- Inovasi Pangan Berkelanjutan: Mahasiswa KKN Unila Kembangkan Tepung Mocaf di Desa Negeri Ratu
- Unila Gelar Audiensi dengan Australia Awards in Indonesia
- Polda Lampung Gencar Berantas Kejahatan Jalanan, Tim Tekab 308 Tak Beri Ruang bagi Kriminal
- Waspada! Modus Penjemputan Palsu, Polda Lampung Imbau Sekolah dan Kantor Lebih Berhati-hati
- Kemenkes Rekomendasi 19 Februari Peletakan Batu Pertama RS M.Thohir
- Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polda Lampung Hadirkan Layanan Pengaduan 24 jam
- Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Spesialis Barang Berharga di Lingkungan Sekolah
- GML Indonesia Ucapkan Selamat dan Sukses kepada Kadisdik Lampung yang Baru Dilantik
- Pj. Gubernur Lampung Samsudin Lantik 12 Pejabat Eselon II, Ini Nama-Namanya
- Kompak Curi Motor, Dua Sahabat di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
KPK Bidik Petinggi PLN di Atas Dugaan Korupsi Komponen Suku Cadang PLTU Sumbagsel

Keterangan Gambar : PT PLN dibidik KPK Atas Dugaan Korupsi Komponen suku cadang PLTU Sumbagsel
BERJAYANEWS.COM,- Komisi Pemberatan Korupsi (KPK) disebut-sebut tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.
Baca Lainnya :
Penyalahgunaan kewenangan terindikasi terjadi di Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) pada periode tahun 2017-2022.
“Penyidik saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan , Selasa (19/32024).
Dijelaskannya, bahwa Retrofit system sootblowing merupakan penggantian komponen suku cadang dalam mendukung produksi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Indikasi sementara yang diperoleh penyidik kPK, pelaku diduga merekayasa besaran anggaran pengadaan dan memanipulasi pemenang lelang.
“Dalam kasus itu menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah,” ucap Ali.
Saat ini diakui Ali, penyidik KPK telah menetapkan sebagian pihak sebagai tersangka. Namun untuk kelanjutannya, KPK menyatakan baru akan mengungkap identitas mereka ketika penyidikan dinilai cukup.
“Pada saatnya, KPK akan mengungkap secara detail perbuatan para pelaku berikut pasal yang disangkakan,” pungkasnya. (Red)