- Sekwan DPRD Lampung Tina Malinda Raih Satya Lencana Adhitya Karya dari Karang Taruna
- Tunggakan PKB di Lampung Sampai 3 Triliun Termasuk Ribuan Kendaraan Perusahaan Jumbo Banyak Nunggak
- Muhaimin Iskandar Sebut Menag Yaqut Buzzer Gegara Cawe-cawe Soal Pilpres
- Magang di PT United Tractors Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unila Raih Best Intern PT UT Program MSIB
- Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
- Mahasiswi FEB Unila Meriana Berbagi Pengalaman Kuliah di UPNVJT Lewat Program PMM
- Unila Hadirkan Dua Perwira Dari Kemhan RI di Acara Peringati Hari Kesaktian Pancasila
- Ganjar Crivisaya Adakan Senam Zumba Bersama Masyarakat Kabupaten Lampung Selatan
- Pelayanan RSUDAM Dikeluhkan, Buat Surat Kesehatan dan Bebas Narkoba Dipatok Rp 300 Ribu
- Surya Paloh Bunkam Soal Temuan Uang Miliaran dan Senpi di Rumah Dinas Mentan Syarul Yasin Limpo
KPK Periksa Pj Bupat Mesuji Sulpakar dan Anggota DPR RI Tamanuri Terkait Suap Rektor Unila

Keterangan Gambar : KPK Periksa Pj Bupat Mesuji Sulpakar dan Anggota DPR RI Tamanuri Terkait Suap Rektor Unila
Berjayanews.com, - Pejabat Bupati Mesuji (Pj) Sulpakar dan anggota DPR RI aal Lampung Tamanuri turut diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Rektor Unila, Kamis (24/11).
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut masih menyangkut Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila tahun 2022, untuk tersangka Karomani.
"Hari ini (24/11) pemeriksaan saksi TPK suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM (Karomani) dkk," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
Pemeriksaan dilakukan tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta.
Ali menyebutkan, jadwal pemanggilan saksi hari ini, pihaknya turut memanggil anggota DPR RI, pejabat dari Unila hingga Kepala Dinas Pendidikan di Pemprov Lampung.
"Helmy Fitriawan (Dekan Fakultas Teknik), M Komaruddin (Humas PMB Unila), Fatah Sulaiman (Rektor UNTIRTA), Tamanuri (Anggota DPR RI dan mantan Bupati Way Kanan), Sulpakar (Kadisdik Provinsi Lampung dan Pj Bupati Mesuji), Utut Adianto (Anggota DPR RI), dan Nizamyddin (PNS).
Sebanyak empat orang telah diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap terkait penerimaan calon maba pada Unila tahun 2022.
Mereka ialah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi. Dari nama-nama ini, baru Andi yang tengah diadili di meja hijau.
Baca Lainnya :
- Anggota DPR RI Asal Lampung Khadafi dan Dua Bupati, Musa Ahmad dan Dawam Rahardjo Diperiksa KPK0
- Kejari Bandar Lampung Periksa 14 ASN Terkait Korupsi Pengadaan 70 kontainer Sampah di DLH0
- Buntut Pembakaran Mes PT Gunung Aji Jaya Lampung Tengah, Polisi Amankan 9 Warga 0
- Kesaksian AKBP Ridwan Soplanit Telanjangi Kejahatan Ferdy Sambo di Perkara Pembunuhan Brigadir J 0
- Pakai Auditor Independen, Kejati Langsung Dapat Hasil Kerugian Negara di Kasus Dana Hibah KONI0
Dalam kasus ini, jumlah uang yang disepakati untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan diduga bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta.
Lembaga antirasuah memastikan bakal mengembangkan kasus ini karena meyakini penyuap tidak hanya satu orang saja. (*)