- Unila Berkomitmen Mendukung Pelayanan Fasilitas Olah Raga bagi Masyarakat Umum
- LPPM dan DWP Gelar Seminar Prevensi Penguatan Psikologis Korban Pelecehan dan Kekerasan Seksual
- FISIP Ajak Gen Z Melek Investasi dan Pengelolaan Keuangan
- Kontentasi Pilkada 2024 Untuk Kemajuan Masyarakat
- Polresta Bandar Lampung Bongkar Praktik Pengoplos BBM Ilegal
- Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Buka Pelatihan Publik Speaking Kepada Seluruh Elemen Kemasyarakat
- Tangani Kasus Permasalahan Tanah Ulayat Pasaman Barat, Lima Mahasiswa FH Raih Juara Dua Kompetisi Me
- UKMBS Bersama Rumah Kebudayaan KoBER Gelar Pameran Puisi Berbahasa Lampung
- Tiga Mantan Wakil Walikota Dukung dan Siap Menangkan Reihana Aryodhia
- Reihana Aryodhia Ajak Warga Bandarlampung Nobar Sepak Bola untuk Dukung Cita cita Piala Dunia 2026
Kejati Lampung Ganti Lagi, Dua Kasus Korupsi Kakap di Lampung Tak Kunjung Selesai
Keterangan Gambar : Kejati Lampung Ganti Lagi, Dua Kasus Korupsi kakap di Lampung Tak Kunjung Selesai
BERJAYANEWS.COM,- Korps Adhiyaksa Lampung akan dipimpin pejabat baru yakni Kuntadi.
Kuntadi sebelumnya merupakan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung,
Baca Lainnya :
- Wakajati dan Asintel Lampung Berganti, Kasus Dana Hibah KONI dan Perjas DPRD Tanggamus Jangan Mandek0
- Status Tersangka Agus Nompitu Sudah Sesuai Hukum, Hakim PN Tolak Gugatan Praperadilan 0
- Sempat Hangat Karena Ada 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Kini Kembali Dingin0
- LSM AMAL Minta Penetapan Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Diusut Serius Sampai Tuntas0
- Kejati Lampung Nanang Sigit Selamat dari Mutasi, Ini Kasus Korupsi yang Disorot Publik Tak Tuntas0
Kedatangan Kuntadi sebagai Kejati Lampung membawa harapan bagi penegakan hukum kasus korupsi di Lampung yang sejak era Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto melempem menuntaskan dua kasus besar, dugaan korupsi Dana Hibah KONI Lampung dan dugaan korupsi Perjas DRPD Tanggamus.
"Kita berharap kejati Lampung yang baru Pak Kuntadi, bisa menuntaskan pekerjaan rumah yang hingga kini masih belum tuntas. Khususnya dua korupsi kakap di Lampung dana Hibah KONI Lampung dan Perjas DPRD Tanggamus," tegas Wakil Ketua LSM Aliansi Masyarakat Lampung AMAL, Yosef Kurniawan kepada awak media, Senin (12/8/2024)
Yosef Kurniawan mengatakan, kasus korupsi dana Hibah KONI Lampung yang bergulir sejak 2019 hingga kini kian tak jelas, meskipun penyidik sudah menetapkan dua tersangka dan hasil audit ada sekitar Rp 2,5 kerugian negaranya.
"Selain kasus KONI, ada juga kasusn kakap yang belum tuntas, yakni dugaan anggaran Fiktif perjas DPRD Kabupaten Tanggamus senilai Rp 9,14 miliar yang sempat bikin heboh kejati Lampung. Kasus ini juga tak kunjung selesai," jelasnya.
Untuk itu, AMAL kata dia berharap Kejati Lampung yang baru bisa benar-benar membawa harapan untuk menuntaskan kasus korupsi kakap di Lampung yang selama ini tak berjalan alias mandek.
"Selama ini publik lampung terus menunggu apa teronosan dan langkah kejati Lampung menuntaskan kasus-kasus korupsi kakap di Lampung. Ini harus ada kepastian hukum, jangan digantung, apalagi ada yang sudah jadi tersangka, kan kasihan menggantung nasib mereka," tutup Yosef.
Diketahui kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung sebesar Rp2,5 Miliar penyidik kejati Lampung telah menetapkan Frans Nurseta dan Agus Nompitu sebagai tersangka
Kasus tersebut dana Hibah KONI berawal saat KONI Lampung mendapatkan dana hibah pada tahun 2020, lalu untuk kegiatan atlet di PON XX Papua sebesar Rp60 miliar.
Dari hasil penyidikan terdapat fakta yang menunjukkan telah terjadi penyimpangan anggaran dalam pembentukan dan pemberian insentif satgas KONI Lampung.
Kemudian adanya temuan penyimpangan anggaran katering dan penginapan untuk kegiatan training center.
Dimana dalam kasus ini ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp2.570.532.500 yang seluruhnya sudah dikembalikan ke kas negara melalui Bank Lampung. Setelah melakukan sejumlah rangkain pemeriksaan akhirnya ditetapkan dua orang tersangka, yakni Frans Nurseto yang merupakan Wakil Ketua Umum KONI Lampung 2019-2023 bidang prestasi, diktar litbang dan sport.
Kemudian Agus Nompitu selaku Wakil Ketua KONI Lampung periode 2019-2023 bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha
Dugaan Anggaran Fiktif Perjas DPRD Tanggamus
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Sekretariat DPRD DPRD Tanggamus Rp9,4 miliar anggaran tahun 2021-2024 mencuat sejak Februari 2023.
Kejati Lampung bahkan sudah merilis kasusnya dan telah memeriksa 17 anggota anggota dewan dan para pejabat Sekwan DPRD Tanggamus.
Kejati pun sudah menaikan status kasusnya sejak Februari 2023 dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Penyidik Pidsus Kejaksaan Lampung telah menghitung melalui tim auditor independen atas kerugian keuangan negara sebesar Rp9 Milyar lebih.
Selama diproses ada pengembalian sebesar Rp5 Milyar, dan masih terdapat kerugian yang belum dikembalikan sebesar Rp4 Milyar lebih.
Dalam prosesnya, sejumlah anggota dewan ramai-ramai melakukan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp3.043.725.000.
Kejati Lampung melalui Kasi Penkum saat itu, I Made Agus Putra membenarkan soal pengembalian uang dari sejumlah anggota dewan yang diperiksa yang totalnya sekitar Rp 3.043.725.000
Dalam penyelidikan, Kejati menemukan ada potensi kerugian negara mencapai Rp7.788.539.193. Kerugian itu terkait pembayaran biaya penginapan. Jumlah tersebut merupakan hitungan sementara yang ditemukan.
Penyelidikan yang dilakukan terkait anggaran perjalanan dan penginapan sejumlah anggota dewan Tanggamus tahun 2021 yang bersumber dari APBD.
Anggaran itu diperuntukkan bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus sebanyak 4 orang serta Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus sebanyak 41 orang.
Hasilnya ditemukan dugaan adanya mark up dalam nota perjalanan serta penginapan dinas tersebut seperti bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ tidak sesuai dengan masing-masing hotel.
Dugaan mark up yang dimaksud adalah penginapan. Terdapat bill hotel fiktif yang dilampirkan di dalam SPJ.
Bill itu diduga fiktif karena nama tamu yang tercantum di dalam bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ tidak pernah menginap. Namun berdasarkan catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap, bahwa ada yang tidak menginap namun tetap dilampirkan dalam laporan.
Selain itu, ditemukan ada anggota dewan yang menginap di dalam satu kamar namun bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ dibuat dua kamar.
Bill hotel itu tidak dikeluarkan oleh hotel melainkan pihak travel. Jumlah anggaran tersebut yakni Rp14.314.824.000 dengan jumlah yang terealisasi sebesar Rp12.903.932.984. Sejumlah daerah yang dikunjungi oleh 45 anggota dewan Tanggamus dalam perjalanan dinas tersebut yakni Bandar Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan. ***