- Unila Berkomitmen Mendukung Pelayanan Fasilitas Olah Raga bagi Masyarakat Umum
- LPPM dan DWP Gelar Seminar Prevensi Penguatan Psikologis Korban Pelecehan dan Kekerasan Seksual
- FISIP Ajak Gen Z Melek Investasi dan Pengelolaan Keuangan
- Kontentasi Pilkada 2024 Untuk Kemajuan Masyarakat
- Polresta Bandar Lampung Bongkar Praktik Pengoplos BBM Ilegal
- Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Buka Pelatihan Publik Speaking Kepada Seluruh Elemen Kemasyarakat
- Tangani Kasus Permasalahan Tanah Ulayat Pasaman Barat, Lima Mahasiswa FH Raih Juara Dua Kompetisi Me
- UKMBS Bersama Rumah Kebudayaan KoBER Gelar Pameran Puisi Berbahasa Lampung
- Tiga Mantan Wakil Walikota Dukung dan Siap Menangkan Reihana Aryodhia
- Reihana Aryodhia Ajak Warga Bandarlampung Nobar Sepak Bola untuk Dukung Cita cita Piala Dunia 2026
Kejati Periksa Kembali Rektor UBL Terkait Hibah KONI, AMAL Tuding Auditor BPKP Diduga Masuk Angin
Berjayanews.com,- Kejati Lampung kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020.
Kali ini Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung M. Yusuf Barusman yang diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Pemeriksaan terhadap pria yang juga rektor Universitas Bandar Lampung ini merupakan yang kedua kalinya setelah pada Senin (6/6/2022) lalu.
Baca Lainnya :
- Polisi Amankan 15 Lembar Dokumen Pesawat Jet T7/JAB Terkait Kasus Private Jet Brigjen Hendra0
- Lui Mo Lok Sosok Polisi Muda Jujur dan Hidup Miskin, Bisa Berubah Jadi Polisi Paling Korup di Dunia0
- Ngeri! Nadiem Sebut Ada 400 Orang Tergabung dalam Organisasi Bayangan di Kemenristek Non Birokrasi0
- Gubernur Papua Lukas Enembe Main Judi Kalah Setengah Triliun, Duit Siapa? 0
- Politisi Andi Arief Sebut Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka Karena Tolak Permintaan Istana0
Kepada wartawan Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan kembali pada para saksi.
Diantaranya pada Selasa (18/10/2020) kemarin sudah melakukan pemeriksaan kepada Ketua KONI Lampung Yusuf Barusman dan juga Sekretaris KONI Lampung Margoni Tarmidji.
"Hari ini kita periksa YHS selaku pihak ketiga yang terlibat dalam dugaan Tipikor KONI Lampung," ungkapnya Rabu (19/10/2022).
Made juga mengatakan, pendalaman ini guna memenuhi kelengkapan terkait perhitungan kerugian negara.
Untuk diketahui kasus penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp 30 miliar terhambat akibat menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung yang tak kunjung keluar sejak Mei 2022.
Akibatnya Kejati Lampung telah mencabut permohonan Audit di BPKP Lampung dan memilih menggunakan jasa audit independent di akuntan Publik di Jakarta.
Akibatnya perkembangan proses hukum yang berjalan lambat tersebut memunculkan persepsi beragam di kalangan publik dan LSM.
Bahkan sejumlah LSM sampai membuat surat ke KPK agar kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menyikapi lambatnya proses penyidikan kasus KONI membuat Aliansi Masyarakat Lampung (AMAL) buka suara.
Melalui ketuanya Sunawardi menilai terkait dicabutnya permohonan audit di BPKP Lampung oleh Kejati Lampung menjadi preseden buruk bagi lembaga BPKP Lampung.
"Ini menjadi preseden buruk lambatnya penyidikan kasus dana hibah KONI menimbulkan banyak persepsi tidak baik di masyarakat sampai penyidik mencabut permohonannya dan meminta lembaga independent.
"Artinya ada krisis kepercayaan terhadap lembaga BPKP atau jangan-jangan diduga masuk angin. Pemerintah Pusat harus tahu periksa itu auditor-auditor BPKP di Lampung, dan copot kepala BPKPnya" tegas Ketua AMAL Sunawardi , Rabu 19 Oktober 2022
Mantan Aktifis 1998 ini berharap kedepan tidak ada lagi lembaga-lembaga pemerintah yang menghambat dan menjadi menjadi biang kerok dalam penegakan hukum.
"Sudah saatnya lembaga-lembaga pemerintah dan lembaga penegak hukum kita berbenah, dukung penegakan hukum,"pungkasnya.
Sebelumnya Kepala BPKP Lampung Sumitro membenarkan pihaknya sudah terima surat penarikan tersebut.
Namun saat disinggung wartawan terkait pencabutan tersebut, Sumitro enggan menanggapinya.
"Saya tidak bisa tanggapi hal tersebut. Ikut penjelasan Kejati saja," jelasnya kepada awak media.
Diketahui tahun 2019 KONI Lampung mengajukan anggaran program kerja dengan jumlah Rp 79 miliar.
Dari Rp 79 miliar itu, pemerintah menyetujui dana hibah itu sebesar Rp 60 miliar.
Kemudian pada 28 Januari 2020 KONI Lampung melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Pencairan dari Rp 60 miliar itu dibagi menjadi dua tahap, yakni tahap pertama sekitar sebesar Rp 29 miliar, dan tahap kedua sekitar Rp 30 miliar.
Untuk penggunaan dana yang telah dicairkan sebesar Rp 29 miliar, dengan perincian anggaran pembinaan prestasi sebesar Rp 22 miliar, anggaran partisipasi PON 2020 Rp 3 miliar dan anggaran Sekretariat KONI Lampung 3 miliar, total sekitar Rp 29 miliar. (ndr)