapor jika dirinya menjadi korban begal tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada 6 September 2023.
"Tersangka mengarang cerita, dimana saat itu mengaku dihadang 7 orang laki laki tidak dikenal dengan menggunakan 3 unit sepeda motor," kata dia.
Tujuh orang itu pelaku itu kata Kanit tiba-tiba memukul dan mengancam melukai. Setelah itu mengambil sepeda motor dan satu tas berisi laptop dan dompet berisikan uang sekitar Rp6 juta rupiah
"Tersangka mengaku menderita kerugian senilai total Rp26 juta. Lalu, para pelaku melarikan diri ke arah Jalan Endro Suratmin Sukarame," kata Kanit.
Namun saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi tidak menemukan adanya peristiwa yang dilaporkan
Bahkan sejumlah saksi yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian saat dimintai keterangan polisi, tidak melihat mengetahui peristiwa yang dialami tersangka.
Melihat kejanggalan laporan yang diberikan FY tersebut, pada 12 September 2023 petugas memanggil tersangka untuk mengklarifikasi laporan tersebut.
“Hasil pemeriksaanbahwa FY kalau laporan yang dibuat itu tidak benar. Akhirnya, pelapor kami amankan saat menunjukan TKP. Dari pemeriksaanFY mengaku motornya Honda Vario digadaikan kepada orang yang tidak dikenal melalui Facebook seharga Rp2 juta. Sedangkan Laptop merk Acer dijual seharga Rp3 juta kepada teman kuliahnya, dan uang UKT Rp6 juta habis buat bermain judi online," kata Kanit.
Akibat perbuatanyanya tersangka bakal dijerat Pasal 266 KUHPidana tentang Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Dalam Akte Otentik dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara. ***