Kecanduan Judi Slot Mahasiswa Darmajaya Buat Laporan Palsu Ngaku Dibegal di Sukarame Rugi Rp26 Juta

By Ony 21 Sep 2023, 10:37:09 WIB Bandar Lampung


Keterangan Gambar : istimewa


BERJAYANEWS.COM,- Fajri Yulian Putra (21) seorang mahasiswa Darmajaya Bandar Lampung  nekad membuat laporan palsu lantaran fasilitas yang diberikan orang tua habis digadaikan untuk bermain judi slot, Rabu (20/9/2023).

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sukarame, Bandar Lampung, Ipda. Muazam Mahasiswa asal Bandarjaya Timur, Terbanggibesar sengaja membuat laporan palsu menjadi korban penodongan yang dialaminya di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Inten

Baca Lainnya :

    Kanit mengatakan peristiwa tersebut terjadi Jumat Tanggal 8 September 2023 Pukul 14.00 WIB.  Saat itu, tersangka datang ke POlsek untuk melapor jika dirinya menjadi korban begal tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada 6 September 2023.

    "Tersangka mengarang cerita, dimana saat itu mengaku dihadang 7 orang laki laki tidak dikenal dengan menggunakan 3 unit sepeda motor," kata dia.

    Tujuh orang itu pelaku itu kata Kanit tiba-tiba memukul dan mengancam melukai. Setelah itu mengambil sepeda motor dan satu tas berisi laptop dan dompet berisikan uang sekitar Rp6 juta rupiah

    "Tersangka mengaku menderita kerugian senilai total Rp26 juta. Lalu, para pelaku melarikan diri ke arah Jalan Endro Suratmin Sukarame," kata Kanit. 

    Namun saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi tidak menemukan adanya peristiwa yang dilaporkan

    Bahkan sejumlah saksi yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian saat dimintai keterangan polisi, tidak melihat mengetahui peristiwa yang dialami tersangka.

    Melihat kejanggalan laporan yang diberikan FY tersebut, pada 12 September 2023 petugas memanggil tersangka untuk mengklarifikasi laporan tersebut.

    “Hasil pemeriksaanbahwa FY kalau laporan yang dibuat itu tidak benar. Akhirnya, pelapor kami amankan saat menunjukan TKP. Dari pemeriksaanFY mengaku motornya Honda Vario digadaikan kepada orang yang tidak dikenal melalui Facebook seharga Rp2 juta. Sedangkan Laptop merk Acer dijual seharga Rp3 juta kepada teman kuliahnya, dan uang UKT Rp6 juta habis buat bermain judi online," kata Kanit.

    Akibat perbuatanyanya tersangka bakal dijerat Pasal 266 KUHPidana tentang Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Dalam Akte Otentik dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara. ***




    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

    Loading....