- Unila Berkomitmen Mendukung Pelayanan Fasilitas Olah Raga bagi Masyarakat Umum
- LPPM dan DWP Gelar Seminar Prevensi Penguatan Psikologis Korban Pelecehan dan Kekerasan Seksual
- FISIP Ajak Gen Z Melek Investasi dan Pengelolaan Keuangan
- Kontentasi Pilkada 2024 Untuk Kemajuan Masyarakat
- Polresta Bandar Lampung Bongkar Praktik Pengoplos BBM Ilegal
- Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Buka Pelatihan Publik Speaking Kepada Seluruh Elemen Kemasyarakat
- Tangani Kasus Permasalahan Tanah Ulayat Pasaman Barat, Lima Mahasiswa FH Raih Juara Dua Kompetisi Me
- UKMBS Bersama Rumah Kebudayaan KoBER Gelar Pameran Puisi Berbahasa Lampung
- Tiga Mantan Wakil Walikota Dukung dan Siap Menangkan Reihana Aryodhia
- Reihana Aryodhia Ajak Warga Bandarlampung Nobar Sepak Bola untuk Dukung Cita cita Piala Dunia 2026
Kekayaan Ketua MK Baru Suhartoyo Pengganti Anwar Usman Disorot Punya Tanah dan Bangunan di Lampung
Keterangan Gambar : SUhartoyo Ketua MK Terpilih pengganti Anwar Usman yang Bermasalah dengan putusan terkait syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
BERJAYANEWS.COM,- Suhartoyo resmi menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman Ipar presiden Joko Widodo yang diberhentikan karena bermasalah.
Baca Lainnya :
- Rafael Alun Trisambodo Ngaku Tak Punya Moge, Twitter Trending Tagar KPK Kena Prank0
- Akui Anaknya Buat Gaduh, Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Minta Maaf, Soal Harta Rp 56 Miliar0
Suhartoyo merupakan satu dari empat Hakim MK yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan yang mengabulkan sebagian permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Seperti diketahui, putusan itu menjadikan syarat minimal usia capres-cawapres menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Dengan demikian, anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang masih berusia 36 tahun, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dapat mendaftar ke Pilpres 2024 sebagai cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto.
Anwar Usman, yang merupakan adik ipar Jokowi, diberhetikan dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). Anwar dinilai terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan tersebut.
Pasca terpilih sebagai Ketua MK harta kekayaan Suhartoyo pun dibeber.
Hakim yang mengawali karir sebagai calon hakim di PN Bandar Lampung tahun 1986 ini tercatat punya harta Rp 14,74 miliar
Sebagai pejabat publik, harta kekayaannya yang dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) di situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta Suhartoyo tercatat tak sampai setengah dari harta Anwar Usman yang merupakan pendahulunya.
Melansir e-LHKPN) KPK KPK harta kekayaan Anwar Usman tercatat sebesar Rp 33,4 miliar per 31 Desember 2022
Artinya selisih harta kekayaan Suhartoyo dan Anwar Usman sekitar Rp 19 miliar.
Suhartoyo terpilih aklamasi sebagai ketua MK menggantikan Anwar Usman.
Ia terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh delapan hakim MK menggantikan Anwar Usman
"Yang disepakati dari hasil kami tadi adalah untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo," kata Saldi Isra dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Dari data e-LHKPN KPK tersebut Suhartono juga punya aset tanah dan bangunan senilai Rp6,48 miliar.
Diantara Aset suami dari Sutyowati selain di Sleman, ayah empat anak itu punya aset di Lampung yakni di Metro dan Kabupaten Lampung Tengah.
Suhartoyo juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp810 juta, diantaranya mobil Toyota Hardtop Jeep tahun 1982, mobil Jeep Willys Jeep tahun 1960, dan mobil Toyota Alphard Tipe G Tahun 2018. Semuanya tercatat sebagai hasil sendiri.
Harta bergerak lainnya sebesar Rp188 juta dan kas dan setara kas sebesar Rp7,26 miliar.
Sosok dan Biodata Suhartoyo
Nama Suhartoyo
Istri : Sutyowati
BIODATA
Nama : Dr Suhartoyo SH MH
Tempat dan Tanggal Lahir: Sleman, 15 November 1959
Istri: Sustyowati
Anak : 4 orang (Dhesga Selano Margen, Sondra Mukti Lambang Linuwih, dan Jeshika Febi Kusumawati)
Jejak Kariernya
Suhartoyo merupakan hakim karier dari unsur Mahkamah Agung (MA).
Ia lahir 15 November 1959 yang mengawali karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada 1986.
Setelah itu kariernya malang melintang di dunia peradilan Indonesia.
Seperti tugas di PN Curup, PN Tangerang, dan PN Bekasi.
Hingga akhirnya Suhartoyo dipercaya menjadi Ketua PN Jaksel pada 2011
Sebelum promosi menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar 2014
Dalam hitungan bulan, Suhartoyo kemudian terpilih MA menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi.
Ia juga dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011.
Dia pernah menjadi Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Ia juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).
Sebagai hakim MK, Suhartoyo ikut mengadili sengketa Pilpres 2019.
Selain itu, Suhartoyo terlibat mengadili berbagai judicial review UU yang menarik perhatian masyarakat luas.
Di antaranya judicial review UU Cipta Kerja. Saat itu, Suhartoyo sepakat dengan suara mayoritas bila UU Cipta Kerja tidak memenuhi syarat formil sehingga dibekukan dan harus diperbaiki selama 2 tahun.
Suhartoyo satu suara dengan Saldi Isra, Enny Nurbaninigsih, Aswanto, dan Wahiduddin Adams.
Saat menguji perkawinan beda agama di rezim UU Perkawinan, Suhartoyo
Ia juga pernah menolak gugatan perkawinan JR UU Perkawinan beda agama.
Suhartoyo berharap negara tidak tutup mata atas banyaknya pernikahan beda agama di masyarakat.
Suhartoyo berharap pemerintah dan DPR merevisi UU Perkawinan guna mengakomodasi fenomena pernikahan beda agama.
"Fenomena perkawinan beda agama tersebut di atas seolah-olah terjadi karena 'kurang atensinya' negara yang tidak mengakui dan menganggap 'tidak sah secara agama' terhadap perkawinan beda agama, karena legalisasi perkawinan menurut hukum sipil hanyalah berupa pencatatan administrasi," kata Suhartoyo dalam concurring opinion putusan nikah beda agama.
Adapun dalam Putusan Nomor 90, yang menguji soal usia syarat capres/cawapres, Suhartoyo memilih tidak menerima gugatan yang diajukan mahasiswa Almaas karena tidak memiliki kerugian konstitusional.
"Juga tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo, sehingga pertimbangan hukum pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, mutatis mutandis sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pertimbangan hukum dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) saya dalam putusan permohonan a quo," ucap Suhartoyo.
"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, saya berpendapat terhadap permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi seharusnya juga tidak memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada Pemohon dan oleh karenanya tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan pokok permohonan, sehingga dalam amar putusan a quo 'menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima'," sambung Suhartoyo. ***