- Mau Diperkosa Teman Prianya, Wanita 17 Tahun di Bandar Lampung Loncat Dari Lantai 2 Rumah Kontrakan
- Rizaldi Adrian Ajak Warga Bandarlampung Perkuat Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
- Pandawa Lampung dan KWRI bandar Lampung ikut bela palestina jilid III
- KNPI Lampung Ajak Masyarakat Dukung Palestina
- Aliansi Lampung Bersama Palestina Gelar Aksi Jilid Ketiga Serukan Boikot Produk Israel
- Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Lampung Selatan Viral di Medsos,Polisi Pastikan Proses Hukum
- Diduga Rumah Kontrakan Dijadikan Tempat Penyortiran BBM bersubsidi di Tengah Pemukiman Padat warga
- Aksi Bela Palestina Jilid 3 di Bandar Lampung, Polisi : Pengalihan Arus Bersifat Situasional
- SEVP Ops. PTPN I Regional 7 Pacu Produksi dan Pastikan Mutu
- Horee Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Ini Syarat dan Tata Caranya
Motif Pembunuhan Nenek Tuna Wicara di Lampung Utara Karena Sakit Hati*

Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik: motif pembunuhan yang dilakukan pelaku karena sakit hati.
BERJAYANEWS.COM ,-- Polres Lampung Utara menangkap Mulkan Toro (32) pelaku pembunuhan seorang tuna wicara bernama Siti Fatimah (55). Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka tusukan di leher dan pipinya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan motif pembunuhan yang dilakukan pelaku karena sakit hati.
Baca Lainnya :
- Don Muzakir Lantik Pengurus DPW Tani Merdeka Indonesia Lampung0
- Komisi III DPRD Bandarlampung Bahas Anggaran 2025 dan Penataan Infrastruktur Kota0
- Agus Widodo Ajak Masyarakat Bandarlampung Terapkan Nilai Pancasila untuk Perbaiki Moral Bangsa0
- Bawaslu Bandar Lampung Gelar Media Gathering Pengawasan Pemilihan 20240
- Piala Gubernur eSports Lampung Berhadiah 20 Juta Segera Digelar Buran Daftar0
Motif pembunuhan ini dendam pribadi, tersangka mendapat kabar bahwa korban yg bisu dan berprofesi sebagai tukang urut kerap kali membicarakan tersangka kepada warga sekitar menggunakan bahasa isyarat," katanya, Minggu (17/11/2024).
"Korban membicarakan bahwa tersangka ini suka mabuk-mabukan dan suka membuat onar di kampung. Hal itu dikatakan korban kepada banyak warga sehingga memicu dendam," lanjutnya.
Kemudian kata Umi, atas hal tersebut korban akhirnya berencana menghabisi nyawa Siti dengan cara mendatangi kediaman korban pada Sabtu (16/11/2024) dinihari pukul 02.00 WIB.
"Pelaku ini datang ke rumah korban jam 2 malam, kemudian mengetok pintu dan langsung menghujam pisau ke leher dan pipi korban. Korban kemudian terjatuh dan pelaku melarikan diri," terang Umi.
Selanjutnya jasad nenek Siti ditemukan tetangganya pada Sabtu pagi tergeletak di teras rumahnya. Polisi yang mendatangi TKP akhirnya berhasil menangkap Mulkan bersama barang bukti sebilah pisau.
Saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahan di Mapolres Lampung Utara. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana ancaman pidana 15 tahun penjara.(Berjayanews)