- Soal Pungli Koperasi KKLTB, Republik Minta Kejati Turun, Hukum Jangan Tajam ke Bawah Tumpul Ke Atas
- Dekan FK Unila Dr Evi Kurniawati Ambil Sumpah 33 Dokter Baru, Prof Lusmeilia Pesan Jaga Nama Unila
- Wahyuni Safitri Mahasiswa Ekonomi Pembangunan Unila Akan Kuliah Satu Semester di IPB Lewat PMM
- Gelar Kuliah Kebangsaan Bela Negara Bersama Kemhan, Unila Hadirkan Kolonel Mar Rachmat Djunaidy
- 857 Atlet Ramaikan Kejuaraan Renang Rektor Unila Cup National Open Championship
- Mashurio Amirul Huda Mahasiswa Prodi Tekhnik Unila Lolos Magang di Kementerian PUPR Palembang
- 2.500 Mahasiswa Unila Kirab Bendera Merah Putih Sepanjang 2.000 Meter
- Mahasiswa FH Unila Roberta RP Situmorang Ikuti Program PMM di UNPVJ
- Salsabilla Muvita Mahasiswa FMIPA Unila Terpilih dalam Program PMM di UGM
- 4 Mahasiswa Unila Olah Limbah Zat Warna Berbasis Polyeugenol Cegah Limbah Berbahaya Bagi Lingkungan
Namanya Dicatut Partai UMMAT, AF Gagal Daftar PPK

Keterangan Gambar : Namanya Dicatut Partai UMMAT, AF Gagal Daftar PPK
Berjayanews.com,- AF (24) warga Tanjung Senang, Bandar Lampung gagal melanjutkan proses pendaftaran calon anggota Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) karena namanya terdaftar sebagai anggota Partai UMMAT pada SiPol (Sistem Informasi Politik).
Padahal AF mengaku tidak pernah melakukan pendaftaran sebagai anggota partai Politik manapun dan ia merasa dirugikan akibat pencatutan namanya tersebut.
Baca Lainnya :
- Anggota DPRD Kota Hendra Mukri Gelar Sosialisasi Ideologi Pancasila Sekaligus Bagi bagi Doorprize 0
- DPRD Bandar Lampung Gelar Uji Publik Raperda Tanggung Jawab Sosial, Kemitraan dan Biling Perusahaan0
- Peserta Munas HIPMI XVII Adu Jotos, Ketua Organizing Committe Ungkap Pemicunya0
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Didesa Nonaktifkan Kabareskrim Komjen Agus dan Buat Timsus0
- Saat Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang Tak Lelah Bersuara Lantang Soal Formula E0
"Saya tidak pernah mendaftar atau diberitahu menjadi anggota partai Ummat, tetapi nama saya dicatut oleh partai Ummat sebagai anggota partainya". Ungkap AF kesal.
Akibat namanya di catut partai Ummat besutan Amin Rais tersebut, AF terpaksa harus mengurus pencatutan namanya tersebut ke KPU dan Bawaslu Bandar Lampung.
"Karena nama saya di catut jadi repot dan sangat merugikan saya harus mengurusnya di KPU atau Bawaslu" jelas AF pada awak media.
Diketahui untuk dapat menjadi anggota PPK dan PPS salah satu syaratnya adalah : tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang syah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan.
"Saya tidak tahu apakah saya masih bisa mendaftar sebagai calon anggota PPK, tetapi saya tetap berusaha untuk mencari solusinya ke KPUD dan BAWASLU Bandar Lampung. Ya kalau pun tidak bisa saya pasrah atas pencatutan nama saya oleh partai UMMAT," pungkas AF pada media.
Sementara pihak Partai UMMAT hingga kini masih berusaha dikonfirmasi terkait hal tersebut. (silo)